Diduga Rampok Kayu di Kawasan Hutan Lindung, Oknum Penjaga Sekolah Ini Dibekuk-Diseret ke Polisi

Terduga Pelaku Ngaku Atas Perintah H. Anwar ASN UPT Dikmen NTB di Bima

Terduga Pelaku (Ketiga Dari Kanan) Saat Diserahkan Oleh Petugas BKPH MDM Kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Selasa (20/12/2022)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Nasib naas menimpa oknum penjaga salah satu SMAN di Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima berinisial SW (41) ini. Selasa (20/12/2022) SW dibekuk oleh pihak Polisi Hutan (Polhut) Maria Donggo Massa (MDM) dibawah kendali Ahyar S.Hut bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan kemudian diseret ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Ia ditangkap dan kemudian diseret ke kantor Polisi karena diduga merampok sebanyak 35 pohon kayu di kawasan hutan lindung. Terduga pelaku ditangkap saat menebang kayu rimba campuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kawan hutan Maria RTK 25 Sekitar Pal B 521/HL 435 dan Pal B 519/HL 433 watasan So Sambu Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Kepala BKPH MDM yakni Ahyar S.Hut membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap SW tersebut. Terang Ahyar, pelaku membabat kayu di dalam kawasan hutan lindung tersebut menggunakan mesin senso.

“Tercatat sudah sekitar dua hari lamanya terduga pelaku membabat kayu rimba campuran sebanyak 35 pohon di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Saat ditangkap, pelaku dibantu oleh dua orang saksi diTKP itu pula. Di TKP itu juga ada kuburan lama atau semacam situs bersejarah,” ungkap Ahyar kepada Media Online www.visionerbima.com.

Ahyar juga membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan penjaga sekolah di salah satu SMAN di Kecamatan Wawo. Berdasarkan infomasi yang didapatkan oleh pihaknya menjelaskan, tercatatsudah sekitar satu tahun lamanya terduga pelaku berprofesi sebagai penjaga di sekolah itu.

“Iya, mengaku berprofesi sebagai penjaga sekolah. Namun itu hal lain. Tetapi dalam kasus ini terduga pelaku sedang berhadapan dengan urusan hukum. Kini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bia Kota,” beber Ahyar.

Ahyar mengungkap, terduga pelaku merupakan warga asal Desa Kambilo Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima. Saat diinterogasi oleh petugas gabungan di TKP,terduga pelaku mengaku membabat kayu di kawasan hutan lindung tersebut diduga atas perintah H. Anwar yang merupakan pegawai pada UPT Dikmen Provinsi NTB di Bima (mantan Kepala Samsat Bima).

“Itu pengakuan terduga pelaku saat diiterogasi oleh petugas gabungan di TKP. Dan dalam kaitan itu pula, H. Anwar juga sudah memberikan keterangan awal. Anwar mengaku memerintahkan terduga pelaku untuk membersihkan kuburan di TKP itu pula. Namun faktanya, terduga pelaku justeru menebang sebanyak 35 pohon kayu rimba campuran dengan diameter bervariatif mulai dari 6 hingga diameter 10 di TKP itu pula,” bongkar Ahyar.

Terduga Pelaku di TKP

Jika dihitung secara kubikasi dari 35 pohon kayu rimba campuran tersebut, diakuiya bisa mencapai 3 smpaii dengan 4 kubik. Dan jika dijualmaka lazimnya harga kayu rimba campuran dipasar rata-rata seharga sekitar Rp3 juta per kubik.

“Kalau terduga pelaku tidak segera ditangkap, tentu saja jumlah kayu rimba campuran diTKP yang dia tebang bisa saja bertambah. Namun, Alhamdulillah petugas gabungan berhasil menangkapnya disaat ia menebang kayu di TKP itu,” tandas Ahyar.

Ahyar kemudian menjelaskan tentang kronologis pengingkpan kasus itu, Senin (19/12/2022) petugas BKPH MDM Resort Wawo menerima mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sedang terjadi penebangan kayu rimba campuran oleh terduga pelaku. Atas infomasi tersebut, petugas tersebut langsung melakukan patroli pengamanan hutan di So Sumbu KH Maria RTK 25.

“Tiba di TKP, ternyata informasi itu benar adanya. Saat itu para petugas langsung menemukan terduga pelaku yang sedang menebang kayu rimba campuran di TKP. Sekitar Pukul 09.30 Wita, petugas langsung menangkap terduga pelaku dan selanjutnya diseret sekaligus diamankan ke Kantor BKPH MDM,” papar Ahyar.

Ahyar mengungkapkan, kegiatan dilanjutkan pada hari Selasa (20/12/2022) kegiatan dilanjutkan oleh para petugas. Yakni melakukan pengecekan (identifikasi) lokasi yang melibatkan BKPH MDM, Resort Wawo bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Maria Utara dan Sat Pol PP Kecamatan Wawo.

“Sekitar pukul 16.30 Wita terduga pelau itu diserahkan langsung oleh petugas kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota guna dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Singkatnya, kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima Kota sembaridilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkas Ahyar.

Identifikasi TKP Oleh Petugas Gabungan (20/12/2022)

Sementara Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat membenarkan peristiwa penyerahan terduga pelaku oleh pihak BKPH MDM kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Terduga pelaku diserahkan kepada pihaknya pada Selasa sore (20/12/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Terduga pelaku diserahkan kepada Polres Bima Kota setelah ditangkap oleh petugas gabungan dalam kasus ilegal loging (penebangan ayu rimba capuran di kawasan hutan tutupan negara) di Kecamatan Wawo. Kini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Bima Kota. Dan status penanganan kasusnya masih dalam wilayah Penyelidikan,” terang Jufrin.

Jufrin menjelaskan, pihak pelapor dan sejumlah saksinya telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan saksi yang diajukanya (sudah dimintai keterangan awal).

“Sedangkan terduga pelakunya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Sementara upaya pengembangan terkait kasus ini, tentu saja akan dilaksanakan oleh Penyidik,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.