Gerebek Penjual Miras di Kota Bima, Tim Cobra Bravo Sita Miras Berbagai Jenis

Barang Bukti Yang Disita.

Visioner Berita Kota Bima-Guna meminimalisir tindak kejahatan akibat konsumsi Minuman Keras (Miras), Polres Bima Kota terus intens menyita dan memberantas jual edar minuman beralkohol tersebut.

Sabtu (23/10/2022) malam Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra, menyita berbagai jenis miras di wilayah hukum setempat.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menjelaskan berbagai jenis miras tersebut disita dari para penjual, diantaranya pada penjual N (52) di wilayah Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat 36 Botol Miras jenis arak Bali, 9 Botol Miras jenis Anggur merah, 6 Botol Miras Jenis Bir Bintang dan 2 Botol Miras jenis Anggur Kolesom.

Kemudian di penjual B (43) wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat didapati 3 botol miras jenis arak Bali.

Pada penjual R (30) juga di wilayah Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat disita 3 botol Arak Bali. Lalu pada penjual SM (30) disita 4 Botol Miras Jenis Arak Bali, 1 Botol Miras jenis Arak Bali dan 1 Botol Miras jenis Anggur merah.

Kemudian pada penjual A (37) di wilayah Terminal Dara Kecamatan Rasanae Barat, disita 8 Botol Miras Jenis Arak Desa. Lalu pada penjual H (52) Keluaran Data Kecamatan Rasanae Barat disita 2 botol miras jenis arak Bali dan pada penjual D (42) juga disekitar Terminal Dara disita 4 Botol arak Bali.

Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya akan dimusnahkan.

Penyitaan miras ini sambung AKP Tamrin, berdasarkan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan sesuai arahan serta perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.