Sweeping Panah Masih Berlanjut, Tiga Terduga Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH

Visioner Berita Kota Bima-Tekad dan ketegasan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH untuk memburu para terduga pelaku pemanah yang meresahkan masyarakat Kota Bima dalam beberapa hari terakhir ini, tampaknya dibuktikan dengan tindakan nyata alias bukan sekedar wacana hampa.

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda NTB yang sampai saat ini masih berlangsung, dijelaskan sudah sekitar 11 orang terduga pelaku pemanah yang telah diamankan dengans sejumlah Barang Bukti (BB) di Mapolres Bima Kota. 11 terduga pelaku tersebut dijelaskan berstatus sebagai anak-anak dibawah umur.

Diungkapkan pula, dari 11 orang terduga pelaku tersebut diciduk dalam waktu dua hari. Yakni pada Rabu malam (6/4/2022) dan Kamis malam (7/4/2022) di wilayah Kelurahan Rabangodu Selatan KecamatanRaba-Kota Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin didampingi Kabag Ops Polres setempat, Kompol Nusra Nugraha, SH.

“Sweeping sudah dimulai dan akan berakhir pada waktu yang tidak ditentukan. Hasilnya sudah ada sekitar 11 orang terduga pelaku pemanah yang dibekuk dan kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Dari 11 orang tersebut, 3 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketiganya masih berstatus sebagai anak dibawah umur,” tegas Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (8/4/2022).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, ditegaskanya setelah dilakukan gelar perkara. Status penanganan kasus ini dari Penyelidikan tandasnya, kini telah ditingkatkan ke Penyidikan.

“Ketiga orang terduga pelaku tersebut dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara proses penegakan hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Dan Penyidik yang menangani kasus ini, tentu saja bekerja secara profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang sosok Kapolres yang diakui telah membutikan keberhasilanya dalam pengungkapan sedertena kasus luas biasa kendati usia jabatanya sebagai Kapolres Bima Kota ini belum sampai satu tahun.

Sosok Kapolres yang juga dikenal humoris, komunikatif, taat beribadah, cerdas dan dekat dengan semua elemen masyarakat ini menyatakan bahwa publik terus menekankan kepada pihaknya untuk menangkap sekaligus menangkap-menghukum para terduga pelaku pemanah sangat kuat. Tekanan tersebut berlandaskan keresahan luar biasa yang dialami oleh masyarakat Kota Bima.

“Terlepas dari itu, Polri sebagai penjaga peradaban dan penegakan hukum harus bersikap tegas demi menjaga sekaligus mempertahankan HARKAMTIBMAS yang kondusif untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Dari kasus ini, tak henti-hentinya kami mengingatkan kepada para orang tua agar terus mengontrol, menjaga dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak-anaknya,” imbuh sosok dikenal dekat dengan berbagai Awak Media ini.

Henry kemudian membeberkan, tiga nama terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AA, MF dan YD. Pun ketiga tersangka ini masih berumur 17 tahun.

“Dari belasan terduga yang sedang diamankan itu, berpotensi besar akan bertambahnya jumlah tersangka. Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini,” tandas Henry.

Henry menambahkan, Bulan Suci Ramadhan ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua pihak. Maksudnya selain mencari berkah, rahmat, hidayah dan ampunan sebanyak-banyaknya kepada Allah SWT jufa harus memperat hunbungan cinta serta kasih sayang antar sesama.

“Hindari tindakan yang tidak beradab. Sebaliknya justeru akan berdampak buruk bagi pelakunya. Dan Agama manapun di dunia ini sudah menegaskan tidak boleh saling memusuhi serta melukai antar sesama,” urainya.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin, S.Sos

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin. Mujahidin menegaskan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anaknya berkeliaran pada malam hari, khususnya di bulan Ramadhan.

“Jika menemukan anak-anaknya yang membuat dan menyimpan panah di rumah, sebaiknya ditegur dan Sajam tersebut langsung dibuang saja. Sebaliknya justeru akanberdampak negatif kepada anak-anak itu sendiri, dan bisa mempengaruhi psikologis orang tua dan keluarganya,” desaknya.

Mujahidin kembali mengingatkan, membawa dan menguasai Sajam tentu saja akan merugikan kepada para pelakunya. Ancaman hukumanya tentu saja tidak dalam waktu yang sangat singkat. Tetapiu 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan UU nomor 12 tahun 1951 dimaksud.

“Manfaatkan Bulan Ramadhan ini untuk panen. Maksudnya panen pahala, berkah, rahmat, hidayah dan ampunan dari Allah SWT. Jangan panen rusuh atau konflik antar sesama di Bulan Suci Ramadhan ini. Ini yang selalu kami ingatgkan kepada para orang tua dan keluarga dari anak-anak itu sendiri,” tegas Mujahidin.

Kebiasaan buruk yang terjadi selama ini ungkap Mujahidin, kedua orang tua dan keluarganya datang ke Mapolres Bima Kota sembari menangis setelah anak-anaknya ditangkap dalam kasus tidak pidana kejahatan. Namun sebelumnya, diakuinya sama sekali tidak ada upaya antisipasi dari para orang tua dan keluarga dari para pelaku yang ditangkap itu.

“Itu kebiasaan buruk yang sering kali terjadi. Mereka datang nangis-nangis di Mapolres Bima Kota setelah anak-anaknya diatangkap dan diamankan. Namun sebelumnya, mereka justeru terkesan membiarkan anaknya terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan (melakukan pembiaran). Oleh sebab itu, segera hentikan kebiasaan buruk tersebut. Dan dari sekarang mereka harus belajar dari hal itu,” desak Muhahidin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.