Diduga Edarkan Narkoba, IRT di Bima Dibekuk Polisi

Terduga Pelaku.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB terus melakukan upaya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.

Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, Satuan yang dikepalai AKP Wahyudin itu berhasil mengamankan seorang wanita asal Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, membenarkan diamankannya wanita berinisial DR (36) tersebut.

“Betul, saudari DR ibu Rumah tangga diamankan karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu," ujar Wahyudin, yang dikutip Adib.

Lanjutnya, DR diamankan dirumah lnya di Desa Rabakodo dimana terduga pelaku tinggal.

Dari tangan DR, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya 3 poket narkoba jenis Sabu siap edar.

“Anggota juga menyita 3 lembar plastik klip kosong ,1 buah dompet, 1 buah toples biskuit,” kata Adib.

Dituturkannya, diamankannya terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, bahwa di rumah DR sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Personil Sat Resnarkoba melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan, dan pada Selasa (8/11/2022) sekitar Pukul 09.00 Wita, personil Sat Resnarkoba langsung menggerebek rumah DR.

Hasil penggeledahan di TKP yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas akhirnya berhasil menemukan satu plastik klip yang berisi 2 poket Sabu yang tersimpan dalam sebuah dompet.

“Sedangkan 1 poket ditemukan di toples, total barang bukti berjumlah 3 poket,” ungkap Adib.

DR sendiri, lanjutnya, mengakui BB tersebut adalah miliknya. Terduga pelaku bersama sejumlah BB yang disita petugaspun langsung dibawa dan diamankan di Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.