Terduga Pelaku Curanmor dan Penipuan Didor Tim Puma I Polres Bima Kota Karena Melawan

Terduga Pelaku Berinisial SF

Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH telah menegaskan bahwa pengungkapan berbagai  kasus tindak pidana kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat tak kenal kata akhir. Salah satunya soal Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dan hal tersebut dijelaskanya sebagai atensi yangbwajib ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK melalui Tim Puma I dan Tim Puma II.

Soalnkasus kejahatan Curanmor, kini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma I dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid (Katim) membekuk seorang terduga pelaku berinisial SF (32), warga asal Desa Talabiu Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Keberhasilan tersebut berlangsung setelah Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap sekaligus menangkap seorang residivis atas nama Wawan dan 6 orang terduga penadah di Desa Sangiang Kecamatan Sape-Kabupaten Bima dua hari lalu.

Soal SF, dia ditangkap Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus Curanmor dan Penipuan. SF ditangkap Tim Kuma IbSat Reskrim Polres Bima Kota di wilayah Desa Rato Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima pada Kamis (1)9/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat mau dibekuk, SF dibeberkan melakukan perlawanan terhadap Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Akibatnya, SF dilumpuhkan pada bagian kakinya oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima hingga yang bersangkutan tak berdaya dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu. Kini diakuinya bahwa terduga pelaku tersebut sedang diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

 "SF dibekuk setelah Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota menangkap terduga penadah berinsial PS (59), warga  Kelurahan Mande Kabupaten Sumbawa-NTB. Kini keduanya dengan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan masih diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota," tandas Jufrin.

Adapun  BB yang diamankan dalam kasus tersebut ungkap Jufrin yakni 1 unit sepeda motor Merk Honda Genio warna hitam dengan Nopol EA 3785 SR, Nomor Rangka (Noka) MH1JM6116MK173903 dan Nomor Mesin (Nosin) JM61E1173710 serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy  warna merah tanpa Nopol namun Noka MH1JM3137LK737573 dan Nosin JM31E - 3732675.

"Terduga Penadah itu dibekuk di Kelurahan Mande Kabupaten Sumbawa-NTB. Tim Puma I bergerak mengungkap kasus ini berdasarkan laporan No:LP/B/234/VI/2022/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB , 20 - 06 - 2022, Laporan RegistrasiNomor: ADUAN/K/577/VII/2022/NTB/POLRES BIMA KOTA , Pada hari jumaat 15 Juli 2022.  Sedangkan korban atau pelapornya bernama Suhada asal Kelurahan Mande-Kota Bima dan seorang Mahasiswi asal Teta Kecamatan Lambitu-Kabupaten Bima yakni Ira Andriani," terang Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadianya. Berdasarkan laporan Polisi (LP) dimaksud, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan akurat, Selanjutnya Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengantungi identitas terduga pelaku.

"Setelah mengantungi identitas dan keberadaan terduga pelaku tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung meluncur di wilaya Desa Rato Kecamatan Bolo. Tiba di sana, Tim Puma I kemudian berhasil membekuk terduga poelaku dimaksdud," kata Jufrin.

Setelah berhasil membekuk terduga pelaku, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dan SF kemudian melakukan pengembangan Kabupaten Sumbawa guna menangkap terduga penadah yaknin PS. Upaya pengembangan tersebut dilakukan karena terduga pelaku menyebutkan bahwa dua unit kendaraan hasil kejahatan tersebut telah dijualnya kepada PS.

"Tiba di Sumbawa, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung mengepung rumahnya PS. Dan saat itu pula Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menangkap PS serta mengamankan dua BB dimaksud," terang Jufrin.

Namun dala waktu yang bersamaan, SF mencoba melawan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan cara melarikan diri. Tim Puma I Sat reskrim Polres Bima Kota kemudian melepas tembakan peringatan ke atas udara. namun dijelaska tak dihiraukan oleh SF.

"Oleh sebab itu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melumpuihkan kaki yang bersangkutan dengan tima panas hingga tak berdaaya. Selanjutnya Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota membawa SF ke Rumah Sakit Sumbawa untuk ditangani secara medis. Setelah beberapa saat dirawat secara medis di Rumah Sakit Sumbawa, Rim Puma I kemudian membawa terduga pelaku dengan dua unit sepeda motor hasil kejahatan dimaksud," tutur Jufrin.

Singkatnya, kini terduga pelaku (SF) sudah dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan dua unit sepeda tersebut pun ini masih diamankan di Kator Sat Reskrim Polres Bima Kota,

"Aspek penegakan hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Belajar dari kasus ini, kami kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya untuk senantiasa waspada dan mawas diri. Ketika memarkir kendaraan di manapun termasuk di rumah, jangan lupa selalu menggunakan kunci ganda. Hal itu dimaksudkan untuk memperlambat pergerakan para pelaku sehingga dengan muda masyarakat bisa mengetahui para pelakunya," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.