Gugatan Prapel Terduga Pencabulan Ditolak Oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima

Moment Sidang Putusan Prapel Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dimenangkan Oleh Pihak Polres Bima Kota Sebagai Termohon (11/7/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Sekitar dua bukan silam,  Kita Bima dihebohkan oleh kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur oleh terduga berinisial HA (82). Kasus tersebut terjadi di salah satu wilayah Kelurahan di Kota Bima. Sementara korban dikenal sebagai disabilitas. Namun kondisi fisiknya disebut normal-normal saja.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasus itu, HA ditetap sebagai tersangka secara resmi dan sempat diamankan sekitar tiga hari lamanya. Namun hingga kini HA masih berada di luar sel tahanan karena kondisi kesehatan dijelaskan terganggu.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut sempat membuat suasana memanas. Rumah terduga pelaku dirusak massa. Dan soal dugaan pengerusakan tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban yang rumahnya diduga dirusak massa.

Dalam penanganan kasus ini pula, pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sejak Penyelidikan, Penyidikan hingga menetapkan HA sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

"Berbagai proses dan tahapan penanganan kasus tersebut oleh Penyidik, tentu saja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan Penyidik menetapkannya sebagai tersangka tentu saja tidak dilakukan secara serta-merta," tegas Henry yang hari ini (11/2022) mulai menjabat sebagai Kapolres Sumbawa-Polda NTB.

Kendati demikian, pihaknya justeru dihadapkan dengan upaya serius yang dilakukan Kuasa Hukum terduga, sebut saja Al Imran, SH. Terkait kasus ini, Al Imran menempuh jalur Pra Peradilan (Prapel) terhadap Polres Bima Kota.

"Itu hak mereka. Dan upaya Prapel itu tentu saja akan kami hadapi," tegas Henry.

Praperadilan kepada Polres Bima Kota Nomor: 3/Pid.Pra/2022/PN.Bima 04 Juli 2022, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022, mulai Pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.

 Hari ini (11/7/2022) merupakan Sidang pengambilan Putusan terkait kasus tersebut oleh Majelis Pengadilan Negeri (ON) Raba-Bima. Sidang terakhir alias pembacaan putusan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika ON Raba-Bima.

Pemkhin adalah HA melalui Kuasa Hukumnya yakni Al Imran, SH. Sementara termohonya adalah Pemerintah RI, Cq. Presiden RI, Cq. Kapolri Cq. Kapolda NTB, Cq. Kapolres Bima Kota. 

Dalam sidang Prapel Kasus ini ditangani oleh Hakim Tunggal yakni Firdaus, SH didampingi oleh Panitera Pengganti yakni Ibu Wahyu.

Dan inilah permohonan pihak pemohon, pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka, penahanan dan mengembalikan hak dan harkat martabat pemohon,  terhadap tersangka, karena disangka telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana psl 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 th. 2016 ttg perubahan ke II atas UU No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Anak menjadi Undang Undang dan UU Nomor 35 th 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 th 2002 ttg Perlindungan anak. 

Lioutan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, Majelis Hakim Tunggal pada PN Raba-Bima tersebut memutuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon terhadap termohon. Dan putusan tersebut menjelaskan, membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.