Pengungkapan Kasus Sabu 1 Kg Lebih Diapresiasi, Kini Santer Isu Ditresnarkoba Polda NTB “Obrak-Abrik” Rumah HR-R Diikutkan?

Great Moment Jumpa Pers Kapolres Bima, AKBP Rohadi, S.IK, MH dan Jajaran Terkait Pengugkapan Kasus Sabu Seberat 1 Kg, Senin (14/11/2022)

Visioner Berita Kota Bima
-Peristiwa tertangkapnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupten Bima yang diduga bandar Nakoba jenis sabu seberat 1063, 63 (1 Kg lebih) gram, Muhammad Insiani alias Gembel (39) oleh Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Aipda Taufarrahma, SH tetapi dikendalikan secara langsung oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH pada Minggu sore (13/11/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda-Kota Bima, praktis saja diapresiasi oleh publik dan juga viral baik di dunia nyata mapun di beranda Media Sosia (Medsos).

Betapa tidak, Gembel yang juga berstatus residivis yang tercatat lebih dari satu kali hidup dibalik jeruji besi (penjara) dalam kasus Narkoba jenis sabu itu diduga bukan sekedar “pemain biasa”. Tetapi dengan penngungkapan perdana dalm sejarah terbentuknya Polres Bima Kota dengan BB sabu seberat 1 Kg lebih, uang tunai sebesar Rp27 juta dan beberapa unit Handphone (HP) itu, sejumlah pihak menduga bahwa Gembel sebagai bagian dari sindikat Narkoba jenis sabu.

Kepada Media Online www.visionerbima.com usai dibekuk oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, Gembel mengaku bahwa barang haram sekaligus perusak masa depan anak bangsa khususnya generasi muda bernama sabu itu diperolehnya dari seorang terduga bandar di salah satu daerah di NTB. Masih menurut pengakuan Gembel,  sabu yang diperkirakan senilai Miliaran Rupiah tersebut tidak dibayar lunas.

“Tekait harga BB Narkoba jeni sabu seberat 1 Kg lebih itu, belum saya saya bayar lunas. Tetapi baru saya panjar (DP) sebesar Rp100 juta” kata Gembel, namun tidak sempat menyebutkan identitas maupun inisial terduga sumber sabu yang hingga kini ditegaskan masih diburu oleh Polisi dimaksud.

Atas ulahnya dalam kasus Narkoba jenis sabu tersebut, kini kembali mendekam di balik jeruji besi (sel tahanan) Polres Bima Kota. Dalam kasus itu pula, ibu kandung Gembel juga ikutt diamankan. Hanya saja, hingga kini yang bersangkutan (ibu kandungGembel) masih diposisikan sebagai saksi sembari menunggu keputusan hasil keputusan gelar pekara yangdilaksanakan oleh pihak Polres Bima Kota dalam waktu dekat ini.

Tak hanya itu, Bupati Bima yakni Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE juga telah mengambil sikap tegas. Yakni Gembel telah “diberhentikan” dari ASN oleh Bupati Bima. Kabar tersebut dibenarkan oleh Bupati Bima melalui Kabag Huma setempat, Yan Suryadi, M.Si kepada sejumah Awak Media beberapa hari lalu, tepatnya sehari setelah Gembel dibekuk oleh Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Ya, Bupati Bima telah memberhentikan Gembel dari ASN. Tetapi pemberhentian tersebut masih bersifat sementara sembari menunggu proses hukum yang sedang dijalani oleh yang bersangkutan. Dari kasus ini, tentu saja naman Institusi Pemerintah juga ikut tercoreng. Oleh karenanya, Bupati Bima telah menyikapinya secara tegas. Belajar dari kasus Gembel, Bupati Bima menghimbau kepada seluruh ASN agar menghindari hal-hal tidak terpuji dan wajib memposisikan diri sebagai pelayan publik yang terpuji pula. Untuk kasus Gembel ini, kita ikuti dan hargai proses hukum yang sedang berjalan. Sekali lagi, itu baru sikap dari awal dari Bupati Bima terkait kasus Gembel,” tegas Yan Suryadi.

Singkatnya, petualan terduga jaringan sndikat Narkoba jenis sabu yang akrab disaat Gembel ini kini telah berakhir di tangan Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, Gembel dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU Tentang Narkotika dan Obat-Obat terlarang. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH pada moment Jumpa Pers beberapa hari lalu menegaskan bahwa dalam kasus ini Gembel diancam dengan hukuman penjara seumur hidup (ancaman maksimal).

“Ya, dia dijerat dengan pasal berlapis. Pada pasal-pasal yang dikenakan kepada Gembel, juga ada terapan pasal tentang ancaman hukuman seumur hidup sesuai ketentuan UU Narkotika dan obat-obat terlarang untuk Gembel. Terkait keberhasilan kami di Polres Bima Kota dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu baik yang sudah dilakukan maupun terkait dengan Gembel ini, saya atas nama Kapolres Bima Kota menyampaikan apresiasi, terimakasih sebesar-seberasnya kepada seluruh elemen masyarakat termasuk rekan-rekan Wartawan. Tetap pada garis kerjasama yang baik dengan kami, dan sesungguhnya tak ada ampun bagi penjahat Narkoba,” tegas sosok Kapolres yag dikenal “santai tetapi pasti ini”.

Masih soal pengungkapan kasus Nakoba jenis sabu, sebelumnya Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Ketua Tim (Katim) yakni Aipda Anasrullah, SH berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram yang diduga disimpan oleh seorang permpian berinisial NF di dalam mobil Juke warna putih milik inisial MA. Sejumlah nama juga sempat diamankan baik oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota.  

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah dimintai keteranganya secara resmi baik oleh pihak Ditpropam Polda NTB maupun oleh Ditresnarkoba setempat. Upaya gelar perkara terkait kasus ini pun sudah diakukan oleh pihak Polda NTB.

Hasil gelar perkara tersebut, dijelaskan bahwa pihak Polda NTB telah menetapkan NA sebagai tersangka tunggal. Sementara oknum anggota berinisial R yang sebelumnya disebut-sebut diduga menyuruh NF memasukan sabu tersebut kedalam mobil Juke warna putih itu, terkuak “hanya” dijadikan sebagai saksi. Namun hingga berita ini ditulis, pihak Polda NTB belum menjelaskan tentang pertimbangan hukum memposisikan R sebagai saksi dan kesaksianya untuk terduga yang mana.

Kapolda NTB, Irjen Pold Djoko Purwanto melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombe Pol Artanto, M.Si membenarkan bahwa dalam kasus ini NF ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan dalam kasus ini pula, dijelaskanya bahwa oknum anggota berinisial R ditetapkan sebagai saksi. Kendati demikian, ditegaskan bahwa oknum anggota berinisial R hingga kini masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh pihak Propam Polda NTB pula.

Sementara MA dan M (pasangan suami-istri” sekaligus pemilik mobil Juke warna putih itu, ditegaskanya buka dilepas. Tetapi masih menjalani proses rehabilitas setelah dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di Polda NTB. Upaya rehabilitas kepada MA dan M tersebut, ditegaskanya sebagai bagian dari proses hukum karena keduanya terbukti “menggunakan zat adictive” berdasarkan sampel rambutnya setelah diuji oleh Laborataorium Polda Jawa-Timur.

Dan dijelaskan pula, hingga saat ini MA dan M ditegaskan masih menjalani proses rehabilitas (bagian dari proses hukum), bukan dilepas seperti anggapan sejumlah orang. Sementara terkait kasus sabu seberat 8,92 gram tersebut, hasil gelar perkara memutuskan bahwa MA dan M tidak cukup bukti.

“MA dan M bukan dilepas. Tetapi hingga kini masih mejalani proses rehabilitasi. Rehabilitasi itu adalah bagian dari proses hukum dan tentu saja memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum pula. Sedangkan oknum anggota berinisial R, hingga kini dilakukan upaya penyelidikan secara mendalam oleh Ditpropam Polda NTB,” tegas Artanto.

Benarkah Rumah Milik HR di Bima Digeledah Polisi dan R Juga Diikutsertakan di Dalamnya?

Moment Sebelum NF Sebelm Diangkut ke Polda NTB Yang Kini Sudah Dtetapkan Secara Resmi Sebagai Tersangka Dalam Kasus Sabu Seberat 8,92 Gram Itu. NF Ngaku "Diduruh Oleh R", Pada Rekaman Video NF Juga Mengungkap Nama Berinisial AA

Terlepas dari itu, pengungkapan dua kasus Narkoba jenis sabu tersebut (1 Kg lebih dan 8,92 gram) oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota hingga kini masih sangat ramai diperbincangkan oleh publik, khusunya di beranda Medsos. Terkait keberhasilan Polisi (Polda NTB dan Polres Bima Kota) dalam kaitan itu pun diapresiasi oleh publik, terutama di NTB. Pasca pengungkapan kasus itu, benarkan rumah milik oknum berinisial HR digeledah dan R Juga Dikutsertakan oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB?.  

Namun yang diakui “menarik” terkait pengungkapan kasus sabu 8,92 gram itu, diduga karena “terseretnya” nama oknum anggota berinisial R atas pengakuan tersangka tunggal berinisial NF. Pengakuan NF tersebut juga dijadikan sebagai salah satu topik utama (Hedalie News) oleh sejumlah Media Massa di NTB. Pun rekaman video NF tersebut juga sudah beredar luas di jagat maya dan bahkan viral. Dan rekaman video yang sudah beredar luas serta viral itu, NF juga menyebutkan dua nama yakni oknum anggota berinisial R dan seorang warga AA.

Pada rekaman video itu pula, NF mengaku memasukan sabu ke dalam mobil Juke warna putih itu “atas perintah oknum anggota berinisial R”. Dan melalui rekaman video itu pula, NF mengaku adanya dugaan korelasi antara oknum anggota berinisial R dan AA sehigga dirinya NF) memasukan sabu seberat 8,92 gram ke dalam mobil Juke warna putih milik MA. Tetapi sejumlah pihak menegaskan, pegakuan NF tersebut belum sepenuhnya bisa dipercaya sebelum pihak Polda NTB mengungkap secara trasparan-bertanggung jawab terkait hasilcloning HP sejumlah nama yang diungkapkan telah diamankan ikhwal kasus Narkoba jenis sabu sberat 8,92 gram itu pula.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media khususnya di alam maya (Medsos), terkait pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram ini selain diapresiasi oleh publik juga ditanggapi secara tegas dan beragam oleh para nitizen. Di Medsos misalnya, terpantau salah satu nitizen melalui Akun FB atas nama Bang Yan mendesak pihak Polri agar memecat aknum anggota berinisial karena diduga kuat menyuruh NF untuk memasukan sabu tersebut ke dalam mobil Juke warna putih milik MA.

Selain memposting hal itu di Medsos, Bang Yan juga mendesak pihak Polda NTB agar segera menjelaskan secara transparan dan bertanggungjawab terkait hasil cloling HP milik sejumlah nama yang telah diamankan terkait kasus sabu seberat 8,92 gram itu. Tak hanya itu, Bang Yan juga mendesak pihak Polda NTB agar segera membongkar hasil rekaman CCTV milik Toyota Krida (klarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan CCTV milik Mitsubshi) yang berlokasi di sebelah barat Polres Bima Kota. Tak hanya itu, Bang Yan juga mendesak pihak Polda NTB agar segera menjelaskan kepada publik tentang pengakuan dua orang pengawai koperasi Polres Bima Kota yang diduga mengakui melihat adanya R, wanita mirip NF dan seorang pria di depan kantor koperasi tersebut yakni beberapa jam sebelum peristiwa pengungkapan kasus sabu seberat 8,92 gram itu.

Sebelum peristiwa pengungkapan kasus sabu seberat 1 Kg lebih oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut, Media ini juga memperoleh issue yang dinilai menarik. Issue yang dihembuskan oleh sejumlah orang tersebut, bahwa sebelumnya itu pihak Ditresnarkoba Polda NTB hadir di di Kabupaten Bima. Sejumlah sumber itu tersebut menduga bahwa beberapa malam sebelum Gembel dibekuk, pihak Ditresnarkoba Polda NTB “menggobrak-abrik” (menggeldah) salah satu rumah milik HR di salah satu wilayah di Kabupaten Bima. Pun ditegaskan oleh sumber Issue dimaksud, dugaan penggeledahan rumah milik HR tersebut tidak ada kaitanya dengan pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg lebih milik Gembel.

Masih menurut sumber Issue dimaksud, diduga saat sebuah rumah itu digeledah tetapi pihak Ditrenarkoba Polda NTB tidak menemukan HR dan tidak pula menemukan BB Narkoba jenis sabu maupun BB pendukung lainya. Sumber Issue ini juga menduga bahwa pada moment penggeledahan rumah milik HR teresebut, seseorang berinisial “R” juga “dibawa-serta” oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB.

Sementara pertanyaan juga “teka-teki” apakah dugaan peggeledahan rumah milik HR tersebut kuat korelasinya dengan pengungkapan kasus sabu seberat 8.92 gram itu atau sebaliknya, sejumlah sumber Issue tersebut mengaku masih akan menelusurinya secara akurat dan mendalam. Dan terkait dengan kebenaran dari Issue yang sudah mencuat tersebut, Media ini masih akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda NTB. Tetpi sumber-sumber Issue itu pula menegarai bahwa dugaan upaya penggeldahan rumah milik HR oleh pihak Ditresnarkoba Polda NTB tersebut, ditengarai dilakukan pada malam hari dan tidak banyak orang yang tahu. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.