Donggo Dinilai Kembali Ternoda, Oknum Guru Honorer “Cabuli” Siswinya

Modusnya Beralasan Dinasehati, Korban Diduga Disekap Sendiri di Ruangan Lalu “Dicabuli”

Terduga Pelaku Berinisial SF (Ketiga Dari Kiri) Bersama Aparat Polres Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Di salah satu Desa di Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima, beberapa tahun silam sempat terjadi kasus persetubuhan antara anak dibawah umur dengan seorang tua renta. Dalam kasus ini, kakek tua renta itu dovnis penjara sekitar 5 tahun oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Peristiwa tak lazim tersebut nampaknya belum berakhir sampai di situ. Kini warga Kecamatan Donggo yang dikenal sangat kental dengan nilai Agamanya kembali “ditampar” oleh sebuah peristiwa tak senonoh. Yakni seorang oknum guru honorer Mata Pelajaran (Matpel) Seni Rupa pada salah satu SMP di Kecamatan Donggo berinisial SF diduga keras mencabuli seorang siswinya yang masih duduk di kelas III di sekolah setempat.

Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kabupaten Bima yang merupakan kepanjangan tangan dari kemensos RI, Abdurrahman Hidayat kini membongkar modus operandi oknum Guru Honorer yang dinilai bejat tersebut. Kisah nyata itu kata Dayat, terjadi pada tanggal 30 September tahun 2022 di salah satu ruangan di sekolah itu.

“Sebelum kejadian berlangsung, korban bercerita dipanggil untuk maju ke depan bersama dua orang rekanya oleh terduga pelaku. Saat itu, ketiganya dipanggil untuk maju ke depan karena tidak mengikuti Matpel Seni Rupa oleh terduga pelaku biadab itu (SF). Pada saat itu, korban dipegang tanganya oleh terduga pelaku. Karena keberatan tangan korban dipegang oleh pelaku, akhirnya teman-temanya menegur oknum dimaksud. Karenanya, korban kemudian menghentikan aksinya,” ungkap Dayat kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (12/10/2022).

Kisah terduga pelaku memegang bagian tangan korban itu ungkap Dayat, terjadi disaat semua murid masih ada di kelas di sekolah itu. Namun tak lama kemudian beber Dayat, oknum guru bejat itu mengeluarkan para murid, kecuali menyisakan korban sendiri di dalam ruangan kelas tersebut.

“Ini cerita dari korban dari hasil assesment yang kami lakukan. Di ruang kelas dalam keadaan sendirian tersebut, korban diduga disekap oleh terduga pelaku sembari memegang beberapa bagian tertentu korban. Peristiwa itu menurut cerita korban, terjadi lebih dari satu menit lamanya,” tandas Dayat.

Dayat menyatakan, dugaan perbuatan biadab oknum Guru honorer dmaksud tentu saja sangat disesali oleh pihaknya. Hal yang sama juga muncul dari berbagai pihak, termasuk kedua orang tua dan keluarga korban.

“Bukanya korban diajak soal Matpel Seni Rupa oleh SF terhadap korban di ruangan itu. Tetapi diduga keras dia justeru melancarkan “seni mencabuli” korban. Usai kejadian yang menimpanya di ruang kelas dimaksus, korban menceritakanya kepada sejumlah temannya,” terang Dayat.

Tindakan di luar nilai-nilai Agama, norma, budaya, sosial dan kemusiaan yang diduga dilakukan oleh oknum Guru Honorer tersebut kemudian didengar oleh pihak Keluarga korban. Selanjutnya pihak keluarga korban melakukan rapat untuk memastikan kasus ini dilaporkan secara resmi ke Mapolsek Donggo.

“Beberapa hari lalu, akhirnya keluarga korban melaporkan secara resmi ke Mapolsek Donggo. Setelah menerima laporan pihak keluarga korban, terduga pelaku akhirnya ditangkap dan kemudian digelandang ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Kini terduga pelaku masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima,” tandas Dayat.

 Dayat kembali membeberkan, kasus ini awalnya diduga ingin ditutupi oleh keluarga korban dengan alasan “tertentu”. Namun setelah dilakukan assesment secara menyeluruh dan detail oleh pihaknya, akhirnya keluarga korban bersepakat untuk melaporkan secara resmi kasus itu ke pihak berwajib (Polisi).

“Kini kasusnya masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Baik korban maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat. Dan keterangan mereka sudah dituangkan secara resmi ke dalam BAP oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima,” terang Dayat.

Dayat kembali mengungkap, dalam kasus ini terduga pelaku itu mengakui perbuatanya. Namun demikian, penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan.

“Sampai sekarang terduga pelaku masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima. Namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, masih ada beberapa tahapan dan proses yang wajib dilewati oleh penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Dayat.

Dayat menegaskan, kasus ini harus diatensi oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Dinas terkait didesaknya untuk segera turun di sekolah itu. Tujuanya bukan saja sekadar datang memberikan pencerahan. Tetapi juga harus mengambil sikap tegas terhadap oknum guru itu.

“Oknum guru bejat itu harus segera dikeluarkan di sekolah itu. Dinas terkait juga harus memberikan dukungan moril kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar terduga pelaku dihukum seberat-beratnya. Terkait kasus ini, kami di Peksos Anak Kabupaten Bima juga sudah berkoordinasi dengan Kadis Dikpora Kabupaten Bima,” ujar Dayat.

Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan, pihak DP3A2KB Kabupaten Bima akan segera turun ke lapangan (rumah korban) maupun ke Mapolres Bima. Tujuanya yakni melakukan assesment kepada korban.

Secara terpisah Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH membenarkan bahwa kasusini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada Unit PPA setempat. Untuk itu, penyidik Unit PPA sat Reskrim Polres Bima kini masih bekerja keras untuk menangani kasus ini.

“Penanganan kasus ini tentu saja harus dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawa. Baik korban maupun saksi yang diajukanya telah dimintai keteranganya oleh penyidik Unit PPA setempat. Pun demikian halnya dengan terduga pelaku,” tandas Masdidin, Rabu (12/10/2022).

Namun demikian kata Masdidin, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena pertimbangan bahwa penanganan kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan. Dan dalam kasus ini, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh penyidik.

“Antara lain melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan visum terhadap korban dan lainya. Sabar, kasus ini tetap kami tangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dan kasus ini merupakan salah satuatensi dari Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.IK, SH” tegas Masdidin.

Sementara status terduga pelaku saat ini katanya, masih dalam proses pengamanan atau diamankan. Namun demikian, dalam kasus ini terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Ya pada pemeriksaan awal oleh Penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatanya. Masih soal kasus ini, kami menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk menahan diri, tetapi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH. Kita juga berharap agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.