Terkait Anak Dibawah Umur Digilir 9 Remaja di Bima, Ketua BMMB Marah Besar

Para Pelaku Diminta Dihukum Berat Juga Diberi Hukuman Sosial

Ketua BMMB Jakarta, H. Syarif Hidayatullah, SH. MH. CLA

Visioner Berita Bima-Peristiwa tindak pidana kejahatan baik di Kota Bima mauoun di Kabupaten Bima, akhir-akhir ini diakui kian marak saja. Peristiwa memalukan itu, juga diakui cukup mempengaruhi nama Bima baik Kota maupun Kabupaten di mata daerah lain di Nusantara. Olehnya demikian, berbagai upaya harus diwujudkan guna membersihkan nama Bima di mata daerah lain yang dipicu oleh kasus kejahatan dimaksud.

Antara lain selain tegaknya supremasi hukum (para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya), para Tokoh harus bersatu padu untuk melakukan “perlawanan secara sosial”. Pun demikian halnya dengan para pegiat, Pemerintah, Mahasiswa dan Akademisi, KNPI dan Organisasi Kepemudaan lainya. Sebab, kian maraknya peristiwa kejahatan tersebut khususnya di Bima baik Kota maupun Kabupaten juga disebabkan oleh terjadinya pergeseran nilai, terutama di kalangan generasi muda.

Yang tak kalah parahnya lagi, kini masih segar dalam ingatan publik terkait kasus dugaan anakdibawah umur yang diperkosa oleh 9 orang remaja di salah satu Desa di Kecamatan Monta. Kasus ini bukan saja berdampak hukum terhadap para pelakunya. Tetapi juga berimbaskan kepada terjadinya resistensi secara sosial. Yakni masyarakat di wilaah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam kasus ini, Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) Jakarta yakni H. Syarif Hidayatullah, SH. MH. CLA marah besar. Terkait kasus ini, Pengacara senior yang juga dikenal sebagai salah satu Tokoh Sentral masyarakat Bima ini mendesak APH agar menghukum para pelakunya dengan sebesarat-beratnya.

“Tak hanya itu, para pelakunya juga harus dibuat jera dengan hukuman sosial. Misalnya, para pelakunya diisolir dari wilayah lain agar wilayah TKP bisa dibersihkan. Para pelaku perlu diisolir ke wilayah lainya juga untuk tujuan membersihkan nama Bima,” desak Tokoh yang akrab disapa Dae Syarif didampingi oleh Ketua Angkatan Muda Bima Indonesia (AMBI) Jakarta, Yusril kepada Media Online www.visionerbima.com pada Kamis (11/8/2022).

Masih soal kasus ini, Dae Syarif menyatakan apresisiasi dan terimakasih kepada pihak Polres Bima yang bekerjasama dengan pihak Polres Dompu-Polda NTB karena telah berhasil menangkap tiga orang pelakunya. Namun demikian, diakuinya masih ada Pekerjaan Rumah (PR) bagi Polisi. Yakni segera memburu dan menangkap enam orang pelaku lainya.

“Segera tetapkan keenam orang tersebut sebagai DPO. Publikasikan semua fotonya nagar masyarakat Indonesia bisa segera memberitahukan kepada Polisi tentang keberadaan mereka dan selanjutnya ditangkap oleh pihak Kepolisian. Jika foto enam orang pelaku tersebut sudah dipublikasikan melalui Media Sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) InstaGram (IG) dan Twitter maka kami juga siap membantu Polisi. Dan dengan cara itu pula merupakan salah satu cara untuk mempercepat Polisi dalam menangkap para pelaku tersebut,” imbuhnya.

Secara hukum tegasnya, peristiwa yangh menimpa anak dibawah umur di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa. Hal itu diakuinya bukan saja dilihat dari banyaknya pelaku. Tetapi juga dilihat dari usia korbanya.

“Dan apa yang telah dilakukan oleh sembilan orang pelaku tersebut kepada korbanya, juga telah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Secara psikis maupun psikologis, korban ini akan sangat ulit untuk dipulihkan. Sebab, bisa jadi suatu saat korban tidak berani berhadapan dengan laki-laki lain. Dan untuk menghadapi laki-laki yang muhrimnya sekalipun, tentu saja korban ini akan ketakutan. Sebab, trauma korban tersebut adaah hal yang sangat sulit untuk dihapus,” terangnya.

Dari sisi pelakunya tegasnya, jika diberikan hukuman yang ringan tentu saja akan menjadi contoh bagi yang lainya. Maksudnya, tindakan kejahatan yang sama akan terjadi secara berulang-ulang di kemudian hari.

“Alasanya sangat sederhana. Yakni mereka menganggap bahwa ternyata hukuman bagi pemerkosa itu sangatlah ringan. Sekali lagi, ini akan sangat berbahaya jika tidak diantisipasi dari sekarang. Caranya yakni menghukum para pelakunya dengan seberat-beratnya. Dan dengan hal itu pula, tentu saja bisa menjadi egek jera dan tindakan kejahatan yang sama bisa diminimalisir di kemudian hari,” imbuhnya lagi.

Terkait tindak pidana pemerkosaan tersebut, Dae Syarif menekankan kepada APH agar tidak sekeda memenjarakan para pelakunya selama puluhan tahun. Tetapi terhadap para pelakunya juga bisa diberikan hukuman tambahan yakni hukuman kebiri.  

“Hukuman kebiri juga sudah diatur oleh Undang-Undang. Untuk itu, saya minta kepada APH agar para pelaku pemerkosaan-persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Bima baik Kota maupun Kabupatenm juga diberlakukan hukuman kebiri,” desaknya

Sementara upaya pencegahan agar tindak pidana kejahatan tersebut tidak berkembang biak di kemudian hari, Dae Syarif menanwarkan sejumlah opsi. Antara lain memberikan pemahaman bahwa perilaku-perilaku menyimpang itu bukan saja merugikan orang lain, tetapi juga merugikan para pelaku serta keluarganya.

“Sebab kejahatan tersebut bukan saja mencoreng nama baik pelaku. Tetapi juga mencoreng nama baik keluarganya. Yang dampak yang lebih besar lagi, kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku pemerkosaan-persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut juga berdampak kepada tercorengnya nama Bia baik Kota maupun Kabupaten,” papar Dae Syarif.

Dari seghi terapan hukumnya, penanganan kasus pemerkosaan-persetubuhan dimana pera pelakunya adalah anak dibawah umur maka sistem penangananya tentu saja melalui sistem pidana anak. Jika demikian halnya, maka sistem pidana anak harus dilakukan secara Restoratif Justic (RJ). RJ ini dalam bahasa gampangnya, yang dilakukan adalah dilakukan upaya-upaya yang sifatnya persuasif, yang nyaman bagi para pelaku maupun korban.

“Namun ujung-ujungnya, si pelaku ini tidak akan dihukum secara fisik. Tetapi dikembalikan untuk dibina oleh orang tuanya. Nah dari sisi pendidikan anak, saya fikir capaian target yang ingin dilakukan oleh orang tuanya maupun oleh sekolah tentu saja ada plus-minusnya. Plusnya adalah akan memberikan pelajaran kepada semua orang bahwa mereka musa, masih punya masa depan yang bagus dan masih ada peluang untuk dibina. Namun minusnya, saya khawatiur bahwa itu akan menjadi acuan atau refersensi bagi pelaku itu sendiri maupun anak-anak muda dibawah umur dan lainya untuk menjadikan hal itu sebagai contoh serta berdampak buruk kepada terjadinya hal serupa di kemudian hari,” urainya.

Misalnya dengan menggunakan putusan RG kepada para pelaku pemerkosaan-persetubuhan yang masih dibawah umur, lagi-lagi ditegaskanya akan menjadi contoh bagi yang lainya. Sebab, yang lainya akan melakukan tindak pidana kejahatan yang sama karena beranggapan bahwa hukumanya hanya berkutat pada soal RG (tidak dipenjara).  

“Jika RG dijadikan sebagai putusan terhadap para pelaku pemerkosaan-persetubuhan yanhg masih dibawah umur, tentu saja akan menjadi preseden buruk untuk ke depanya. Untuk itu, saya sarankan kepada APH mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) di Bima agar berhati-hati dan teliti untuk mempertimbangkan pemberlakukan RG ini kepada para pelaku pemerkosaan-persetubuhan yang masih dibawah umur tersebut,” saranya.

Jika para pelaku kejahatan yang masih dibawah umur tersebut dikembalikan kepada orang tuanya kaena alasan RG, tentu saja dikhawatirkan akan muncul reaksi yang lebih besar dari orang tua serta keluarga korbanya. Kekhawatiran tersebut, antara lain korban dan keluarganya serta tetangganya akan melakukan balas dendam di luar huum.

“Ini yang harus kita waspadai. Apalagi beberapa hari lalu saya mendengar bahwa keluarga korban di Monta itu melakukan penyerbuan terhadap keluarga pelaku dan kemudian melakukan aksi pemblokiran jalan. Sementara soal RG terhadap pera pelakunya yang masih dibawah umur, tentu saja dianggap sebagai terapan hukum yang tidak memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Olehnya demikian, maka pemberlakukan RG tersebut harus dipertimbangkan secara teliti dan matang terlebih dahulu,” pungkas Da Syarif. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.