Sungguh Mengejutkan, Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Terjadi di Donggo Bagian Barat

ILUSTRASI, Dok.Foto: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan pencabulan maupun persetubuhan di Kecamatan Donggo, diakui jarang sekali terjadi. Namun kini masyaraat Kecamatan Donggo bagian Barat-Kabupaten Bima harus dihadapkan dengan sebuah peristiwa yang dinilai sangat mengejutkan.

Seorang gadis yang masiuh berumur 15 tahun dan beranjak ke kelas III SMA di salah satu sekolah diduga disetubuhi oleh oknum suami orang berinisial AMD. Kisah ini diketahui oleh Media Online www.visionerbima.com disaat korban melaporkan kasus ini secara resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima, Senin (11/7/2022).

Pada moment tersebut, korban di dampingi oleh keluarganya. Diruang PPA itu pula, juga terlihat dua orang saksi yang sedang dimintai keterangan awal oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.

“Hubungan saya dengan AMD terjadi sejak Februari 2022 hingga beberapa waktu sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi. Sejak Februari 2022 hingga sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi, peristiwa persetubuhan antara saya dengan AMD berlangsung berkali-kali,” ungkap korban dengan nada polos.

Hubungan intim bak pasangan suami-istri antara dirinya dengan AMD, diakuinya dilakukan di rumah batu milik korban sendiri. Hubungan intim yang berlangsung berkali-kali tersebut, disaat kedua orang tua korban tidak ada di rumah.

“Hingga kini kedua orang tua saya masih melakukan usaha jagung di Kabupaten Sumbawa. Olehnya demikian, kedua orang tua saya sampai sekarang belum kembali ke rumah. Selama kedua orang tua saya tidak ada di rumah karena masih melakukan usaha jagung, maka selama itu pula kami melakukan hubungan intim dirumah saya,” tandas korban.

Korban kemudian membeberkan, hubugan intim antara dirinya dengan AMD tersebut seringkali dilakukan ba’da Sholat Isya. Dan pada saat itu diakuinya suasana di rumah itu sangat sepi. Peristiwa hubungan tak lazim di rumah itu katanya, tak  seorangpun yang mengetahuinya.

“Saat AMD ke rumah dengan tujuan untuk melakukan hubungan intim dengan saya, tak seorang warga setempatpun yang mengetahuinya. Tentang hubungan pacaran saya dengan AMD sejak Februari 2022 hingga sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi kepada Polisi, pun tak diketahui oleh siapapun,” paparnya dengan nada jujur,

Namun pada suatu waktu bebernya, ada dua orang warga yang menemukan dirinya dengan AMD jalan-jalan menggunakan sepeda motor merk Yamaha R15 warna merah putih. Saay berboncengan tersebut, ditengah jalan ditemukan oleh dua orang saksi.

“Dua orang saksi tersebut berdomisili di kampung saya juga. Dua orang tersebut melihat saya berboncengan dengan AMD menggunakan sepeda motor dimaksud. Saat itu, antara dua orang saksi tersebut dengan kami berpapasan di jalan,” ucap remaja berparas cantik dan manis ini.

Peristiwa hubungan antaranya dengan AMD diakuinya ketahui oleh kelaurganya pada tanggal 6 Juli 2022 dan bertepatan dengan moment Pemilihan Kades (Pilkades) serentak di Kabupaten Bima. Keluarganya mengaku keberatan dengan hal itu.

“Atas dasar itu keluarga mendesak saya untuk melaporkan kejadian itu secara resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Kini kasusnya sudah dilaporkan secara resmi. Dalam kasus ini, dua orang saksi telah dimintai eterangan awal oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima,” sebutnya.

Liputan langsung Media ini di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima melaporkan, pada moment tersebut korban didampingi oleh keluarganya. Salah seorang keluarga korban menjelaskan bahwa mempolisikan AMD bukan skedar main-main.

“Kami sangat serius melaporkan hal ini kepada Polisi. Dan kami berharap agar Polisi segera menangkap dan mengurung AMD ke dalam jeruji besi,” tegas salah seorang keluarga korban kepada Media ini.

Sejak Februari 2022 hingga sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polisi, pihaknya tidak mengetahui hubungan antara korban dengan AMD. Namun pihaknya mengetahui hal itu yani pada tanggal 6 Juli 2022.

“Kami mengetahui hal itu setelah dijelaskan secara rinci oleh korban. Oleh karena anak ini masih dibawah umur, maka langah penting yang kami lakukan adalah melaporkan AMD secara resmi ke Polisi. Sekali lagi, kami sebagai keluarga korban sangat keberatan, apalagi AMD itu sudah punya anak dan istri,” tegasnya.  

Ia kemudian menyatakan keyakinanya bahwa Polisi akan bekerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait kasus ini. Untuk itu, ia mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

“Kejadian ini sudah sangat ramai dibicarakan oleh orang di kampung kami. Olehnya demikian, tentu saja kami selaku keluarga merasa sangat malu. Sekali lagi, kami berharap agar Polisi segera menangkap dan mengkerangkeng AMD,” desaknya.

Sekedar catatan, kasus ini terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Dnggo bagian Barat-Kabupaten Bima. Sementara identitas lengkap korban tidak bisa dibuka di ruang publik pertimbangan masa depan dan psikologi anak.

Secara terpisah Kapolres Bima melalui kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin yang dimintai komentarnya membenaran bahwa kasus ini telah dilaporkan secara resmi oloeh korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Dalam kasus ini terang Masdidin, baik korban maupun dua orang saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim setempat.

“Penanganan kasus ini masih dalam tahapn Penyelidikan. Dalam kasus ini pula, kami tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Olehnya demikian, berikan kesempatan kami untuk bekerja. Dan pada saatnya nanti akan menginformasikan kepada Media Massa tentang perkambangan dan kemajuan penangananya,” terang Masdidin di ruang kerjanya, Senin (11/7/2022).

Masdin kemudian mendesak kepada Media Massa agar dalam pemberitaan tidak mempublikasikan tentang indetitas lengkap korban. Hal itu lebih kepada mempertimbangkan nasib dan masa depan anak serta dampak psilogis yang ditimbulkanya.

“UU Perlindungan Anak juga telah menegaskan seperti itu. Yang berkaitan dengan kasus anak, kepada siapapun termasuk Media Massa tidak dierbolehkan untuk mempublikasikan tentang identitas lengkap korban. Sebaliknya, itu merupakan sebuah pelanggaran pidana yang tentu saja ada sanksi hukumnya,” imbuh Masdidin.

Catata penting lainya, dalam kasus ini korban didampingi oleh sejumlah pegiat anak.Diantaranya PUSPA, Peksos Anak NTB, LPA Kabupaten Bima dan Relawan Anak. Tak hanya itu, korban juga akan didampingi oleh pihak DP3A2 Kabupaten Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.