Ditahan dalam Kasus Korupsi, Asisten I Pemda Bima Diberhentikan Sementara

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Asisten I Pemerintah Derah Kabupaten Bima, Andi Sirajudin diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) itu diberhentikan setelah ditahan Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

"Susai UU, bila tersangka ditahan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin, Kamis (22/9/2022).

Pemberhentian sementara Andi Surajudin diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Itukan pemberhentian sementara, supaya yang bersangkutan lebih fokus menjalani proses hukum. Kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi ke posisi semula," tuturnya.

Sementara itu, pemerintah setempat belum membahas soal pejabat pengganti sementara Andi Sirajudin.

Suryadin mengatakan, pengganti sementara Andi Sirajudin dari kursinya sebagai Asisten I itu masih menunggu keputusan pejabat pembina kepegawaian.

"Pengisian jabatan harus melalui keputusan pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Entah PLT atau siapa yang dilantik, belum dibahas. Sementara ini kepala daerah masih menunggu salinan surat penetapan status ASN yang bersangkutan sebagai dasar pengambilan keputusan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Andi Sirajudin, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (21/9/2022).

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp 2,3 miliar tahun anggaran 2020.

"Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman.

Sudirman mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan dengan Pasal 11 atau 12e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andi Sirajudin yaitu dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.

"Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban," jelasnya.

Terkait dengan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengaku masih menunggu progres penyidikan.

"Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik," ujarnya.

Andi Sirajudin merupakan satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 2,3 miliar tahun 2020.

Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran dengan dalih untuk biaya administrasi pencairan. Nilainya paling rendah Rp 1 juta.

Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.