Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Kades Oitui, di Depan Majelis Hakim Liling Siska Indah Saksi Kunci Bantah BAP Yang Ditandatanganinya di Polisi

Penyidik Nyatakan Siap Bawa Verbal Lisan Pada Persidangan Rabu Minggu Depan

Inilah Saksi Kunci, Liling Siska Indah

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Sudirman alias One terhadap korban yang masih dibawah umur telah memasuki tahapan persidangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan (PN) Raba-Bima. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Onlie www.visionerbima.com melaporkan, dalam dua kali persidangan kasus heboh ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yang hadir pada dua kali persidangan tersebut yakni Syahrul Ahmad, SH, MH.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, dalam dua kali persidangan berlangsung dijelaskan masih dalam tataran permintaan keterangan kepada saksi-saksi. Pada moment sidang permintaan keterangan kepada saksi-saksi tersebut, terdakwa yakni Sudirman alias One pun dihadirkan. Hanya pada persidangan kedua yakni Kamis (23/6/2022), Sudirman alias One tidak diperkenankan untuk berada dalam ruang sidang.

Majelis Hakim melakukan hal itu yakni atas permintaan Peksos Anak Kabupaten yakni Abdurrahman Hidayat. Dayat meminta agar Sudirman alias One dikeluarkan dari ruang sidang karena pertimbangan bahwa sidang permintaan keterangan terhadap saksi harus dilaksanakan secara tersendiri. Sekedar catatan penting, Dayat merupakan kepanjangan tangan Kemensos RI yang sejak dulu hingga sekarang masih sangat konsisten mendampingi anak yang menjadi korban dari kasus tindak pidana kejahatan, termasuk kejahatan seksual.

“Kamis kemarin merupakan sidang kedua terkait kasus dugaan persetubuhan antara Sudirman alias One dengan anak dibawah umur yang kjami dampingi. Pada moment tersebut, Alhamdulillah permintaan saya diamini oleh Ketua Majelis Hakim tersebut sehingga Sudirman alias One dikeluarkan dari ruang sidang. Oleh sebab itu, atas nama Peksos pada Kemensos RI kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim,” ungkap Dayat kepada Media ini, Sabtu (25/6/2022).

Pada moment persidangan permintaan saksi yakni digelar pada Kamis (23/6/2022) menghadirkan dua orang saksi. Yakni saksi korban dan saksi kunci bernama Liling Siska Indah. Pada moment persidangan kedua ini, Daya mengungkap adanya sesuatu yang dinilai sangat aneh.

“Yakni Liling Siska Indah membantah keteranganya secara resmi kepada Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang sudah dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatanganinya diatas materai. Di depan pihak Majelis pada persidangan kedua tersebut, Liling Siska Indah mengaku bahwa keterangan resmi kepada Polisi adalah keterangan dari korban. Dan dia mengaku memberikan keterangan kepada Polisi tersebut atas dasar adanya tekanan dan ancaman dari keluarga korban. Kami menilai bahwa itu sangat aneh. Sementara saat dia dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima berjalan normal-normal saja,” beber Dayat.

Terkait sikap Liling Siska Indah yang dinilainya tidak konsisten tersebut (perbedaan keteranganya kepada Penyidik dengan di hadapan Majelis Hakim tersebut), Dayat menjelaskan pada pada persidangan yang digelar pada Rabu (29/6/2022) Majelis Hakim akan menghadirkan pihak Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk memberikan verbal lisan.  

“Pada moment persidangan ketiga yang Insya Allah akan digelar pada Rabu Minggu depan, Polisi akan membawa verbal lisan. Pada verbal lisan tersebut, Polisi akan menjelaskan semua keterangan resmi Liling Siska Indah yang sudah di BAP secara resmi. Jika keterangan yang diberikan oleh Liling Siska Indah secara resmi kepada Polisi berbeda dengan keterangan yang dikemukakanya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan pada Rabu mendatang, tentu saja yang bersangkutan bisa diancam dengan sanksi pidana. Kita tunggu saja moment persidangan ketiga pada Rabu mendatang.” Tegas Dayat.

Ungkap Dayat, Liling Siska Indah merupakan salah satu saksi kunci sejumlah tempat pertemuan antara korban dengan Sudirman alias One. Dan ke sejumlah tempat itu pula, Liling Siska Indah, SD (salah satu saksi), korban dan Sudirman alias One.

“Hal itu atas dasar keterangan resmi yang telah Liling Siska Indah berika kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dan telah dituangkan secara resmi pula kedalam BAP. Ingat, lazimnya selama ini Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur selalu dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, tidak berdasarkan tekanan maupun ancaman dari pihak manapun. Sekali lagi, kami dari Kemensos RI maupun Pegiat lainya termasuk dari DPA2KB Kabupaten Bima mengikuti kasus ini dari awal, dan kami tahu soal keterangan resmi yang diberikan oleh Liling Siska Indah kepada Polisi,” terang Dayat.

Dayat kemudian menyatakan keberatan atas sikap Pengacaranya terdakwa (Sudirman alias One) yang mengajukan sejumlah pertanyaan kepada korban pada persidangan kedua itu. Padahal sejumlah pertanyaan tersebut ungkap Dayat, sudah diajukan oleh pihak Majelis Hakim kepada korban dan telah dijawab pula oleh korban.

“Kalau pertanyaan tersebut sudah diajukan oleh pihak Majelis Hakim korban, maka jangan lagi mengajukan pertanyaan yang sama dong kepada korban. Untuk persidangan ketga yang aan digelar pada Rabu (29/6/2022), kami meminta kepada pihak Majelis Hakim agar mengingatkan kepada pihak Pengacara terdakwa untuk tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada korban. Sebab, mengajukan pertanyaan yang sudah diajukan oleh pihak Majelis Hakim dimaksud tentu saja bisa berdampak kepada piskologi korban yang masih berstatus sebagai anak dibawah umur,” ujar Dayat.   

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin menegaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur tersebut,Liling Siska Indah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik dalam keadaan normal (sehat), dan mengaku tanpa adanya tekanan maupun ancaman dari pihak manapun.

“Dalam perkara ini Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara soal perubahan keterangan Liling Siska Indah di hadapan pihak Majelis Hakim tersebut, tentu saja tidak mempengaruhi isi keteranganya kepada Penyidik yang telah dituangkan secara resmi kedalam BAP yang teah ditandatanganinya,” tegas Jufrin.

Untuk membuktikan penjelasan soal keterangan yang diberikan oleh Liling Siska Indah yang telah dituangkan secara resmi kedalam BAP tersebut, Jufrin kembali menegaskan bahwa Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota siap hadir membawa verbal lisan pada persidangan ketiga di PN Raba Bima, Rabu (29/6/2022).

“Kami tegaskan sudah sangat siap untuk membawa verbal lisan pada persidangan ketiga itu. Dan pada moment itu pula Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota akan menjelaskan di hadapan Majelis Hakim tentang keterangan Liling Siska Indah yang telah di tuangkan kedalam BAP secara rersmi terkait kasus itu. ,” tegasnya lagi.

Lagi-lagi Jufrin mengungkapkan, setiap keterangan para saksi termasuk Liling Siska Indah kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini tentu saja dilakukan dengan sumpah. Sumpah yang diikrarkanya adalah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, siap mempertanggungjawabkan keterangan yang diberikanya secara hukum dan tidak berbohong.

“Saksi-saksi yang sudah memberikan keterangan secara resmi dibawah sumpah tersebut, antara lain saksi korban, SD, dan Liling Siska Indah. Tentang perubahan keteranganya di hadapa pihak Majelis pada persidangan kedua tersebut, tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dan apakah dia sudah siap menerima konsekuensinya secara hukum?,” tanyanya.

Dalam kasu itu pula, baik keterangan terduga pelaku, tersangka, maupun sejumlah saksi pun telah dituangkan secara resmi kedalam BAP. Terkait penangan kasus ini mulai dari Penyelidikan, Penyidikan hingga menetapkan Sudirman alias One ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi kedalam sel tahanan Polres Bima Kota, seluruh proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku telah dilewati dengan sangat baik oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Jaksa menyatakan P21 terkait perkara itu tentu saja karena pertimbangan hukumnya telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya berkas perkara tahan II berikut tersangkanya diserahkan secara resmi pula kepada pihak Kejaksaan. Dan sesi selanjutnya, Sudirman alias One resmi beralih menjadi tahanan Jaksa,” tandas Jufrin.  

Catatan lain berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini mengungkap soal hubungan kekeluargaan antara korban dengan Liling Siska Indah, dugaan “hubungan” antara Liling Siska Indah dengan SD dan “keakraban” antara SD dengan Sudirman Alias One. Yakni antara korban dengan Liling Siska Indah berstatus sebagai saudara sepupu, Liling Siska Indah disebut-sebut “memiliki hubungan kedekatan dengan SD” dan SD juga disebut-sebut “bersahabat akrab” dengan Sudirman alias One. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.