H dan M Telah Dipulangan Oleh Pihak Polda NTB Setelah V Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Sabu Seberat 8,92 Gram Itu

M (Paling Kanan), H (Kedua Dari Kanan), Nukrah, SH (Kedua Dari Kiri) dan DL (Paling Kiri). Dokumentasi Gambar dari Nukrah, SH Saat Mereka Meninggalkan Mapolda NTB Pada Jum'at Sore (11/11/2022)

Visioner Berita Mataram, NTB-Tercatat tiga malam pasangan Suami-Istri (Pasutri) berinisial H dan M dimintai keteranganya oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam kasus pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 8.92 gram yang diduga disimpan oleh wanita berinisial V didalm mobil Juke warna putih milik Pasutri itu pula. Dan kasus heboh yang diduga bahwa V melakukan hal itu atas sinyelemen karena diperintah oleh oknum berinisial R itu (kata V kepada Media Online www.visionerbima.com), tercatat beberapa hari pula Pastruri dimaksud dimintai keteranganya oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dan Peyidik Propam Polda setmpat.

Seiring dengan perjalanan penanganan kasus ini setelah dialihkan penanganan kepada pihak Polda NTB, teka-teka teki alias pertanyaan berbagai pihak tentang siapa sesungguhnya terduga pelaku dalam kasus sabu tersebut, juga telah terjawab. V dijelaskan telah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan oknum anggota berinisial R “hanya” dijadikan sebagai saksi setelah pihak Polda NTB menggelar kegiatan gelar perkara pada Kamis siang (10/11/2022).

Sementara Pasutri tersebut, dijelaskan telah pulangkan kembali ke rumahnya di Kota Bima oleh pihak Polda NTB pada Jum’at sore sekitar pukul 16.00 Wita. Pemulangan Pasutri ini yakni setelah seluruh rangkaian proses penanganan kasus ini mulai telah dituntaskan dari tingkat Penyelidikan bai di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota maupun pihak Polda NTB maupun Sat Narkoba Polres Bima Kota.

“Dari seluruh rangkaian mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan tersebut, kedua klien saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat 8.92 gram itu. H dan M dipulangkan yakni sehari setelah pihak Polda NTB menggelar kegiatan gelar perkara yang menetapkan V sebagai tersngka tunggal dan R ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Narkoba jenis sabu itu pula. Keduanya klien saya ini dipulangkan oleh pihak Diresnarkoba olda NTB pada Jum’at sore (11/11/2022 sekitar pukul 16.00 Wita,’’ ungkap Nukrah kepada Media ini, Jum’at malam (11/11/2022).

Olehnya demikian, Nukrah menegaskan bahwa Pihak Polda NTB melalui Diresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Bima Kota telah bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus itu mulai dari Penyelidikan, Penyidkan hingga V ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan R telah ditetapkan sebagai saksi.

“Adalah hal yang sangat wajar ketika Polisi memulangkan kedua klien saya tersebut. Karena berdasarkan perimbangan hukum pulalah sehingga kedua klien saya ini dipulangkan secara resmi oleh pihak Polda NTB. Untuk itu, saya nyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda NTB melalu Ditresnarkoba setempat maupun Satresnarkoba Polres Bima Kota karena telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus itu,” tandas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Consultan hukum pada Nukrah & Kasipahu ini.

Ketika ditanya apakah oknum anggota berinisial R itu juga dipulangkan dalam waktu bersamaan dengan dipulangkanya kedua klienya itu, Nukrah menjawab dengan nada yang dinilai praktis tetapi tegas.  

“Melalui kesempatan ini, saya ingin tegaskan bahwa kehadiran saya di Polda NTB adalah untuk membela hak hukum kedua klien saya tersebut. Sebab, saya adalah kuasa hukum resmi dari kedua klien saya itu pula. Jadi pertanyaan apakah R sudah dipulangkan atau sebaliknya, tentu itu tidak ada kaitanya dengan saya. Lebih jelasnya, soal R yang anda tanyakan tentu saja tidak tahu,” papar Nukrah.

Setelah V ditetapkan secara resmi sebagai tersangka tungla dan R ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini, Nukrah berharap agar pihak Ditresnarkoba Polda NTB maupun Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk melakukan upaya pengembangan secara optimal pula. Sementara soal kedua klienya tersebut, diakuinya sangat kooperatif memberikan keterangan baik kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB maupun kepada Penyidik Propam Polda NTB.

“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa H dan M itu sangat kooperatif dalam memberikan keterangan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga pada kegiatan gelar perkara terkait kasus ini memastikan V sebagai tersangka tunggal dan R ditetapkan secara resmi sebagai saksi. Ok, itu artinya kedua klien saya clera dn telah dipulangkan setelah pihak Penyidik Polda NTB menyatakan tidak terbukti dan meyakinan secara hukum dalam kasus tindak pidana dimaksud,” beber Nukrah.

Selain itu, Nukrah juga berharap agar berbagai elemen masyarakat khususnya Bima untuk menghentikan bully-membully dan menghakimi terduga pelakudalam kasus ini. Sebab, pihak Polda NTB telah menetapkan V sebagai tersngka tunggal dan R ditetapkan secara resmi pula sebagai saksi.

“Pesan moral ini, saya sampaikan kepada para pihak yang tidak memiliki kaitan hukumnya dengan kasus tindak pidana dimaksud (pengungkapan sabu sebesar 8,92 gram) itu. Para pihak diharapkan agar kembali melakukan aktivitasnya masing-masing seperti sebelumnya. Namun demikian, pengungkapan kasus Narkoba maupun Miras khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota harus terus dilakukan guna menjawab keresahan berbagai pihak sejak dulu dan bahkan diduga masih berlangsung sempai dengan saat ini,” pungkas Nukrah.

Catatan terkini Media ini melaporkan, dalam kasus ini oknum angota berinisial R itu dikabarkan telah dimintai keterangany baik oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polda Bima Kota, Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB terkait kasus itu pula. Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, dikabarkan bahwa membantah keras dugaan keterlibatan itu sebagaimana disebutkan oleh V melalui video rekaman yang sudah beredar luas di beranda Medos dn viral itu.

Tk hanya itu, terkait oknum anggota R itu juga diinformasi telah dilakukan tes urine. Hasil tes urinenya disebut-sebut dinyatakan negatif menggunakan sabu. Selain itu, hasil tes urine terhadap V, M dan H juga dijelaskan negatif menggunakan Narkotika jenis sabu. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.