Sat Lantas Polres Bima Kota Sosialisasi Aturan Lalu Lintas Sepeda Listrik

Anggota Sat Lantas Polres Bima Kota Saat Sosialisasi.

Visioner Berita Kota Bima-Polres Bima Kota melakukan sosialisasi kepada para penjual sepeda listrik tentang penggunaan sepeda Listrik agar sesuai dengan aturan Lalu Lintas di jalan Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung Selasa (6/9/2022) pukul 10.00 Wita. Lokasinya di Toko Roda Niaga, Toko Harapan Baru dan Toko Aba Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Ps.Kanit Kamsel menjelaskan kepada para penjual sepeda listrik agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan  Helm SNI.

Selain itu, juga perlu memperhatikan kecepatan kendaraan dimana batas kecepatan adalah 10-15 Km/jam. 

Informasi dari Sat Lantas Polres Bima Kota ini diharapkan kepada para penjual sepeda listrik untuk disampaikan kepada para pembeli sepeda listrik. 

"Dilarang bagi anak di bawah usia 17 tahun menggunakan sepeda listrik. Ini semata-mata karena kami Sat Lantas Polres Bima Kota perduli kepada masyarakat kota Bima," ungkapnya. 

Jika larangan ini tidak diindahkan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pengendara sepeda listrik yang melakukan pelanggatan. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.