Miliki Sabu 1,84 Gram, Seorang Wanita Berstatus PNS Diringkus Polisi

Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kabupaten Dompu-Seorang wanita berinisial CH (42) warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu diringkus tim Bravo Tambora Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (19/10/2022) dini hari.

Wanita berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Dompu ini ditangkap di rumahnya sekira pukul 04.00 Wita, dengan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 1.84 gram.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari warga bahwa terduga pelaku kerap kali transaksi jual beli barang haram tersebut. 

"Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, dan sebelum dilakukan penggeledahan tim mengumpulkan saksi-saksi," ungkap Kasat Narkoba.

Diuraikannya, saat rumah terduga pelaku digeledah, petugas temukan alat penghisap berupa Bong lengkap dengan satu buah tabung kaca, satu buah plastik klip transparan.

Dalam plastik tersebut, terdapat tiga buah klip transparan yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan ada juga satu buah plastik klip transparan yang terdapat kristal bening yang isinya sama.

"Jadi BB sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.84 gram," ungkap Kasat.

Tak hanya itu, sambung Kasat Narkoba, petugas juga mendapat BB lain yang erat kaitannya dengan penggunaan barang haram tersebut yakni satu buah tabung kaca, satu Bundle plastik klip transparan kosong, serta satu buah gunting, satu buah Hp merk Oppo warna merah dan satu buah Hp merk Nokia warna hitam.

"Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, terduga CH bersama BB langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dini hari itu juga," pungkas Kasat Narkoba. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.