Oknum Kades Oitui Diganjar Dengan Hukuman 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukumnya Nyatakan Banding

Sudirman Alias One

Visioner Berita Kota Bima-Inilah akhir dari kerja keras dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, para pegiat anak yakni LPA Kabupaten Bima, PUSPA Kota Bima, Peksos Kabupaten Bima, Relawan Anak NTB, Ahli Psikologi dari Balai Paramita NTB yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI, elemen mahasiswa termasuk terutama STSIP Mbojo Bima, DP3A2KB Kabupaten Bima melalui UPTD Anak setempat, LBH Bintan dibawah kendali Dedi Susanto, SH (Kuasa Hukum korban) dan lainya.

Maksudnya teka-teki terkait keputusan Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh W.Erstanto, SH, MH terkait kasus persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Sudirman alias One dengan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA pun akhirnya terjawab. Setelah melewati serangkaian persidangan oleh Majelis Hakim pada PN Raba-Bima, Selasa (4/10/2022) merupakan persidangan pembacaan putusan terkait kasus yang dinilai heboh itu.

Pada persidangan yang menghadirkan JPU, puluhan personil mahasiswa dari STISIP Mbojo-Bima, sejumlah pegiat, terdakwa, Kuasa Hukum korban, kedua orang tua korban, dua orang Kuasa Hukum Sudirman alias One Yakni Muhajirin, SH dan Abas, SH serta lainya itu-pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima  mengganjar alias menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Sudirman alias One. Putusan pihak Majelis Hakim tersebut, diakui lebih tinggi 1 tahun dari pihak JPUsebelumnya (pada sidang pembacaab tuntutan) yang menuntut yang bersangkutan 7 tahun penjara.

Berdasarkan pantaun sejumlah Awak Media melaporkan, Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada Sudirman alias One karena dianggap terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud. Namun demikian, pihak Kuasa Hukum Sudirman alias One menyatakan keberatan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Untuk itu, Kuasa Hukum Sudirman alias One tersebut menyatakan akan mengajukan upaya banding kepada pihak PengadilanTinggi (PT) Mataram NTB. Pernyataan banding tersebut diucapkanya secara langsung di hadapan Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Lagi-lagi dalam pantauan sejumlah Awak Media, usai mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut Suirman alias One langsung diangkut oleh pihak Kejaksaan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima. Sementara kedua orang tua korban, usai persidangan pembacaan putusan tersebut menyatakan terimakasih dan apresiasi kepada berbagai pihak.

Yakni Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, KejaksaanNegeri Bima, pihak PN Raba-Bima melalui Majelis Hakimnya, seluruh pegiat dimaksud yang sangat konsisten sejak awal hingga saat ini sangat konsisten mengawal sekaligus mengawasi ketat penanganan kasus ini, pihak DP3A2KB Kabupaten Bima, Media Massa terutama Media Online www.visionerbima.com, LBH Bintang-Bima selaku Kuasa Hukum Korban, Ahli Psikologi dari Balai Paramita-NTB, kalangan Mahasiswa terutama dari STISIP Mbojo Bima, dan para pihak lainya yang ikut berkontribusi hingga Sudirman alias One divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Jauh sebelum sidang pembacaan putusan dilaksanakan, kami mendengar isu-isu yang dinilai tidak jelas junterunganya. Antara lain isu tentang dugaan bahwa Sudirman alias One akan diputus bebas oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun, kini hati kami merasa tenang dan tenang karena Sudirman alias One divonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima. Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak atas kerja kerasnya sehingga yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman bersalah dan dihukum selama 8 tahun penjara,” tutur kedua orang tua korban, Selasa sore (4/10/2022).

Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa Kuasa Hukum Sudirman alis One mengajukan upaya banding atas keputusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima tersebut. Untuk itu, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut (upaya banding) merupakan hak hukum dari pihak Sudirman alias One.

“Namun atas nama pihak korban, kami berharap agar pihak PT Mataram NTB menjatuhi hukum di atas hukuman yang diberikan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima kepada Sudirman alias One,” pungkas kedua orang tua korban.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil SH, MH membenarkan bahwa Sudirman alias One telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dimaksud. Kendati demikian ujarnya, Kuasa Hukum mengajukan keberatan dan kemudian menyatakan akan mengajukan upaya banding ke PT Mataram-NTB.

“Majelis Hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada Sudirman alias One karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Usai sidang pembacaan putusan tersebut, Sudirman alias One langsung kami angkut menggunakan mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Raba-Bima,” terang Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.