Tuntut Percepatan Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima, Ratusan Mahasiswa Seruduk PN dan Kejari Bima

Potret Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa STKIP Bima.

Visioner Berita Kota Bima-Sidang pemeriksaan saksi pada kasus penggelapan dana Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima diwarnai dengan aksi protes oleh ratusan mahasiswa STKIP Bima yang tergabung dalam Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima di depan Pengadilan Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, Selasa (19/4/2022).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar Pengadilan dan Kejaksaan serius dan mempercepat proses hukum para terduga yang melakukan penggelapan dana STKIP Bima tersebut karena dianggap telah mencoreng nama baik STKIP Bima.

Ketua BEM STKIP Bima, Sofiadin menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa tersebut dalam rangka meminta kepada Kejaksaan Raba Bima Untuk memeriksa aliran penggelapan dana kampus yang dilakukan beberapa oknum pengurus lembaga dan yayasan STKIP Bima Tahun 2016-2020.

“Kehadiran kami dalam rangka meminta Kejaksaan Negeri Bima dan Pengadilan Negeri Bima untuk menindak lanjut dan memeriksa aliran dana penggelapan sebesar 19 Miliar tersebut,” katanya.

Selain itu, Sofiadin mendesak keseriusan proses hukum kasus dugaan penggelapan dana di STKIP Bima, pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Bima harus menyita seluruh aset para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga aset-aset yang dimiliki itu dibeli dengan menggunakan dana STKIP Bima.

“Kami meminta agar pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima untuk menyita aset para tersangka yang diduuga dibeli dengan menggunakan aliran dana yan digelapkan dari Kampus STKIP Bima,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) STKIP Bima menyampaikan bahwa tindakan pengelapan dana oleh beberapa oknum pengurus STKIP Bima itu telah mencoreng nama baik institusi pendidikan, maka harus diproses dengan seadil-adilnya.

“Itu merupakan kejahatan luar biasa dan mencoreng nama baik kampus kami dimata publik. Oleh sebab itu kami meminta agar proses hukum dilakukan secara adil,” tandasnya.

Sambungnya, mahasiswa juga menegaskan jika Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bima tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa, maka akan dilakukan aksi secara besar-besaran. 

Berikut tuntutannya, 1. Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Bima dan Kejaksaan Negeri Bima untuk menghukum para pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang telah merugikan Kampus STKIP Bima dan mahsiswa.

2. Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Bima dan Kejaksaan Negeri Bima untuk dapat menelusuri aliran dana Kampus, serta menelusuri kemungkinan akan ada tersangka baru. 

3. Kami Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Bima meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Bima dan Kejaksaan Negeri Bima untuk dapat menyita seluruh asset dan menelusuri seluruh kekayaan para tersangka untuk dilakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa memulihkan kembali kondisi kampus STKIP Bima seperti semula. 

4. Dosen dan staf tidak di gaji sembilan bulan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.