Sepuluh Bulan Terlantarkan Anak dan Istri, Oknum Polisi di Bima Dilaporkan, Kapolres Langsung Respon

Ratna Ningsih Dengan Kuasa Hukumnya.

Visioner Berita Kota Bima-Seorang Polisi berpangkat Bripka berinisial HRM yang bertugas di Polres Bima dilaporkan oleh Istrinya sendiri selaku ibu bayangkari lewat SPKT Polres Bima waktu lalu.

Oknum HRM (Terlapor) terjerat UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Pasal khusus tentang pentelantaran istri dan anak yang terancam kurungan tiga tahun penjara.

Ratna Nigsih Selaku pelapor yang didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi Persnya, Jum'at, (8/4/2022) pagi tadi menjelaskan, bahwa ia dengan terlapor telah menikah secarah resmi sejak 5/6/2012 lalu.

Merasa menanggung beban karena ditinggal dari rumah sejak (21/7/2021) sampai dengan saat ini, Ratna Ningsih kemudian menyampaikan laporan bagi terlapor lewat SPKT Polres Bima dengan nomor laporan: P/244/IV/2022/SPKT/Res Bima, tanggal 04/4/2022 tentang penterlantaran anak dan istri karena tidak pernah memenuhi hak lahir dan batin semasa ditinggalkan.

"Bulan november 2021 lalu saya sempat bertemu dengan terlapor (HRM), dan mengajak ia untuk kembali kerumah, namun ia tidak mau pulang. Ia beralasan masih memiliki utang. Pada saat yang sama saya juga pernah mengajak terlapor untuk membicarakan soal utang tersebut dicarikan solusinnya sama-sama. namun hingga kini ia belum juga ada inisiatif baik untuk kembali kerumah," kata ibu bayangkari ini.

Ibu bayangkari yang telah dianugerahi 1 anak ini juga mengakui, bahwa utang terlapor dengan jumlah 24 kali cicilan di salah satu bank Di Bima, selama terlapor meninggalkan rumah selaku istri ia menanggung dan hingga kini hampir selesai dalam tiga kali pembayaran lagi.

Berikutnya Ratna Ningsih selaku ibu bayangkari yang beralamat di Kecamatan Palibelo saat didampingi kuasa hukumnya juga menjelaskan, bahwa selain telah melaporkan sikap terlapor selaku suaminya di Polres Bima ia juga berencana akan melaporkan sikap suaminya ke tingkatan yang paling tinggi. 

"Jika laporan yang saya adukan tersebut tidak ditanggapi dengan serius, saya juga berencana didampingi kuasa hukum saya akan mengadukan terlapor di Propam Polda NTB," ungkapnya. 

Sementara Kuasa hukum Ratna Ningsih, Taufiqurrahman, SH atau biasa disapa Opik menyebutkan bahwa kliennya mengadukan suaminya oknum Polisi Bripka HRM dengan UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga khusus penelantaran istri dan anak.

“Beliau tinggalkan rumah istrinya sejak setahun yang lalu ini sehingga istrinya melaporkan atas penelantaran sejak setahun lalu tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ujar Opik.

Opik menjelaskan bahwa kliennya memiliki kecurigaan bahwa suaminya memiliki Wanita Idaman Lain (WIL). Opik menegaskan Bahkan kliennya menanggung utang suami selama ini padahal suaminya memiliki gaji dan penghasilan tetap.

“Utangnya ditanggung sama istrinya 2.2 juta perbulan selama 24 kali dan sekarang masih sisa 3 kali," katanya.

Opik percaya bahwa Kapolres Bima akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan pihaknya percayakan Polres Bima melalui PPA untuk menuntaskan kasus ini.

Secara terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K yang dikonfirmasi menyebutkan akan mendalami kasus yang menimpa anak buahnya.

“Kami akan proses dengan tata aturan yang berlaku dalam Kepolisian,” singkat Kapolres yang dikenal akrab dengan kalangan media dan tokoh Agama ini. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.