HMK Terduga Bandar Sabu di Kolo Berhasil Diringkus Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota Dengan BB 2,02 Gram

Terduga Pelaku dan BB (Bagian Depan) dan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Upaya pemberantasan peredaran barang haram (narkoba) sekaligus perusak masa depan generasi tersebut tak ada istilah kata berakhir. Tak sedikit kasus dugaan peredaran Narkoba jenis sabu yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Dan hingga kini pertarungan antara peredaran narkoba Vs Sat Narkoba Polres Bima Kota ditegaskan masih berlangsung. 

Kerja keras Tim Cobra Bravo dibawah kendali Aipda Awaludin Syah Putra (Katim) dan Tim Cobra Alpha dibawah kendali Aipda Anasrullah, SH dalam pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dalam minggu-minggu terakhir ini diakui membuahkan hasil. Sejumlah terduga dan Barang-Bukti (BB) berhasil diamankan dan hingga kini masih diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba setempat.

Kerja keras dalam kaitan itu, nampaknya belum berakhir sampai di situ. Petualangan terduga bandar Narkoba jenis sabu asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima berinisial HMK (28), kini telah berakhir. Setelah sekian lama diintai, Kamis (3/11/2022) HMK berhasil dibekuk oleh Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim, Aipda Anasrullah, SH. 

Dalam kasus ini, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 2,02 gram (berat bersih). Usai dibekuk, HMK bersama BB Narkoba tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kini HMK sedang diamankan semari dilakukan pemerksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Namun dijelaskan, sesaat sebelum ditangkap HMK diduga sempat membuang barang haram tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kendati demikian, Tim Cobra Alpha tak twerkecok. Dan pada akhirnya BB tersebutdiambil kembali oleh HMK hingga diamankan oleh Tim Cobra Alpha. Pun dalam kaitan itu, HMK mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba setempat yakni AKP Tamrin S.Sos kepada sejumlah Awak Media pada Jum’at pagi (4/11/2022). Ungkap Tamrin, sebelum dibekuk terduga dan digeledah badannya terduga ditengarai keras berusaha mengelabui Tim Cobra Alpha dengan cara membuang sabu yang menjadi barang bukti.

"Saat digeladah badan dan seluruh ruang TKP, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan sabu seberat 2,02 gram dan sejumlah BB lainya. Yakni 3 bungkus sedang plastik diduga berisi sabu, 2 bungkus besar plastik klip kosong, kotak rokok, 2 buah bong, dompet warna coklat, 5 buah sendok pipet bening, 1 buah sumbu, tabung kaca, korek api gas, 4 buah handphone, timbangan digital, KTP, kantung berwarna biru dan uang sejumlah Rp350 ribu," bebwer Tamrin.

Tamrin kembali menerangkan, upaya penggeledahan terhadap terduga bandar sabu tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT settemat (saksi umum) dan sejumlah Anggota Tom Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota. Artinya, upaya tersebuttelah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kronologis pengungkapan kasus ini yakni beraawal dari informasi actual yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota. Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpa langsung berkoordinasi dengan saya. Selanjutnya saya memerintahkan Tim Cobra Alpha untuk segera terjun ke TKP hingga berhasil meringkus terduga bandar sabu itu," ungkap Tamrin. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.