Diduga Laporan “Komplotan Al Imran Cs” ke KPK Gunakan Data Palsu

Inilah Tiga Nama Yang Diduga Sebagai Pelapor Soal "Data Palsu" Itu ke KPK RI (Ismed Jayadi, Al Imran, SH dan Bunyamin)

Visioner Berita Kota Bima-Beberapa hari terakhir ini, muncul informasi menarik tentang dua orang pejabat di Pemkot Bima yakni Ir. Hj. Jaenab (Kalak BPBD) dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR setempat, HM. Amin, S.Sos yang dimintai keterangan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kedua pejabat tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak KPK dalam upaya melakukan klarifikasi terkait penggunaan anggaran penanganan pasca bencana tahun 2019 sebesar Rp166 Miliar.

Anggaran penanganan pasca bencana yang terbesar pada banyak item pekerjaan pembangunan fisik pasca terjadinya bencana banjir bandang terbesar di NTB tersebut, dijelasaskan bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI. Dan dalam catatan Media ini menjelaskan, total anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan prasarana dan sarana, termasuk rumah relokasi di tiga tempat di Kota Bima. Yakni di Oifo’o I dan Poifo’o II dan di Jatibaru Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota.

Masih menurut informasi yang dihimpun Media ini, dari anggaran pasca bencana tersebut juga ada yang dialihkan oleh Walikota Bima saat itu, H. Muhammad Qurais untuk pembangunan jembatan Padolo II sebesar Rp16 Miliar lebih (“mega proyek”) dan ada pula yang digunakan untuk pembangunan jembatan gantung di wilayah Kelurahan Pareuga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima sekitar Rp1 Miliar lebih,

Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut telah memberikan keterangan kepada pihak KPK RI. Yang tak kalah menariknya, informasi tentang dimintai keteranganya oleh KPK RI terhadap kedua pejabat tersebut juga tercatat “lumayan dibicarakan oleh kelompok tertentu”, khususnya di Kota Bima.

Tak hanya itu, sejumlah Media yang ada di Bima pun ikut memberitakan hal dimaksud. Namun kebenaran tentang adanya dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran dimaksud hingga kini belum mampu dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melaporkan.  

Lepas dari itu, Media ini kemudian melakukan investigasi guna mengetahui identitas pihak terduga pelapor dan kebenaran dari data yang mereka laporkan ke KPK RI soal anggaran sebesar Rp166 M lebih dimaksud. Alhasil, Media ini berhasil memperoleh identitas ketiga terduga pelapornya. Yakni Al Imran, SH (berprofesi sebagai Advokat), Ismed Jayadi (Sekretari PKB Kota Bima) dan Bunyamin Jr. Dan ketiga oknum tersebut diduga “berkomplotan”.

Setelah memperoleh ketiga nama terduga pelapor tersebut, Media ini kembali melakukan investigasi soal akurasi data yang dilaporkan oleh “komplotan” tersebut ke KPK RI. Hasilnya, Media ini menemukan adanya indikasi kuat tentang perbedaan nominla nilai kontrak di sejumlah item pekerjaan pembangunan fisik untuk penanganan pasca bencana tahun 2016 antara yang dilaporkan oleh “komplotan” tersebut dengan nilai riel dari kontrak pembangunan fisdik yang dimiliki oleh Pemkot Bima. Oleh sebab itu, sejumlah pihak menduga kuat bahwa dokumen nilai kontra yang dilaporkan oleh “komplotan” itu adalah palsu.

Oleh sebab itu, Sekda Kota Bima selaku petinggi pejabat teknis di Pemkot Bima mengaku sangat menyayangkan sikap dari “komplotan” dimaksud.

“Sekali lagi, kami sangat menyayangkannya. Seharusnya mereka mendapatkan akurasi data dulu baru dilaporkan ke KPK RI. Namun kenyataannya, data tentang nilai kontrak sejumlah item pembangunan yang mereka laporkan ke KPK RI itu justeru sangat kontradiktif dengan nilai riil kontrak yang dimiliki oleh Pemkot Bima. Dan nilai riel kontrak ini tentu saja bisa kami pertanggungjawabkan,” tegas Muhtar Landa menjawab sejumlah Awak Media, Sabtu (6/8/2022).

Muhtar landa kemudian membeberkan dugaan nilai kontrak palsu yang dilaporkan oleh “komplotan” tersebut ke KPK RI. Nilai kontrak milik PT Risala Jaya Kontruksi terkait pelebaran jalan pembangunan lingkungan perumahan Oifo’o II dengan nilai kontrak Rp10.219.853.916. Semen tara data riel yang dimiliki oleh Pemkot Bima menyebutkan bahwa pembangunan jalan lingkungan perumahan Oifo’o II tersebut hanya sebesar Rp5.286.600.000.

Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH

“Proyek pembangunan fisik tersebut dikerjakan pada tahun 2019. Dan dalam kaitan itu, dokumen nilai kontrak yang dilaporkan oleh “komplotan” dimaksud ke KPK RI adalah ngawur alias tidak sesuai dengan data riel yang dimiliki oleh Pemkot Bima,” timpal Muhtar Landan.

Lagi-lagi Muhtar membongkar dokumen nilai kontrak palsu yang dilaporkan oleh “komplotan” dimaksud kepada pihak KPK, yakni terkait pengadaan peralatan sidang tera pada Dinas Koperindag Kota Bima tahun 2019 sebesar Rp562.919.610. Padahal tegas Muhtar Landa, kegiatan pengadaan peralatan sidang tera tersebut gagal ditenderkan pada tahun 2019, namun ada pada tahun 2020.

“Pernyataan ini bisa kami pertanggungjawabkan. Sementara laporan “komplotan” itu ke KPK RI terkait pengadaan peralatan sidang tera dimaksud adalah menggunakan data palsu. Pasalnya, kegiatan tersebut gagal tednder pada Dinas Koperindag Kota Bima tahun 2019. Namun hal tersebut ada di tahun 2020. Sekali lagi kami tegaskan, ‘komplotan” itu telah melakukan pembohongan publik,” ujar Muhtar Landa.

Muhtar Landa kembali menerangkan, data riel soal nama Perusahaan dan nilai kontrak yang dimiliki CV Zhafirah Bima terkait pembangunan jalan lingkungan perumahan Jatibaru yakni sebesar Rp1.360.988.017. Sementara nama Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut yang dilaporkan oleh “komplotan” itu ke KPK adalah Perusahaan atas nama CV Zhafira Jaya.  

“Dokumen nilai kontrak yang dilaporkan oleh “komplotan” itu kepada KPK RI terkait proyek dimaksud yakni dikerjakan oleh Perusahaan atas nama CV Zhafira Jaya alias bukan CV Zhafira Bima (beda nama) dengan nilai kotrak sebesar Rp1,3 Miliar. Sekali lagi, terkait itu dari nama perusahaan dan nilai kontraknya saja beda. Untuk itu, mereka (“komplotan) itu tidak memiliki keakurasian data,” terang Muhtar Landa,

Kebohongan “komplotan” itu juga terkait dengan data soal nilai kontra terkait pembangunan lingkungan Oifo’o I tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Nawir Jaya. Dalam laporan “komplotan” tersebut ke KPK RI bahwa nilai kontrak Perusahaan Nawir Jaya terkait pembangunan tersebut sebesar Rp5,3 Miliar.

“Sementara data riel soal nilai kontrak yang dimiliki oleh CV Nawir Jaya tersebut adalah sebesar Rp3.883.400.000. Untuk itu, “komplotan” tersebut telah menjadikan dokumen nilai kontrak palsu untuk kemudian dilaporkan KPK RI terkait nilai riel kontrak yang dimiliki oleh CV Nawir Jaya dimaksud. Untuk itu, kami atas nama Pemkot Bima sangat menyesalkanya,” papar Muhtar Landa.

Tak hanya itu, “komplotan” dimaksud juga telah melaporkan CV Buka Layar kepada pihak KPK RI dengan dokumen nilai kontrak yang dituding tidak sesuai oleh Muhtar. Yakni “komplotan” itu melaporkan bahwa nilai kontra Perusahaan dimaksud terkait pengadaan listrik dan penerangan jalam (PJU) perumahan Jatibaru sebesar Rp618,3 juta.

“Sementara data soal nilai riel pekerjaan itu oleh CV Buka Layar dimaksud adalah sebesar Rp595.559.000. Coba rekan-rekan Wartawan meneliti secara akurat soal nominal nilai kontrak. Maksudnya, data riel nilai kontrak yang kami miliki soal itu beda dengan yang dilaporkan oleh “Komplotan” tersebut ke KPK RI,” tandas Muhtar Landa.

Dokumen laporan palsu “komplotan” tersebut ke KPK RI dijelaskanya juga terkait pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) pada perumahan Oifo’o I tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Buka Layar. “Komplotan” tersebut menyebutkan nilai riel kontraknya sebesar Rp912,4 juta.  

“Sementara data riel soal nilai kontrak pekerjaan tersebut oleh CV Buka Layar hanya sebesar Rp865. 354.000. Lebih jelasnya, nominal nilai riel kontrak yang dimiliki oleh Pemkot Bima dengan dilaporkan oleh “komplotan” itu KPK RI tentu saja beda,” ulas Muhtar Landa.

Masih menurut Muhtar Landa, perbedaan nominal nilai kontrak yang dilaporkan oleh “komplotan” itu kepada KPK yakni terkait pengadaan listrik dan penerangan jalan umum (PJU) di Oifo’o II oleh PT Lombok Bali Sumbawa. Sementara nama Perusahaan yang dilaporkan ke KPK RI terkait hal itu adalah atas nama PT Bali Lombok Sumbawa.

“Dalam kaitan itu, “komplotan” tersebut melaporkan nominal nilai real kontraknya sebesar Rp1,1 M. Sementara nilai riel kontra yang dimiliki Pemkot Bima soal itu sebesar Rp1.343.900.000. Artinya, nominal nilai kontrak dan Perusahaan yang dilaporkan ke KPK oleh “komplotan” itu tentu saja beda dengan data riel yang dimiliki oleh Pemkot Bima,” ucap Muhtar Landa.

Singkatnya, Muhtar Landa menegaskan bahwa data riel tentang pelaksanaan pembangunan pasca bencana di Kota Bima tersebut telah diserahkan secara resmi oleh pihaknya kepada pihak KPK RI. Penyerahan data-data real tersebut ke KPK RI yakni atas perintah dan ketegasan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.

“Sekali lagi, dalam kaitan itu Walikota Bima memerintahkan kami agar segera menyerahkan data-data riil tersebut kepada pihak KPK RI. Dan terkait laporan dari “komplotan” itu, dua orang pejabat di Pemkot Bima sudah memberikan keterangan klarifikasi kepada pihak KPK RI pula,” pungkas Muhtar Landa. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.