Berkas Suami Bunuh Isteri Rampung, Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kematian Nurbaya yang dibunuh E yang tidak lain suaminya sendiri, berkasnya sudah lengkap alias rampung. 

Penyidik Unit Reskirm Polsek Lambu Polres Bima Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Saidin, Kamis (22/12/2022), menyerahkan berkas pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.

Hai itu dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufri. Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 20 Oktober lalu, telah dirampungkan berkasnya termasuk telah direkam ulang alias rekonstruksi.

Adapun dasar penyerahan tersangka berikut barang bukti atau di tahap dua, sebut Iptu Jufri, Laporan Polisi tertanggal 24 Oktober 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor tertanggal 27 Oktober 2022, Surat Pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 21 Desember 2022.

“Termasuk Surat Perintah pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor tertanggal 21 Desember 2022,” ucapnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.