“Misteri” Itu Akhirnya Terkuak, Pembuatan Talud Juga Dugaan Timbun Pantai di So Nggeri-Kananta Pakai APBD II Rp70 Juta

Kabid Bina Marga: Dinas PUPR Tidak Bertanggungjawab Karena Belum Ada Dokumen Kontrak

Tertera Nama Rafidin Pada Dua Mata Kegiatan
(Lingkar Merah)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Teka-teki (“misteri”) tentang anggaran pembangunan talud jalan wisata di yang juga diduga kuat menimbun pantai sepanjang sekitar 30 meter dengan lebar sekitar 15 meter Dusun Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima, kini akhirnya terungkap. Hasil investigasi Media Online www.visionerbima.com pada Selasa (17/5/2022), terkuak bahwa sumber anggaran bagi pembangunan talud sebesar Rp70 juta itu dari Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2022.

Pada file PDF yang diperoleh Media ini mengungkap, terdapat dua item kegiatan milik anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN yang juga Ketua Komisi I DPRD setempat, Rafidin H. Baharudin, S.Sos tahun 2022 di wilayah Kecamatan Soromandi. Yakni pembangunan  talud jalan wisata yang juga menimbun pantai itu Rp70 juta. Dan pembangunan talut jalan wisata di dermaga dusun Lia Desa Puti Kecamatan Soromandi sebesar Rp150 juta. Dan dijelaskan bahwa kedua mata anggaran tersebut diduga bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Rafidin sebagai anggota Dewan Dapil III Kabupaten Bima tahun 2022.

Sementara yang diduga bermasalah saat ini adalah soal pembangunan talud dan dugaan penimbunan pantai di depan kebun milik pribadi Rafidin di Dusun Nggeri Desa Kananta tahun 2022. Warga setempat yang salah satunya, Sulaiman menyatakan bahwa pembangunan talud dimaksud diduga syarat dengan kepentingan pribadi Rafidin.

Sebab, pembangunan talud tersebut berada di depan persis kebun pribadi milik oknum anggota Dewan dimaksud. Hal itu diduganya telah bertabrakan dengan sumpah jabatan dan etika yang bersangkutan sebagai anggota Legislatif.

“Masalah lainya adalah, diduga kuat dia telah menimbun pantai sepanjang sekitar 30 meter dengan lebar sekitar 15 meter tanpa izin resmi dari Instansi terkait (Dirjen Kelautan dan Perikanan). Dan dugaan penimbunan tersebut telah merubah fungsi pantai menjadi jalan umum dan lokasinya persis di depan kebun milik pribadinya Rafidin,” beber Sulaiman.

Terkait dugaan praktek ilegal yang satu ini tegasya, pihak Kepolisian diminta sesegera mungkin untuk melakukan Penyelidikan secara akurat dan mendalam. Sebab, dugaan pelanggaran mengalihkan fungsi pantai tersebut terpampang secara nyata di depan mata.

“Kasus yang satu akan kami laporkan kepada pihak Kepolisian dalam waktu dekat. Yang akan melaporkanya adalah Persatuan Masyarakat Pesisir Pantai (Permesta),” tegas Sulaiman.

Untuk mengkroscek kebenaran dari sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan talud dan dugaan penimbunan pantai tersebut, Selasa pagi Media ini kemudian meminta tanggapan pihak Dinas PUPR Kabupaten Bima. Kepala Bidang Cipta Karya setempat yakni Syarif, ST, MT misalnya, membenarkan bahwa pagu anggaran sebesar Rp70 juta itu adalah dari Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun 2022 (dana aspurasi) milik Rafidin.

“Kalau dilihat dari catatan pagunya, memang pembangunan talud jalan wisata di Dusun Nggeri itu Desa Kananta Kecamatan Soromandi itu posnya ada di Dinas ini (PUPR). Tetapi Bidang Cipta Karya tidak memiliki program untuk itu tahun 2022 ini. Oleh karenanya, kami sarankan agar rekan-rekan Wartawan untuk mencoba menanyakan kepada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima,” sahut Syarif nada singkat, Selasa siang (17/5/2022).  

Sementara Kabd Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Bima yakni Farid Wajdi yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kegiatan pembangunan talud jalan wisata dimaksud ada pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima. Pun demikian halnya dengan kegiatan pembangunan talud jalan wisata di Dermaga Dusun Lia Desa Punti Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima tahun 2022.

"Kedua paket kegiatan tersebut bersumber dari dana aspirasinya Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos tahun 2022. Sekali lagi, kedua mata kegiatan yang bersumber dari dana aspirasinya Rafidin itu memang benar ada pada Bidang Bina Marga ini," tandas Farid kepada Media ini, Selasa (17/5/2022).

Hanya saja, diakuinya bahwa hingga detik ini bahwa seluruh kegiatan proyeks yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Bima tahun 2022 ini belum dilaksanakan. Pasalnya, dokument kontraknya belum ditandatangani.

"Kegiatan pembangunan fisik tidak dilaksanakan terlebih dahulu seelum dokument kontraknya ditandatangani secara resmi oleh kedua belah pihak. Tentang adanya informasi bahwa Pak Rafidin sudah mulai melaksanakan kegiatan pembanguna talud jalan wisata di Dusun Nggeri itu, tentu saja kami tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Pasalnya, setiap kegiatan pembangunan fisik terutama pada Dinas PUPR ini terang Farid, maka yang diutamakan adalah menuntaskan seluruh rangkaian legal prosesnya. Sementara soal fakta dilapangans esuai infoirmasi bahwa Rafidin sudah mulai melaksanakan kegiatan tersebut paparnya, itu merupakan tanggungjawab yang bersangkutan secara personality (individu).

"Soal lokasi pembanguna talud jalan wisata tersebut, tentu sampai dengan hari ini belum kami lakukan survey karena tidak ada perintah untuk itu. Jangan melakukan survey, penandatanganan dokumen kontraknya saja belum dilakukan," ungkap Farid.

Terkait pembangunan talud tersebut dilaksanakan di depan kebun milik pribadinya Rafidin, diakuinyabahwa itu tidak ada kaitanya dengan Dinas PUPR Kabupaten Bima. Sebab, pihaknya hanya menerima paket aspirasi dari DPRD Kabupaten dan kemudian menyusun seluruh rangkaian legal prosesnya.

"Jangan tanya kami soal alasan kenapa talud tersebut dibangun di depan kebunya Pak Rafidin. Tetapi tanyakan hal itu kepada pemilik aspirasi," sahutnya degan nada tegas.

Terkait dugaan pekerjaan penimbunan pantai di Dusn Nggeri Desa Kananta Kecamatan Sosomandi yang lokasinya persis di depan kebun milik pribadinya Rafidin itu, Farif menyatakan bahwa hal itu sama sekali tidak kaitanya dengan Dinas PUPR Kabupaten Bima. pasalnya, kegiatan fisik yang berkaitan dengan dana aspirasinya Rafidin tersebut hanya ada dua mata kegiatan,

"Yakni pembangunan talud jalan wisata di dusun Lia dan taud jalan wisata di dusun Nggeri Desa Kananta itu. Sedangkan soal dugaan penimbunan pantai dimaksud, sekali lagi tidak ada urusanya dengan Dinas PUPR Kabupaten Bima," pungkas Farid.

Pada moment investigasi itu pula, muncul suara-suara sumbang dari sejumlah orang. Antara lain bahwa dugaan penimbunan pantai tersebut berpotensi berdampak buruk bagi Rafidin. Sebab, dugaan penimbunan pantai tersebut ditengarai belum memperoleh izin resmi dari Instansi terkait.

Menurut mereka, jika dilihat dari video yang telah beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos) diduga kuat bahwa Rafidin telah menimbun pantai. Dan dalam video itu pula katanya, penimbunan tersebut berada di Pantai yang jaraknya lumayan jauh dari kebun milik pribadinya Rafidin.

Namun masih menurut mereka, akan berbeda ceritanya ketika pembangunan talud jalan wisata tersebut dilaksanakan dipinggir persisnya kebun pribadi milik Rafidin itu. Oleh karenanya, lokasi pembangunan talud tersebut diduga kuat dilakukan pada tempat yang salah oleh Rafidin. (TIM 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.