Boymin Akhirnya Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi PKBM, Hasil Audit BPKP Ditemukan Kerugian Negara Rp 862 Juta

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin Ditahan.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas, beberapa bulan silam oknum anggota DPRD Kabupaten Bima dari Partai Gerindra yakni Boymin sempat hedak ditahan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, Rizqiila Abadi Putera, S.T.K, S.IK. Upaya itu dilakukan karena seluruh rangkaian peyelidikan dan penyidikan telah dilalui oleh penyidik Tipikor setempat karena unsur tindak pidana dalam kasus itu dinyatakan sudah lengkap hingga Boymin ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. 

Liputan langsung sejumlah Awak Media saat itu melaporkan, Boyminresmi ditahan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota karena pertimbangan tertentu. Namun pada hari yang sama, terlihat ratusan pendukung Boymin sejak pagi hingga malam hari mash berada di depan Kantor Reskrim oleh Polres Bima Kota. Dasaat Boymin tak jadi ditahan oleh Penyidik Unit, malam hari ba'da Maghrib Boymin pulang kembali ke rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima bersama ratusan orang pendukungnya. Pun dimoment Boymin dipulangkan pada malam itu, ratusan orang pendukung melantunkan Takbir.

Kendati demikian, penanganan kasus ini oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima tak berakhir sampai di situ. Tetapi justeru mempercepat penuntasan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Masih dalam catatan sejumlah Awak Media melaporkan, kerja keras, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH dalam waktu lebih dari tiga bulan lamanya dalam penanganan kasus ini praktis saja membuahkan hasil dinilaisangat baik.

Janji Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan setempat karena pertimbangan hukum bahwa unsur tidak pidananya telah terpenuhi, ternyata bukan sekedar isapan jempol Belaka. Dan penantian yang lumayan lama terkait penanganan kasus tersebut akhirnya tiba.

 Lagi-lagi dalam catatan sejumlah Awak Media melaporkan bahwa selama kurun waktu Boymin tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud, pemberitaan Media Massa cenderung sepi. Dan pihak Penyidik Tipikor Sat Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Dwi Isnanto, SH dan bahkan Kasat Reskrim setempat enggan banyak bicara kepada Wartawan dari berbagai Media Massa. Pun demikian halnya dengan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH (tak banyak bicara), kecuali memilih bekerja dengan sungguh-sungguh guna mempercepat pemberkasanya dan kemudian hal itu segera dilimpahkan kapada pihak Kejaksaan setempat.

Alhasil,  Jumat (28/10/2022) Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Kota "bikin kejutan dan praktis saja membuat bima geger". Yakni, Boymin ditahan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. oknum Politisi tersebut (Boymin) dikerangkeng secara resmi oleh Penyidik Unit Tipikor setempat. 

Pasca Boymin ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota tersebut, praktis saja viral di beranda Medos karena menjadi topik utama di berbagai Media Online. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, Boymin ditahan secara resmi setelah pihak Kejari Bima menyatakan P-21 terkait perkara dugaan korupsi dimaksud (unsur tindak pidananya telah terpenuhi). 

Masih berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media melaporkan, anggota DPRD Fraksi Gerindra ini ditahan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota. Setelah beberapa saat berada di ruang ruang penyidik Unit Tipikor tersebut-Boymin langsung digiring ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Untuk diketahui, Tersangka Boymin tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 Wita. Selama 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup terhadap Boymin.

Tepat pada pukul 11.45 Wita, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.

Catatan penting lainnya, Boymin merupakan Ketua atau pemilik PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

Adapun total anggaran yang di terima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar. Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti terlansir pada inewsbima.id, kasus dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran PKBM Karoko Mas milik Boimin telah dilaporkan lebih dari satu pelapor di Polres Bima Kota pada Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Boimin diduga kuat menyimpang dan menyelewengkan dana PKBM senilai Rp1 miliar lebih pada tahun anggaran 2018, 2019, dengan berbagai program kegiatan yang di dalamnya melalui bantuan APBN.

Beberapa program yang terindikasi menyimpang berdasarkan hasil investigasi para pelapor di antaranya manipulasi data (fiktif) Warga Belajar Paket B dan Paket C di PKBM tersebut, melakukan pencaplokan pada bengkel-bengkel yang bukan binaan PKBK yang dia kelola, melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sementara, di beberapa program lainnya seperti program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang dianggarkan tidak digunakan sesuai aturan dan mekanisme berlaku dan gedung yang dibangun dengan menggunakan uang negara tidak dapat dimanfaatkan. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.