Istri Orang Berinisial FB dan Pria Berinsial GMB Dibekuk Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota Karena Sabu

Juga Berhasil Membekuk Terduga bandar

FB dan GMB Serta BB (Bagian Depan) dan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang).

Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH telah menegaskan bahwa Narkoba dan Miras merupakan musuh bersama. Oleh karenaya, perang melawan peredaran barang haram sekaligus perusak masa depan generasi muda khususnya di Bima tersebut tak kenal istilah berhenti.
Masih soal Narkoba, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Awaludin Syah Putra berhasil meringkus oknum istri orang berinisial FB (27) dan seorang pria berinisial GMB (37) di wilayah Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba-Kota Bima. Keduanya dibekuk oleh Tim Cobra Bravo di rumah neneknya FB yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Makan (RM) Arema, Rabu (22/9/2022) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam kasus ini, Tim Cobra Bravo berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 0.40 gram (berat netto). Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang bersama BB Narkoba jenis sabu ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Kini keduanya sedang periksa secara intensif oleh Penyidik Sat  Narkoba Polres Bima Kota.

"Keduanya dibekuk oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Awaludinsyah Putra. Keduanya dibekuk setelah Tim Cobra Bravo menerima informasi dari masyarakat," ungkap Jufrin.

Informasi tersebut mengungkap bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin langsung memerintahkan Tim Cobra Bravo untuk melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam.

"Alhasil, informasi itu benar adanya. Tiba di TKP, Tim Cobra Bravo langsung menangkap dan mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, Tim Cobra Bravo melakukan upaya penggeledahan di TKP. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Cobra Bravo berhasil menemukan sekaligus mengamakan BB Narkoba jenis Sabu seberat 0,40 gram itu," beber Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan, kedua terduga dibekuk di salah satu kamar di TKP. DIduga bahwa sebelum ditangkap, keduanya hendak menggunakan Narkoba jenis sabu 

"Aspek penegakan supremasi hukum dalam kasus ini tetap bersifat mutlak. Sementara langkah-langkah yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba dalam kasus ini yakni membuat laporan Polisi, memeriksa kedua terduga, melakukan tes urine terhadap kedua terduga dan akan membawa BB tersebut untuk diuji di Laboratorium," urai Jufrin.

Jufrin menambahkan, pengungkapan kasus ini hingga kedua terduga berhasil dibekuk telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum upaya penggeledahan dilakuan, terlebih dahulu Tim Cobra Bravo memanggil Ketua RT setempat untuk ikut menyaksikanya.

"Penyidik Sat Narkoba setempat sedang bekerja. Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan kasus ini, tentu saja akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan," pungkasnya.

Sekedar catatan, FB merupakan istri dari seorang terduga bandar Narkoba jenis Sabu yang hingga kini masih mendekam di dalam penjara berinisial G. Dalam kasus Narkoba tersebut, G dijatuhi hukuman belasan tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim ON Raba-Bima. 

Namun dalam catatan sejumlah Awak Media, G keberatan atas putusan Majelis Hakim PN Raba-Bima. Oleh sebab itu, G mengajukan upaya banding. Namun hasil bandingnya, hingga kini belum diketahui.

Terduga Bandar, GNW dan BB (Bagian Depan) dan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang).

Usai menangkap kedua terduga, Tim Cobra Bravo dilakukan pengembangan. Hasil pengembangan tersebut, Tim Cobra Bravo berhasil menangkap seorang terduga bandar yakni GNW alias AB (36).

AB ditangkap di salah satu RT di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya AB, Tim mendapatkan 1 buah tabung kaca.

"Sebelum BB berupa tabung ditemukan, terlebih dahulu Tim Cobra Bravo berhasil mengamankan satu lembar plastik berisi sabut seberat 4,83 gram (berat bersih)," ungkap Jufrin.

Jufrin mengungkapkan, upaya pengembangan tersebut mulai dilaksanakan sejak pukul 19.00 Wita dan berakhir sampai dengan pukul 21.00 WITA. Kini terduga bandar dan BB tersebut sudah diamankan di Polres Bima Kotaaa.

"Setelah diinterogasi oleh Tim Cobra Bravo, terduga tersebut bandar tersebut mengakui perbuatanya. Dan mengakui pula bahwa barang haram itu adalah milik. Pun dia mengaku bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan dari FB GMD itu adalah miliknya (AB)," pungkas Jufrin (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.