Dua Pria di Bima Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba, 13 Poket Sabu Diamankan

Terduga Pelaku (Duduk).

Visioner Berita Kota Bima-Personil Polsek Woha Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan dua pria diduga sedang transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 23.40 Wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.IK melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan hal tersebut. Dua orang pria yang diamankan berinisial IH (22) warga Desa Risa dan FS (24) warga Desa Samili Kecamatan Woha. 

"Keduanya ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima," ungkapnya, Kamis (8/12/2022)

Diamankannya kedua terduga pelaku, jelas Adib, awalnya tim patroli Polsek Woha yang dipimpin Kanit III SPKT Polsek Woha Aipda Muslimin dengan tiga personil yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Syaiful Anhar S.sos tengah melaksanakan patroli rutin.

Saat melintas di jalan lintas Tente-Talabiu tepatnya disebelah kanan jalan yang tidak jauh dengan kantor Bank Bias, tim patroli melihat dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Tim patroli yang melihat gelagat kedua pria itu pun langsung berhenti dan menghampiri kedua terduga pelaku.

Salah satu terduga sebut saja IH yang melihat petugas menghampirinya. IH membuang sesuatu berupa bungkusan rokok, namun aksinya terlihat oleh petugas.

"Setelah dicari dan ditemukan bungkusan rokok itu ternyata berisi 13 poket narkoba jenis sabu siap edar," bebernya.

Tim kembali melakukan upaya hukum terhadap keduanya dengan menggeledah badan kedua pria itu. Selain 13 poket narkoba jenis sabu siap edar, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar 870.000 (Delapan ratus tujuh puluh rupiah), dua unit handphone, satu buah pipet kaca dan tiga buah korek gas.

"Tim patroli langsung menggiring kedua pria itu menuju Mapolres Bima dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," tutupnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.