BH Tegaskan Sesungguhnya RM lah “Penipunya”, Bukan Soal Uang Rp30 Juta Tetapi Terkait Bisnis Emas

RM Yang Bakal Dilaporkan Oleh BH Ke Polda NTB
Dalam Waktu Segera. Rok. Foto:BH

Visioner Berita Kota Bima-BH (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam kasus dugaan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh RM (26), Rabu sore (27/7/2022) angkat bicara. Dan bahkan BH menuding bahsa sesungguhnya Rita Mawarti yang menipu dirinya (BH).

Kepada Media Online www.visionerbima.com pada Rabu sore tersebut, BH membantah soal dirinya yang ditegaskan mangkir dalam dua kali panggilan resmi Penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  Tetapi dia mengaku belum bisa menghadiri panggilan resmi Penyidik tersebut karena masih sakit lantara kecelakaan tunggal yang menimpanya.

Terkait permohonan penundaan memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, ditegaskanya diperkuat oleh surat permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya yakni Lalu Putra Riyadi, SH, Khairul Aswadi, SH, MH, Bayu Mahardika, SH, Bambang Budianto, SH dan Marzuki, SH pada tanggal 25 Juli 2022. Kelima Kuasa Hukum BH tersebut tergabung dalam Advocat & Legal Concultants Pada Kantor Hukum PR.SH &Patners yang beralamat di jalan Basuki Rahmat Katejer, Kelurahan Praya Kecamatan Praya-Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB).  

Didalam surat tersebut, dijelaskan klienya yang berinisial BH sedang mengadukan pada Dit Propam Polda NTB sehubungan dengan proses penanganan perkara pada Polres Bima Kota yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan pada klienya yakni BH, sehingga guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap masalah yang dialami oleh BH, untuk itu pihaknya memohon agar pemeriksaan ditunda sampai adanya hasil dari Dit Propam Polda NTB.

Dan dalam surat permohonan tersebut juga dijelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan dimaksud karena klienya (BH) masih adalah keadaan sakit lantaran kecelakaan tunggal yang dialaminya, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan/mengambil keterangan sebagai tersangka (surat keterangan medis terlampir).

“Hari ini saya ingin mengklarifikasi isi pemberitaan Media ini yang diterbitan pada tanggal 27 Juli 2022 dengan Judul “Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka, BH Bakal Dijemput Paksa Oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota”. Saya tegaskan bahwa isi pemberitaan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Saya tidak mangkir dari panggilan Polisi untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Rita Mawarti. Tetapi saya tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota karena alasan masih sakit lantaran kecelakaan tunggal dimaksud,” bantah BH.

Alasan lain sehingga dirinya belum bisa menghadiri panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni masih menunggu hasil pemeriksan dari pihak Dit Propam Polda NTB. Sebab, dirinya telah melaporkan beberapa oknum kepada Dit Propam Polda NTB. Dan laporanya kepada Dit Propam Polda NTB tersebut diakuinya sangat kuat korelasinya dengan kasus yang dilaporkan oleh Rita Mawarti ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota itu.

“Sesunguhnya alasan-alasan saya belum bisa menghadiri panggilan Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, sesungguhnya telah dituangkan kedalam surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saya yang telah dilayangkan kepada pihak Polres Bima Kota tertanggal 25 Juli 2022,” tandas BH.

Masalahnya dengan Rita, ditegaskanya tidak ada kaitanya denga uang pinjaman sebesar Rp30 juta sebagaimana disebutkan oleh pihak RM pada pemberitaan Media ini tertanggal 27 Juli 2022. Namun dibenarkanya bahwa Rita Mawarti meminjam uang sebesar Rp30 juta tersebut kepada dirinya dengan perjanjian suku bunga sebesar 20 persen. Dan dijelaskanya bahwa yang meminta suku bunga 20 persen tersebut adalah RM.

“Dari total pinjaman Rp30 juta itu, awalnya dia pinjam uang kepada saya sebesar Rp2 juta. Selanjutnya dia pinjam lagi uang pada saya sebesar Rp2 juta, dan seterusnya dia pinjam lagi uang pada saya sebesar juta rupiah. Memasuki Desember 2021, dia pinjam uang kepada saya sebesar Rp10 juta untuk membuka butik. Jati total pinjaman dia kepada saya dalam kaitan itu sebesar Rp30 juga. Namun seiring dengan perjalanan waktu, dia tidak mampu membayar bunga dari uang Rp30 juta tersbeut. Dan pinjaman pokoknya Rp30 juta itu juga tidak dia kembalikan. Namun demikian, hal tersebut sudah saya hanguskan,” tegas BH.

Sementara persoalan yang berkaitan dengan mengambil barang-barangnya milik RM di kamar kosnya itu, ditegaskanya sama sekali tidak ada kaitanya dengan uang pinjaman sebesar Rp30 juta itu. Tetapi BH mengaku, mengambil barang-barangnya Rita Mawarti di kamar kosnya itu karena yang bersangkutan (RM) memiliki utang soal emas sebesar sekitar Rp70 juta kepada BH pula.  

“Total hutang emas RM kepada saya sebesar sekitar Rp70 juta. Utangnya tersebut berupa emas. Saya inikan melaksanakan kegiatan kredit emas mingguan, Bang. Dalam kaitan itu, selama dua setengah tahun saya membangun kerjasama soal itu dengan Rita Mawarti. Yakni sejak tahun 2020,” terang BH.

Pencairan pertama yang dilakukanya kepada RM saat itu sebesar Rp50 juta. Uang sebesar Rp50 juta itu dicairkanya kepada Rita untuk membelanjakan emas.

“Karena saat itu saya masih berada di Taiwan, jadi saya menyuruh Rita Mawarti untuk membelanjakan emas dengan uang sebesar Rp50 juta itu. Dalam kaitan itu, Rita Mawarti memiliki banyak anggota untuk diberikan pinjaman berupa emas, salah satunya adalah Eka. Total nilai nominal emas yang RM pinjamkan kepada Eka plus untungnya sebesar Rp39.900.000,” ungkapnya.

Ditengah perjalanan ungkap BH, datanglah RM bercerita. RM menceritakan bahwa kegiatan kredit emas tersebut macet ke Eka. Dan Eka itu pernah dilaporkan oleh Rita dalam kasus penipuan. Namun kasus tersebut tidak dilanjutkan karena antara RM dengan Eka sepakat untuk berdamai.

“Uang damainya sebesar Rp15 juta, saksinya ada saya dan ada pula seorang personil Polres Bima Kota. Itu uang damai tahapan pertama. Penyerahan uang damai tahap kedua di Polsek Wera terkait laporan RM terhadap Eka yakni sebesar Rp9 juta. Jadi total uang dama dalam kaitan itu sebesar Rp24 juta. Sekali lagi, Rita Mawarti melaporkan Eka dalam kasus penipuan tersebut masih berkaitan dengan uang saya yang digunakan untuk kegiatan kredit emas,” bebernya lagi.

Dari total uang damai sebesar Rp24 juta tersebut, BH mengaku meminta kepada Rita sebesar Rp10 juta. Namun dari permintaanya sebesar Rp10 juta tersebut hanya Rp4 juta yang diberikan oleh RM kepada BH.

“Permintaan saya Rp10 juta itu tidak diberikanya secara utuh karena alasanya ini dan itu. Dan sayapun menerimaa uang sebesar Rp4 juta itu. Namun dengan catatan bahwa selanjutnya utangnya RM kepada saya tersebut akan dibayar cicil per bulanya sebesar Rp1,5 juta. Namun janji mencicil tersebut tak bisa dia (RM) wujudkan,” ujar BH.

Karena kegiatan kredit emas tersebut macet di Eka senilai Rp39 juta, RM meminta kepada BH untuk menghitung harga emas saat itu yakni Rp830 ribu per gram. Namun dalam kaitan itu, BH tidak meminta untuk, tetapi menghitung harga emas per gram sebesar Rp830 ribu per gramnya sehingga totalnya menjadi Rp22.500.000.

“Namun sampai dengan detik ini, janji tersebut tidak pernah diwujudkan oleh Eka. Harusnya total nilai uang saya dari bisnis emas tersebut sebesar Rp39 juta. Namun saya hanya menghitungnya dengan emas per gramnya sebesar Rp830 ribu sehingga totalnya menjadi Rp22.500.000, hal itu terjadi pada tanggal 20 Januari 2021,” ulas BH.

Total utang RM kepada BH sebesar sekitar Rp70 juta itu diantaranya Rp22.500.00, Rp29.900.000 dan bisnis emas bulanan sebesar Rp6 juta. Selain itu, ada juga sisa bisnis emas mingguan seberat Rp13 gram senilai Rp8 juta, ada juga emas yang Rita Mawarti gadai seberat 18 gram dengan nominal nilai uang sebesar Rp16.500.000. Ini semua diakuinya terkait bisnis emas murni antara dirinya (BH) dengan RM. Jadi total utang dari bisnis emas antara dirinya dengan RM yang belum tertuntaskan sampai hari ini sebesar Rp1.094 juta.

“Dari total utangnya sekitar Rp70 juta tersebut kepada saya, sampai dengan hari ini tak seperakpun yang dia bayar. Kecuali dia hilang kontak setelah dia melaporkan saya kepada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejak saat itu dampai dengan hari ini saya terus menghubungi RM, namun yang bersangkutan hilang kontak. Tujuanya untuk menagih utangnya tersebut kepada saya. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa sesungguhnya penipu dalam kaitan itu bukanlah saya. Tetapi RM lah yang menipu saya. Dan dalam waktu dekat akan saya laporkan RM ke Polda NTB,” tegas BH.

Terkait pengambilan barang-barang milik RM berujung pada dirinya dilaporkan secara resmi Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, ditegaskanya bahwa barang-barang dikeluarkanya atas petunjuk dua orang oknum. Nama-nama dua oknum tersebut telah dilaporkanya secara resmi kepada Dit Propam Polda NTB.  

“Pada tahapan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan oleh RM tersebut, saya pernah mengajukan agar dua orang oknum itu untuk dimintai keteranganya sebagai saksi. Namun permohonan saya tersebut tidak dilaksanakan. Dan pada akhirnya saya melaporkan kedua oknum tersebut kepada Dit Propam Polda NTB. Dan saat ini Dit Propam Polda NTB sedang bekerja untuk itu,” tandas BH.

BH kembali menegaskan, dirinya sangat kooperatif memenuhi panggilan Polisi terkait kasus yang dilaporkan oleh RM tersebut. Buktinya, pada tahapan Penyelidikan berlangsung dirinya (BH) hadir memberikan keterangan kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Saya belum bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini karena masih sakit lantaran kecelakaan tunggal di Mataram-NTB. Keterangan media soal itu ada, dan demikian pula dengan permohonan Kuasa Hukum saya yang telah diajukan kepada Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sekali lagi, Insya Allah saya akan hadir memberikan keterangan kepada Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah kondisi saya sudah normal dan setelah adanya hasil keputusan dari Dit Propam Polda NTB,” pungkas BH. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.