Setelah Dua Malam Nginap di Sel Tahanan Polres Bima, Boymin Tersangka Kasus Korupsi PKBM "Pindah Kasur" ke Lapas II A Mataram

Boymin (Kaos Putih Jaket Hitam) Tiba di Lapas II A Mataram

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Pengelola dana PKBM Koroko Mas yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bima yakni Boymin, dijelaskan telah dituntaskan oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polrs Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putera, S.T.K, S.IK. Pernyataan tentang berakhirnya penanganan kasus tersebut oleh Polisi yakni setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menyatakan P-21 (unsur tndak pidananya sudah terpenuhi). 

Catatan yang lumayan panjang terkait penanganan kasus ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, dijelaskan menemui sejmlah tantangan. Antara lain soal adanya dugaan pro-kontra hingga aksi pemlokiran jalan oleh warga Ambalawi-Kabupaten Bima. Namun demikian, Aparat Penegak Hukum (APH) terlihat terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan setiap warga negara berlaku sama di hadapan hukum.

Jumat (28/10/2022) siang itu, diakuinya menjadi saksi nyata bahwa pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH telah membuktikan kineja terbaiknya dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Boymin ini. Lebih jelasnya, pada Jum'at siang itu, Boymin dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. 

Boymin "digiring ke rumah baru" bernama sel tahanan tersebut, ditegaskan setelah kasusnya dinyatakan P-21 oleh pihak Kejari Bima. Pun dijelaskan bahwa pada moment itu pula Boymin berstatus sebagai tahanan Jaksa. 

Tercatat selama dua malam Boymin "nginap" di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sebagai tahanan titipan pihak Kejaksaan. Namun pada Sabtu malam (29/10/2022), oknum Politisi berbadan "tambun" (gemuk) itu dijelaskan telah "pindah kasur" alias "tempat tidur" di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Mataram-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Proses pengantaran anggota DPRD Kabupaten Bima  Fraksi Partai Gerindra itu ke Lapas II A Mataram tersebut, dijelaskan dikawal ketat oleh sejumlah personil Polres Bima Kota dan Tim penyidik dari pihak Kejari Bima.

"Tersangka Boymin tiba di Lapas II A Mataram dan resmi diserahkan pada otoritas Lapas II A Mataram pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 Wita," ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin.

Dijelaskannya, dengan telah diserahkan dan dikawalnya tersangka Boymin ke Lapas II A Mataram tersebut maka tuntas sudah tugas Polres Bima Kota dalam memproses kasus dugaan tindak pidan korupsi yang disangkakan pada Boymin.

"Dengan begitu, sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, mengimbau kepada keluarga, simpatisan Boymin, untuk memahami dan menerima setiap proses hukum yang diterapkan kepada Boymin," harapnya.

Artinya, tidak ada lagi aksi melawan hukum, apalagi memblokir jalan sebagai fasilitas umum yang vital yang tentu saja memiliki dampak tersendiri. Antara lain berdampak kepada sanksi pidana, dan perputaran roda ekonomi dan psikologis masyarakat menjadi terganggu. Dan aksi pemblokiran jalan tersebut, ditegaskanya tidak akan pernah merubah proses hukum yang tengah dijalani Boymin.

“Mari serahkan semua proses hukum yang tengah dijalani tersangka Boymin. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak untuk secara sadar untuk menunggu hasil akhir dari proses penanganan hukum terkait kasus ini tanpa harus bertindak melawan hukum dan menggangu ketertiban umum, salah satunya melalui aksi pemblokiran jalan. Hentikan cara-cara seperti itu (aksi pemblokiran jalan), sebab itu merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu, kami tegaskan lagi bahwa dalam kaitan itu Aparat tak akan pernah tinggal diam," pungkas Jufrin. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.