Terkait Sabu 8.92 Gram-Lima Nama Dibawa ke Polda NTB Guna Dimintai Keterangan, Satu Diantaranya Oknum Berinisial R

Hingga Kini Polisi Belum Menyebut Identitas Terduga, V Ngaku Jebak H “Atas Perintah R”

Moment Sejumlah Nama Dibawa ke Polda NTB Oleh Pihak Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Guna Dimintai Keteranganya (Bukan Ditahan) Pada Selasa Sore (8/11/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 13.50 Wita, Bima baik Kota maupun Kabupaten diheboh oleh sebuah peristiwa pengungkapan Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram (bukan 8,9 gram sebagaimana diberitakan oleh sejumlah Media Online) di sebuah mobil merk Juke warna putih. Pengungkapan kasus ini berlangsung di wilayah di salah satu RT di wilayah Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima yang dikendalikan langsung oleh Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos melalui Ketua Tim (Katim) Tim Cobra Alpha, Aipda Anasrullah, SH.

Saat dilakukan penggeledahan, sabu seberat 8,92 gram itu ditemukan oleh Tim Cobra disimpan dibawah karpet mobil, tepatnya dibelakang kursi sebelah kiri bagian depan. Dijelaskan bahwa upaya penggeledahan terebut disaksikan oleh sejumlah saksi umum, salah satunya Ketua RT setempat serta dua orang berinisial H dan M (suami-istri). Pun ditegaskan bahwa kinerja Tim Cobra Alpha tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun sebelumnya, Tim Cobra Alpha melakukan penggeledahan di rumah pasangansuami-istri (Pasutri) tersebut. Kendali sekitar satu jam lamanya mengobra-abrik rumah Pasutri tersebut, Tim Cobra Sat Narkoba Polres Bima Kota tak menemukan Barang-Bukti (BB) baik berupa Narkoba jenis sabu maupun BB pendukung lainya.

Setelah melakukan upaya penggeledahan di rumah Pasutri tersebut hingga tak menemukan BB dalam bentuk apapun, selanjutnya Tim Cobra Alpha membawa Pasutri dimaksud untuk menyaksikan penggeledahan pada mobil Juke warna putih yang saat itu sedng terpakir di sebelah kiri jalan raya lintas Kota Bima-Kecamatan Wera. Sementara posisi rumah Pasutri ini dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sabu tersebut berjarak lumayan jauh.

Singkatnya, di dalam mobil itulah Tim Cobra Alpha menemukan Narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram tersebut. Masih berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, usai menemukan BB Narkoba itu-Tim Cobra Alpha langsung membawa Pasutri tersebut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keteranganya.

Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, Pasutri tersebut tiba di KantorSat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 15.30 Wita. Sekitar beberapa menit tiba di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, M langsung menyapa Media Online www.visionerbima.com dengan kalimat yang sangat singkat.

“Kami telah dijebak. Sebab, sama sekali kami tidak ada kaitanya sabu yang diamankan itu. Sekali lagi, sabu itu bukan milik kami.Tetapi kami dijebak,” ungkap M di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota saat itu.  

Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, situasi yang terjadi di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sore itu terlihat “tegang”. DL yang merupakan kakak ipar dari M (kakak kandung H) terlihat marah dan meyakini bahwa H dan M sengaja dijebak oleh oknum tertentu. Di moment yang dinilai menegangkan itu, DL menanyakan dengan nada tegas kepada M.

“Coba kamu ingat-ingat kembali. Siapa sebelumnya yang bersama kamu berada di atas mobil itu. Kalau kamu sudah ingat nama-nama itu, silahkan jemput mereka sekarang juga. Setelah itu, kamu angkut orang-orang itu ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” desak DL.

Pertanyaan itu langsung dijawab dengan secara detail oleh M. Saat itu pula, dia menjelaskan bahwa yang bersamanya di atas mobil tersebut sebelumnya adalah seorang wanita berinisial I. Namun katanya, sebelumnya antara dirinya dengan I ditelephone oleh seorang wanita berinisia V. Tujuanya ungkap M, V mengajaknya untuk bertemu di warung bakso Borju yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba, Sabtu siang (5/11/2022).

“Usai bertemu di warung bakso tersebut, kami bertiga mengantar bakso untuk Tatang. Menuju rumah Tatang pada sabtu siang itu, di atas mobil Juke warna putih tersebut hanya ada saya dengan I. Sementara saat itu pula (ke rumah Tatang), V menyusul di belakang menggunakan sepeda motornya. Tiba di lokasi itu (Gilipanda), mobil Juke warna putih tersebut saya parkir di pinggir jalan. Setelah beberapa saat berada di rumah Tatang, V meminta kunci mobil kepada saya. Dan sayapun menyerahka kunci mobil tersebut. Katanya (V) ingin mengambil sepatu dan bajunya yang ia (V) simpan di atas mobil tersebut usai kami berkaraoke pada Rabu malam (2/11/2022),” ungkap M.

Masih di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota tersebut, setelah beberapa saat berada dirumah Tatang akhirnya M mengaku pulang ke rumahnya di Lingkungan Ranggo Kelurahan Na’e-Kota Bima. Namun selanjutnya yakni pada Sabtu siang (5/11/2022), dirinya dengan suaminya itu sontak kaget ketika didatangi oleh Polisi(Tim Cobra Alpha). Dan saat itu pula rumahnya digeledah oleh Polisi tetapi tidak menemukan BB Narkoba maupun BB pendukung lainya.

“Setelah itu kami dibawa ke tempat parkir mobil Juke warna putih tersebut yang saat itu diparkir di pinggir jalan di Ranggo pula. Saat itu kami disuruh membuka pintu mobil kemudian Polisi melakukan penggeledahan. Alhasil, Polisi menemukan BB Narkoba jenis sabu tersebut yang disimpan di bawah karpet mobil yang berada di belakan jok bagian depan. Selanjutnya saya dengan suami dan mobil Juke warna putih serta BB Narkoba itu diangkut oleh Polisi ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dimintai keterangan,” papar M.

Usai menjelaskan hal itu, DL kemudian memerintahkan M untuk segera menjemut V di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Namun sebelumnya, terlebih dahulu menelephone V guna memastikan keberadaanya saat itu. Hasil komunikasinya melaui saluran seluler tersebut, ternyata V masih ada di rumah kos itu.

Pada moment itu pula, M langsung bergegas menjemput V menggunakan mobil. Saat itu (menjemput V), M bersama I. Tiba di rumah V, V langsung diajak ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Selama dalam perjalanan itu pula, M menginterogasi V tentang barang haram (sabu) yang ditemukan oleh Polisi di bagian belakang jok bagian depan mobil Juke warna putih itu (tersimpan di bawah karpet mobil).

Proses interogasi dan sejumlah pertanyaan M terhadap V tersebut, bukan sekedar dengan kata-kata. Tetapi didokumentasikan dengan video. Pada video interogasi tersebut,V mengaku bahwa dirinya yang sengaja menyimpan sabu itu. Dan diduga ia melakukan hal itu atas perintah oknum berinisial R.

“Dia sudah mengakui semuanya. Dia mengaku menyimpan sabu tersebut, diduga atas perintah R. Dan pengakuan V tersebut telah kami videokan sebagai bukti. Dan video tentang pengakuan V tersebut telah beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos),” pungkas M saat tiba di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota bersama V dan I pada Sabtu sore jelang Maghrib (5/11/2022).

Sementara V, kepada sejumlah Awak Media mengaku bahw dirinyalah yang menaruh sabu tersebut di atas mobil Juke warna itu. Sabu itu ditaruhnya di dalam mobil tersebut setelah ia diserahkan kunci mobil itu pula oleh M.

“Saya beralasan meminta kunci mobil untuk mengambil baju dan sepatu di di dalam mobil itu pula. Pakaian tersebut, saya lupa keluarka sepulang berkaroke bersama M, I dan lainya pada Rabu malam (2/11/2022). Dan saat itu pula saya menyimpan sabu dimaksud di bawah karpet, tepatnya di belakang jok mobil dimaksud. Saat menaruh sabu du mobil itu, saya juga sempat menangis karena tidak tega. Selanjutnya saya menyerahkan kunci mobil Juke warna putih itu kepada M,” paparnya.

Namun beberapa jam sebelumnya (sebelum ke rumah Tatang), V membenarkan menelephone M untuk bertemu dengan dirinya di warung bakso Borju di Raba. Di warung bakso tersebut, diakuinya bahwa M bersama I menggunakan mobil Juke warna putih tu pula.

“Namun sebelum pertemuan di warung bakso itu berlangsug, terlebih dahulu saya sudah menyiapkan sabu yang diberikan oleh oknum berinisial R. R menyerahkan sabu tersebut kepada saya yakni di depan kantor Koperasi Polres Bima yang berlokasi di bagian barat Kantor Sat Narkoba setempat pula. Ia menyerahkan sabu tersebut kepada saya di lokasi itu yakni ba’da Dzuhur. Sabu dari R tersebut kemudian saya simpan di saku celana. Selanjut yang menuju warung bakso Borju itu itu. Dan setelah itu saya menelephone M untuk bertemu di warung bakso tersebut pula,” tandas V.

Namun sebelum sabu tersebut diterimanya dari R katanya, V mengaku terlebih dahulu ditelephone oleh R. Hasil komunikasi via seluler itu bebernya, R memerintahkanya untuk segera mengambil sabu itu di depan kantor Koperasi Polres Bima Kota.

“Saat itu R sudah berada berada terlebih dahulu di depan kantor Koperasi Polres Bima. Saat itu dia menggunakan jaket, celana pendek dan masker. Dan saat itu pula saya melihat motor Yamaha King milik R. Usai menerima sabu tersebut, R memerintahkan saya untuk menaru barang haram itu di dalam mobil Juke warna putih milik M. Dan perintah R itu pun telah saya tunaikan. Intinya, semuanya telah saya uraikan baik kepada M maupun kepada Penyidik Paminal dan Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang V.

Ia kemudian mengaku bahwa Handphone (HP) yang digunakanya untuk berkomunikasi dengan R maupun M itu telah diamankan sebagai BB oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Iajuga menjelaskan telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidi Sat Narkoba Polres Bima Kota maupun Penyidik Paminal setempat.

Sementara I membenarkan rangkaian perjalananya bersama M maupun V mulai dari tempat karoke di Kota Bima pada Rabu malam (2/11/2022), pertemuan antara dirinya dengan M dan V di warung bakso di maksud hingga pengantaran bakso untuk Tatang di Gilipanda. Tak hanya itu, I juga mengaku mengetahu soal penyerahan kuncil mobil di Gilipanda itu oleh M kepada V di Gilipanda. Dan hal atas permintaan V pula dengan alasan mengambil baju serta sepatunya tertingga di atas mobil itu pula usai berkaraoke.

“Tetapi saya tidak tahu peristiwa V menaruh sabu di dalam mobil Juke warna putih milik M itu. Sekali lagi, saya tegaskan tidak tahu soal itu. Dan kesaksian saya tersebut telah diberikan baik kepada pihak Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota maupun kepada Penyidik Paminal setempat,” tutur I dengan nada singkat.

Masih berdasarkan infomasi yang dihimpun oeh sejumlah Awak Media melaporkan, tercatat selama tiga malam M, V dan H di amankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Tak hanya itu, oknum berinisial R juga dikabarkan telah dimintai keteranganya secara resmi baik oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota maupun Penyidik Paminal seetmpat.

Kabar lain juga menjelaskan bahwa HP milik R telah disita oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan HP milik H. Juga dijelaskan bahwa H telah memberikan keterangan secara resmi kepada pihak Penyidik Sant Narkoba Polres Bima Kota dan Penyidik Paminal setempat.

Sedangkan pertanyaan hasil tes urine baik terhadap M, H, V maupun R kini terjawab sudah. Berdasarkan data yang diperoleh Sejumlah Awak Media menjelaskan bahwa hasil tes urine kepada sejumlah nama itu dinyatakan negatif Narkoba.

Masih soal peristiwa heboh tersebut, pihak Polres Bima telah melakukan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara yang melibatkan berbagai Satuan Kerja (Satker) Polres Bima Kota yakni Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Bagian Siwas dan lainya dilaksanakan pada Senin (7/11/2022).

 Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, kegiatan gelar perkara tersebut dimulai sejak siang hari hingga usai Sholat Maghrib. Namun hasil gelar perkara yang dilangsungkan secara tertutup itu, melahirkan rekomendasi bahwa tahapan Penyelidikan terkait kasus ini ditambah selama tiga hari ke depan.

Dijelaskan oleh sejumlah sumber usai gelar para, bahwa gelar perkara tersebut Polisi menegaskan belum memastikan identitas terduga pelaku, saksi maupun kejelasan tentangan rangkaian penananganan kasus ini pula. Sementara Kasat Narkoba Polres Bima Kota, enggan berkomentar kepada sejumlah Awak Media usai kegiatan gelar perkara itu pula.

Tak hanya itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH pun menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan teradap Wartawa tekait penanganan kasus ini. Tetapi alur konfirmasi pihak Jurnalis terkait perkara ini, dijelskanya telah diambil alih oleh Bidang Humas Polda NTB.

Namun kabar penting yang diperoleh sejumlah Awak Media menjelaskan, bahwa hingga saat  ini pihak Polres Bima Kota belum mengeluarkan release secara resmi tentang penanganan kasus in, dan belum pula menjelaskan siapa terduga pelakunya. Sementara pertanyaan tentang siapanya sesungguhnya terduga pelaku utama terkait kasus ini, hingga kini belum dipastikan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dalihnya, bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan Penyelidkan.

Yang tak kalah menariknya, Selasa sore sekita pukul 14.40 Wita sejumlah nama tersebut telah dibawa ke Polda NTB. Keberangkatan sejumlah nama tersebut ke Polda NTB, dijelaskan untuk tujuan dimintai keteranganya oleh pihak Penyidik terkait di Polda NTB pula.

Sementara isu yang menyebutkan bahwa sejumlah nama tersebut termasuk oknun berinisial R dibawa kepada Polda NTB untuk ditahan, ditegaskan bahwa itu Hoax. Sebab, status penanganankan kasus ini hingga kini masih dalam tahapan Penyelidikan. Mereka dibawa ke Polda NTB dikendalikan secara langsung oleh Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos.

Sedangkan kabar terkiniyang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, terungkap bahwa oknum berinisial R itu membantah keras dugaan bahwa dirinya yang memerintahkan V untuk memasukan sabu itu di dalam mobil Juke warna putih milik M. masih menurut informasi terkini yang diperoleh sejumlah Awak Media melaporkan, R juga dijelaskan membantah berkomunikasi melalui seluler dengan V sebelum Pasutri tersebut (H dan M) dibawa ke  Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota oleh Tim Cobra Alpha setempat dalam kasus Narkoba jenis sabu itu. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.