Ini Sejarah Pertama, Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota Gulung Oknum ASN Dengan BB Sabu 1, 06 Kg Lebih


Gembel dan Ibu Kandungnya Seorang (Duduk Jongkok), BB di Atas Meja, Tim Cobra Bravo dan Unit 2 Sat Narkoba Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 16.10 Wita, Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Ketua Tim (Katim), Aipda Taufarrahman ciptakan sejarah perdana pengungkapan Narkoba terbesar di Kota Bima. Yakni berhasil menggulung seorang oknum ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, Muhammad Isnaini alias Gembel (Bandar) dengan Barang-Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 1063,63 gram (1,06 Kg lebih).

Tak hanya itu, pada moment yang sama Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar belasan juta rupiah yang diduga diperoleh dari transaksi jual beli sabu. Bukan itu saja, di moment itu pula Polisi menemukan adanya dugaan resi pengiriman uang senilai lebih dari satu miliar rupiah. 

BB lainya yang diamankan dalam kaitan antara lain dua buah tas, beberapa unit HP, dua buah plastik kresek berisi plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari fiber plastik, dan dua lembar bukti transfer uang.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Gembel di salah satu RT di wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Usai digulung dengan B seberat 1 Kg lebih itu, Gembel dan ibu kandungnya langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota 

Ibu kandung Gembel diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota karena diduga menyimpan seluruh  barang haram npeerusak masa depan anak bangsa serta tatanah kehidupan sosial masyarakat bernama sabu itu pada bagian perutnya. Hal itu diketahui setelah digeledah oleh seorang personil Polwan yakni Aiptu Heny Kuswoyo, SH.

Dijelaskan, jika diuangkan maka total nilainya dari 1 Kg lebih tersebut lebih dari Rp1 Miliar. Hal itu diterangkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK, MH.

Inilah Gembel

Liputan langsung sejumlah Awak Media dalam kasus ini, pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada November 2022 ini dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH yang didampingi oleh Wakapolres setempat, Kompol Mujahidin S.Sos. Seluruh personil Unit 2 Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Fahriyamin, SH (Kanit) dan  juga dilibatkan dalam pengungkapan kali ini.

Tak hanya itu,  sejumlah personil pada Sat Intelkam Polres Bima Kota juga ikut terlibat memback up pengungkapan kasus Sabu seberat 1 Kg lebih ini. Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, usai membekuk Gembel dan mengamankan BB seberat 1 Kg lebih itu Tim Cobra Bravo bersama Kapolres dan Wakapolres Bima Kota langsung melakukan pengembangan di sebuah rumah di BTN Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

Di TKP di BTN Sarata itu, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp14 juta lebih. Dijelaskan bahwa uang tersebut masih didalami apakah masih ada kaitannya dengan dugaan transaksi jual beli Narkoba itu atau bukan.

Namun saat Polisi mengobrak-abrik rumah tersebut (penggeledahan), dijelaskan tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu serta BB pendukung lainya. Pengembangan tak berakhir sampai di situ. Tetapi dilanjutkan di rumah F yang berada di Penaraga.

Namun pada upaya penggeledahan badan terhadap F dan di rumah itu Polisi tidak menemukan adanya BB Narkoba jenis sabu maupun BB pendukung lainya. Usai di rumah F, Kapolres Bima Kota bersama pasukan Tim Cobra Bravo dan lainya langsung menggelandang Gembel dan Ibu kandungnya ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini Gembel dan ibu kandungnya masih diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Keduanya diperiksa secara intensif sejak Minggu malam (15/11/2022) dan masih berlangsung sampai saat ini, Senin (16/11/2022). Data terkini yang diperoleh Media Online www.visiinerbima.com melaporkan, untuk sementara ibu kandungnya Gembel masih diposisikan sebagai saksi terkait kasus dimaksud.

Catatan penting lainya dari Media Online www.visionetbima.com mengungkap bahwa keberhasilan Taufarrahman dan pasukannya ini berhasil melampaui prestasi Kanit Buser Satresnarkoba Polres Bima Kota beberapa tahun silam yakni Aipda Abdul Hafid dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg milik Rudi Santoso yang telah divonis seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Inilah BB Sabu Seberat 1Kg Lebih itu, Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah Dan Sejumlah BB lainya

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK, MH yang dimintai komentarnya memastikan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg lebih ini merupakan bukti keseriusan pihaknya di dalam menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit yang diteruskan kepada Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purwanto. 

"Janji kami tak sekedar wacana. Ini tercermin kepada kerja nyata kami dalam pengungkapan Narkoba jenis sabu yang dilangsungkan secara terus menerus diwilayah hukum Polres Bima Kota. Pengungkapan Narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 Kg ini merupakan salah satu keberhasilan kami di Polres Bima Kota di tahun 2022 ini. Sekali lagi, kami tidak peduli dengan apapun kata orang di luar sana. Tetapi yang terpenting bagi kami adalah bekerja keras dan membuktikan hasilnya. Dan inilah hasilnya," tegas sosok Kapolres yang dikenal "slow but sure" (pelan tapi pasti) ini, kepada sejumlah Awak Media pada Minggu (13/11/2022).


Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus sabu seberat 1 Kg lebih ini Kapolres Bima Kota ini menyatakan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras serta kerja nyata Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota. Namun demikian, Rohadi menghimbau agar Tim Cobra Bravo Sat Narkoba tidak boleh merasa puas.

"Sebab untuk ke depannya kita masih dihadapkan dengan tantangan dalam menyikapi soal Narkoba jenis sabu maupun Minuman Keras (Miras) khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota. Teruslah bekerja sekuat tenaga dan jangan ada istilah lelah, apalagi menyerah," imbuh Rohadi.

Rohadi kemudian mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi aktual sehingga Gembel dan BB Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg lebih ini. Terkait Gembel ini ditegaskanya merupakan bandar Narkoba jenis sabu yang diduga kuat memiliki hubungan dengan sindikat di luar Bima. Untuk itu, usai menggulung Gembel-pihaknya langsung melakukan pengembangan di salah satu wilayah.

"Kini kami masih melakukan pengembangan. Doakan saja agar upaya pengembangan ini membuahkan hasil yang baik. Singkatnya, bagi kami tidak ada istilah berhenti di dalam berperang melawan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota," pungkasnya.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH

Masih menurut catatan Media ini, pengungkapan Narkoba Jenis sabu seberat 1 Kg lebih ini oleh Taufarrahman bersama pasukannya ini dijelaskan merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polda NTB.

Sementara Gembel yang dimintai keteranganya pada Minggu malam usai dibekuk (13/11/2022) tak banyak bicara. Pada moment itu, Gembel dinilai sempat menipu Wartawan bahwa berat Narkoba jenis sabunyang diamankan itu hanya 7 ons. Namun setelah ditimbang oleh Unit 2 Sat Narkoba jenis sabu tersebut adalah seberat 2 Kg lebih.

Gembel kemudian mengaku, Sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang berdomisili di luar Bima. Catatan lainya, Gembel merupakan residivis yang tercatat lebih dari satu kali dipenjara dalam kasus yang sama yakni Narkoba jenis sabu. Kini Gembel dihadapkan dengan masalah besar yakni terkait Narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 Kg tersebut. 

Gembel juga mengaku bahwa barang haram tersebut direncanakanya untuk diedarkan di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Sayangnya rencana tersebut justeru segera dihentikan oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Gembel mengaku telah mengirim uang panjar sebesar Rp100 juta kepada sumber utama sabu seberat 1 Kg lebih tersebut 

Dalam kasus ini, berbagai pihak menyebutkan bahwa Gembel akan dihadapkan dengan pidana mati atau seumur hidup. Sementara nasibnya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) ditegaskan sedang berada di ujung tanduk alias ancaman dipecat secara tidak terhormat. 

Sementara informasi terkini soal upaya pengembangan dimaksud dikabarkan tak membuahkan hasil. Upaya pengembangan dilakukan di Kabupaten Sumbawa-Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan dikabarkan pula bahwa kini Tim Cobra Bravo sudah kembali pulang ke Mapolres Bima Kota. 

Inilah nama-nama personil Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam pengungkapan kasus ini. Aipda Taufarrahman, SH (Katim), Briptu Muhammad Alvin Khairu, SH, dan Briptu Firman Bima, Bripka Nur Imam Hidayat. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.