Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Busur Panah Ditangkap Tim Puma I Polres Bima Kota

Kedua Terduga Pelaku dan BB Berupa Busur Panah (Duduk Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Peristiwa penganiayaan menggunakan busur panah oleh oknum pelaku yang masih dibawah umur (pelajar) hingga memakan korban di Kota Bima, nampaknya hingga kini belum juga berakhir. Kasus tersebut selain sangat meresahka masyarakat, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH pun merasa geram.

Oleh karenanya, Rohadi langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Reyendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K untuk mengerahkan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid untuk segera menangkap pelakunya dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Alhasil, keja keras Abdul Hafid bersama pasukannya membuahkan hasil yang baik. Puluhan terduga pelaku pemanah yang rata-rata masih berstatus anak dibawah umur berhasil dibekuk dan diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Perjuangan Abdul Hafid bersama pasukanya tersebut, nampaknya belum juga usai. Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 00.50 Wita, Abdul Hafid berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penganiaaan menggunakan busur panah yakni SR (16) dan DS (16). Keduanya dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota di rumahnya masing-masing di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhdap kedua terduga pelaku dimaksud. Jufrin mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersduga pelaku itu terjadi pada Jum’at (24/9/2022). Sedangkan korban yangdianiaya oleh kedua terduga pelaku tersebut bernama Muhammad (19). Dan saat kejadian berlangsung kata Jufrin, korban sedang menantar pulang pacarnya.

“Kisahnya, saat di pertengahan jalan tepatnya di depan Terminal Jatibaru-korban diberhentikan oleh kedua terduga pelaku. Tak lama kemudian, korban langsung ditikam oleh kedua terduga pelaku menggunakan busur panah pada bagian kepalanya hingga terluka,” ungkap Jufrin.

Atas peristiwa itu, korban melaporkanya secara resmi pihak Kepolisian. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota langsung memerintahkan Tim Puma I setempat untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku.

“Setelah mengetahui identitas kedua terduga pelaku, Tim Puma I mendatangi kediaman keduanya. Dan saat itu pula, keduanya dihimbau agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,” tandas Jufrin.

Setelah diberikan himbauan dan pemahaman ujar Jufrin, keluarga dari masing-masing terduga pelaku akhirnya langsung menyerahkan SR dan DS  ke polisi untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan dijelaskan pula bahwa keduanya sedang diamankan di Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus panah-memanah itu sangat meresakahkan dan merupakan salah satu kasus yang diatensi secara khusus oleh Pak Kapolres Bima Kota. Sementara aspek penagakan hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak. Kedua terduga pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan UU nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat). Dan dalam penjelasan UU tersebut, terduga pelaku diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun. Semoga itu bisa menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.