Kasus ARY “Menghajar” MST Pakai Cabai Ditingkatkan ke Penyidikan

Kini Sentuhan Kemanusiaan Untuk MST Lebih Dari Rp20 Juta

MST (Tengah) Bersama Sejumlah Pihak Yang Datang Menyerahkan Bantuan Kemanusiaan

Visioner Berita Kota Bima-Komitmen Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH untuk menangani secara serius kasus IRT berinisial ARY yang diduga menghajar anak dibawah umur berinisial MST menggunakan cabai hingga matanya nyaris buta, tampaknya bukan sekedar wacana. Data terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, proses penyelidikan terhadap peristiwa yang dinilai masih viral terutama di beranda Media Sosial (Medsos) tersebut, dijelaskan telah usai.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu. Jufrin menjelaskan, peningkatan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima menggelar gelar perkara tahap pertama pada Kamis malam (2/6/2022).

“Ya benar, tahapan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh pihak korban tersebut telah usai. Kini kasus tersebut telah memasuki wilayah penyidikan. Penyidik hanya membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Jufrin kepada Media ini, Jum’at (3/6/2022).

Penanganan kasus yang dinilainya sangat viral di beranda Medsos tersebut, ditegaskanya sebagai salah satu atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Oleh karenanya, Penyidik Unit PPA ditekankan harus menindaklanjuti atensi tersebut secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

“Akan ada beberapa upaya hukum yang dilalui oleh Penyidik setelah penanganan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan. Antara lain mengumpulkan bukti-bukti, pemeriksaan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tahapan selanjutnya, Penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk memastikan status terduga pelaku (ARY) menjadi tersangka,” terang Jufrin.

Jufrin memaparkan, tak ada hambatan dan tantangan berarti yang dihadapi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam menangani kasus ini. Baik korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya secara resmi kepada Penyidik. Dan keterangan mereka telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP).

“Terduga pelaku juga sudah diintai keterangan awalnya sebagai saksi oleh Penyidik. Yang bersangkutan mengakui perbuatanya dan kemudian menyesalinya (menyesali perbuatanya). Dalam kasus ini pula, potensi bagi ARY untuk ditetapkan sebagai tersangka sangatlah besar. Terduga pelaku mengaku melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut (MST) karena didorong oleh emosinya dimana anak kandungnya berinisial T dibully secara offline oleh rekan-rekan korban,” terang Jufrin.

Namun demikian, dugaan tindakan terduga pelaku tersebut tidak bisa dibenarkan secara hukum. Untuk itu, terduga pelaku berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan ancamannya hukumnya 3,6 tahun penjara atau denda Rp75 juta. Masih menurut Jufrin, hingga detik ini korban menolak untuk berdamai.

“Oleh sebab itu, penanganan perkara ini akan tetap dilanjutkan (berjalan) sebagaimana mestinya. Untuk itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Selanjutnya, akan kami kabarkan setiap perkembangan penangananya kepada rakan-rekan Wartawan,” harap Jufrin.

Dalam kasus ini papar Jufrin, korban didampingi oleh para pegiat anak yang ada di NTB. Diantaranya PUSPA, LPA, PEKSOS, Relawan Anak NTB, Ahli Psikologi dari Sentra Paramita NTB yang merupakan perpanjangan tangan dari Kemensos RI, UPTD Anak Kota Bima dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Gufran H. Muhidin, SH (Pengacara yang ditunjuk oleh UPTD Anak Kota Bima).

“Sejak awal hingga saat ini, para pihak tersebut terus melakukan pengawalan serta pengawasan secara ketat terkait penanganan kasus ini. Dan sampai detik ini, penanganan kasus ini juga masih dikontrol dan diawasi secara ketat oleh publik. Dengan demikian, Penyidik juga merasa terbantu. Oleh karena itu, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada publik maupun para pihak yang sejak awal hingga sekarang masih konsisten mendampingi korban,” tutur Jufrin.

Jufrin kemudian menghimbau kepada semua pihak terutama korban dan keluarganya agar selalu mawas diri. Sebab, sepenuhnya penanganan kasus ini telah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karenanya, Jufrin kembali mendesak agar semua pihak untuk menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan/

“Berhenti menyikapi kasus ini secara berlebihan, apalagi melontarkan kata-kata kotor terutama di beranda Medsos. Sebaliknya, hal tersebut bukan saja merupakan pelanggaran pidana tetapi juga berdampak buruk kepada psikologis dan tumbuh-kembang anak, wabil khusus anak kandung dari terduga pelaku yang kini masih berstatus dibawah umur. Sekali lagi, baik korban maupun anak kandung dari terduga pelaku tersebut merupakan anak kita semua. Olehnya demikian, pada aspek psikologis maupun tumbuh-kembang anak tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama,” pungkas Jufrin.

Secara terpisah, ayah kandung korban yakni Jainudin yang dimintai komentarnya menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Oleh karena itu, tak ada alasan bagi pihaknya untuk bersikap aneh-aneh.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib. Selanjutnya kami akan terus mengikuti proses hukumnya. Selain itu, kami tegaskan bahwa perkara ini harus dituntaskan hingga mendapat kepastian hukum yang tetap dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Untuk itu, tak ada kata damai,” tegas tukang benhur yang kondisi ekonominya dibawah garis kemiskinan ini.

Tanpa menjelaskan alasan menolak damai, Jainudin menyatakan bahwa kisah yang menimpa anak kandungnya itu (MST) merupakan peristiwa terpahit yang dirasakan oleh pihaknya dan keluarganya. Oleh sebab itu, dalam kasus ini yang dibutuhkan oleh pihaknya adalah terciptanya rasa keadilan soal hukum dengan seadil-adilnya.

“Hanya itu harapan kami serta keluarga. Selanjutnya, biarkan APH bekerja secara serius sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya,” harap Jainudin.

Lepas dari itu, Jainudin kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang telah hadir dengan sentuhan kemanusiaannya pasca MST ditimpa oleh peristiwa pahit dimaksud. Sentuhan kemanusiaan tersebut, diakuinya sangat membantu kehidupannya yang sebelumnya berada dibawah garis kemiskinan.

“Sekali lagi, sentuhan kemanusiaan tersebut sangat membantu kami. Olehnya demikian, kami menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang tiada terhingga kepada pihak yang telah membantu kami. Dan kami berdoa agar para pihak tersebut diberi umur panjang, senantiasa sehat, kesuksesan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT. Yang pasti, sungguh bantuan dari berbagai pihak tersebut sangat berarti bagi kehidupan kami serta keluarga,” pungkas Jainudin.

Sementara kondisi terkini yang dialami oleh MST kini terlihat berangsur-angsur membaik. Lepas dari itu, informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan bahwa pihak Sentra Paramita NTB bukan saja telah melakukan upaya assesment, pemulihan psikologi baik terhadap MST maupun anak kandung dari terduga pelaku.

Tetapi pihak Sentra Paramita NTB juga sudah mendatangi tempat sekolah dari anak kandung terduga korban. Bukan itu saja, pihak Sentra Paramita NTB juga sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan juga telah bertemu dengan terduga pelaku.

Sementara hal-hal lain yang akan dilakukan oleh pihak Sentra Paramita NTB, antara lain melakukan Hipnoteraphy baik terhadap anak kandung terduga pelaku maupun terhadap MST. Selain itu, pihak Sentra Paramita NTB juga telah menyerahkan bantuan kewirausahaan kepada Jainudin yakni dalam bentuk alat-alat perbengkelan.

Sementara pada aspek kesehatan korban (MST), dijelaskan bahwa pihak Sentra Paramita NTB sudah melakukan sejumlah upaya. Antara lain membawa korban ke Dokter Spesialis mata dan memberikan obat-obat bagi kesembuhan matanya,

Hingga berita ini ditulis, bantuan kemanusiaan yang sudah diterima oleh Jaidun dan keluarganya dari para donatur baik di NTB maupun, daerah lain maupun dari Luar Negeri (LN) kini diakui sudah lebih dari Rp20 juta (uang tunai). Hal itu diakui selain bantuan berupa Sembako dan lainya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.