ARS Resmi Ditahan dan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara Plus Denda Miliaran Rupiah

ARS Sembari Menujukan Sprinthan (Kanan) 
Bersama Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota
(Kiri)

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras, cepat, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali langsung Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrrim seempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Mahasisswa berinisial ASR (22) terhadap balita yang masih berumur 5 tahun kini telah membuahkan hasil yang dinilai sangat baik.

Setelah melakukan gelar perkara guna memastikan ARS sebagai tersangka pada pada Senin malam (6/6/2022), oknum Mahasiswa tersebut diperiksa secara maraton sebagai tersangka. Selanjutnya, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menyerahkan Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) kepada ARS.

Usai menandatangani Sprinthan tersebut akhirnya ARS langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan bahwa ARS telah ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Ya, dua malam lalu dia ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ia sebagai tersangka yakni setelah dilakukan gelar perkara untuk kedua kalinya. Setelah dilakukan gelar perkjara, ia diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” terang Jufrin kepada Medi Online www.visionerbima.com, Rabu (8/6/2022).

Dalam kasus ini tegasnya, ARS diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun plus denda Miliaran Rupiah sesuai ketentuan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini, ditegaskanya bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali membuktikan kinerja terbaiknya.

“Penyidik hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu mulai dari Penyelidikan ke Penyidikan hingga menetapkan ARS sebagai tersangka dan kemudian dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Selama menangani kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga ARS ditahan secara resmi, Penyidik tak menemukan adanya kendala dan hambatan yang berarti. Itulah yang mendorong Penyidik untuk bekerja lebih cepat dalam penanganan kasus ini,” tandas Jufrin.

Masa tahanan ARS di Polres Bima Kota sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni 20 hari. Namun bisa diperpanjang hingga 120. Perpanjangan masa tahanan selama 120 hari tersebut akan dilakukan atas pertimbangan tertentu.

“Setelah ARS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi, maka selanjutnya Penyidik masih akan melakukan hal lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain melakukan pemberkasan dan kemudian berkas perkaranya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” papar Jufrin.  

Jufrin kemudian menerangkan, selama proses pemeriksaan mulai dari Penyelidikan hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan-tidak ditemukan adanya Kuasa Hukum yang menampinginya. Dan selama proses pemeriksaan berlangsung mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan, diakuinya bahwa ARS bersikap kooperatif.

“Hanya saja, awalnya dia membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus itu. Namun setelah diperiksa lebih dari 1 jam oleh Penyidik setempat, ia pun akhirnya mengakui perbuatanya. Terkait kasus ini, ia mengakui bersalah dan kemudian menyesal. Selanjutnya ia meminta maaf kepada semua pihak, terutama korban dan keluarganya.” beber Jufrin. 

Jufrin menambahkan, sejak kasus ini dilaporkan hingga saat ini korban didampingi oleh para Pegiat Anak yakni PUSPA, LPA, Peksos Anak dan Relawan Anak. Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh pihak UPTD Anak Kota Bima.

"Artinya dalam penanganan kasus ini, tentu saja Penyidik tidak bekerja sendiri. Tetapi sejak awal hingga saat ini selalu dikontrol dan awasi secara ketat oleh para pihak tersebut. Untuk itu, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada para pihak tersebut karena sejak awal hingga saat ini masih sangat konsisten mendampingi korban," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.