Tahap II Kasus Ilegal Logging Kayu Sonokeling, Polres Bima Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa

Tersangka Kasus Ilegal Logging Tiba di Kejari.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima menyerahkan tersangka ilegal logging Suaeb (59) warga Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima beserta Barang Bukti (BB) Kayu Sonokeling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rabu (2/11/2022). 

"Kami tahap dua (P21) kasus ilegal logging ke Kejaksaan Negeri," Terang Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH. 

Diakuinya, Penyidik bersama Kasi Perlindungan dan KSDA BKPH MDM, menyerahkan tersangka beserta BB kasus Ilegal Logging. 

"Selain pelaku, kami juga menyerahkan satu unit mobil truk berisi 24 Log kayu Sonokeling," ungkapnya. 

Selain tersangka dan BB itu, pihaknya juga menyerahkan 1 unit Chaun Saw dan 1 unit jerigen ukuran lima liter berisi LK 2 liter bahan bakar. 

"Penyerahan tersangka dan BB diterima langsung oleh penyidik Kejari Raba Bima," jelasnya. (FAHRIZ

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.