AA Oknum Residivis Kasus Sajam Kini Resmi Dilaporkan Dalam Kasus ITE

ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com

Visioner Berita Kota Bima-Minggu tanggal 24 April 2022, pemilik akun Facebook (FB) berinisial AA dibekuk oleh Buser Reskrim Polres Mataram-Polda NTB. Ia diringkus dalam kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) sebuah kapak di dalam tasnya. Pada moment yang sama, Polisi juga mengamankan satu unit senjata air soft gun milik AA. AA dibekuk setelah dilaporkan secara resmi oleh mahasiswa Bima di Mataram-NTB kepada Sat Reskrim Polres Mataram dalam kasus penghinaan.

Usai dibekuk, AA langsung digelandang ke Mapolres Mataram untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seiring dengan perjalanan AA di tahan di dalam sel tahanan Polres Mataram. Singkatnya, dalam kasus ini AA mendekam dibalik jeruji besi dalam waktu beberapa bulan penjara (terpidana).

Setelah menjalani hukuman beberapa bulan penjara, AA kemudian keluar menghirup udara bebas. Namun selang beberapa bulan kemudian, pria asal Kecamatan Madapangga yang konon disebut aktivis soial itu diduga kembali berulah. Yakni disinyalir memfitnah seorang warga Ambalawi berinisial SMD melalui FB.

Atas kasus ini, oknum residivis berinisial AA ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh SMD ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota.Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, AA telah dilaporkan secara resmi oleh SMD kepada Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. SMD melaporkanya karena merasa keberatas atas dugaan penghinaan melalui FB oleh AA,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu (14/12/2022).

Dalam kasus ini, Jufrin menjelaskan bahwa SMD dan sejumlah saksi yang diajukanya telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik Unit Tipidter setempat. Keterangan SDM dan sejumlah saksi yang diajukanya tersebut, dibeeberkanya telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Status penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Masih ada beberapa tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang harus dilewati penyidik setempat terkait kasus ini. Seperti apa perkembangan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Media,” ujar Jufrin.

Masih ssoal kasus ini, Jufri memastikan bahwa AA (terlapor) telah diperiksa oleh Penyidik setempat. Pemeriksaan terhadap AA ini terangnya yakni sektar dua hari lalu. Dan pada moment itu pula kata Jufrin, AA didampingi oleh seorang Kuasa Hukumnya. AA diperiksa Penyidiksetempat pada tanggal 12 Desember 2022. Diakuinya pula, tercatat beberapa jam lamanya AA diperiksa oleh Penyidik di ruangan Unit Tipidter tersebut.

“Ia diperiksa sebagai terlapor. Pada moment pemeriksaan tersebut, Polisi mencecer AA dengan sejumlah pertanyaan. Dan semua pertanyaan tersebut telah dijawab oleh AA,” papar Jufrin.

Tahapan lain yang akan ditempuh oleh penyidik terkait kasus ini ujarnya, diantaranya memintai keterangan saksi-saksi ahli. Yakni ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

“Saat ini kita belum bisa memastikan apakah terlapor berpotensi dijadikan sebagai tersangka atau tidaknya terkait kasus yang dilaporkan oleh SMD ini. Sebab, tahapan penanganan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Penyidik. Namun yang bisa dijelaskan saat ini, penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat,” tegas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.