“Korban Bertambah”, Tenaga Kesehatan Puskesmas Donggo Diduga Ditipu Oknum Ibu Persit Itu (RK)

Oknum Ibu Persit Berinisial RK

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah korban oleh oknum ibu Persit pada Kodim 1608/Bima berinisial RK senilai ratusan juta rupiah, kini masih ditangani secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sejumlah korban dan saksi yang diajukanya telah memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik setempat.

Yang diduga ditipu oleh RK bukan saja masyarakat umum. Tetapi juga ada ibu Bhayangkari (istri Polisi)-sebut saja Imah, dan seorang Wartawan yakni Syarif (Rp40 juta). Sementara proses penanganan hukum terkait kasus yang dinilai heboh masih masih dilaksanakan secara resiru oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Sejumlah saksi antara lain Fira dan Ima telah dimintai keteranganya secara resmi. Dan keterangan sejumlah saksi yang juga korban dari kasus dugaan penipuan oleh oknum Ibu tersebut, dijelaskan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP.

Para korban juga menduga adanya sejumlah korban lain yakni pengecer pupuk. Hanya saja, dijelaskan bahwa sejumlah terduga korban pengecer pupuk itu enggan melaporkan RK secara resmi kepada Polisikarena “pertimbangan tertentu”.

Sedangan modus operandi yang diduga dimainkan oleh RK hingga memakan banyak korban (diduga ditipu) itu, terlebih menawarkan barang berupa bibit jagung, pupuk dan obat-obatan kepada para korbanya (bukan kerjasama). Transaksi jual-beli awal antara terduga pelaku dengan para korban diakui lancar.

Namun transaski jual-beli selanjutnya antara RK dengan para korban diduga jauh dari kata lancar. Atas hal itu, RK berjanji akan mengembalikan uang para korban. Namun janji tersebut ditegaskan hanya isapan jempol alias uang para korban senilai hampir setengah miliar ruamh itu diduga ditilep oleh RK.

Tak hanya itu, para korban sekaligus pelapor dalam kasus ini juga mencium adanya dugaan aliran dana dari RK kepada rekening pribadi oknum tertentu. Dugaan kerjasama terkait kasus yang dinilai merugikan para korban tersebut disinyalir nyata adanya.

Indikasi itu ditemukan oleh melalui diamankanya suami RK berinisial ISN oleh pihak Kodim 1608/Bima. Dugaan adanya kerjasama antara suami-istri ini juga terkuak melalui adanya surat pernyataan resmi yangdibuat oleh ISN tertanggal 12 Desember 2022.

“Dalam kasus ini, kami menduga adanya kerjasama antara suami-istri tersebut. Dan kami juga sudah mencium soal dugaan aliran dana senilai puluhan juta rupiah dari RK kepada oknum tertentu yang sekarang masih berdomisili di luar daerah,” duga para korban.

Setelah sejumlah korban tersebut melaporkan RK secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota, kini muncul terduga korban lain yakni Nur Syamsiah (Pegawai Puskesmas Donggo-Kabupaten Bima). Nur diduga ditipu oleh RK sebesar Rp10 juta lebih (sisa uang dari total nilai hutang kredit barang berupa meja makan, 1 unit HP dan mesin cuci).

Semula kata Nur, RK meminta 1 unir HP, 1 unit mesin cucu dan meja makan dengansisitim cicilan tiap bulan. Total nilai barang tersebut diakuinya di atas Rp10 juta.

“Dalam kaitan itu, dia baru beberapa bulan saja membayar cicilanya. Dan uang cicilan tersebut ditransfernya melalui rekening saudara sepupu saya yakni Asriani. Dan bukti transfer tersebut kini masih ada di tangan saya,” ungkap Nur.

Bisnis dengan sistim kredit ini, diakuinya berlangsung sejak tahun 2020. Dan sesungguhnya masa cicilan tersebut sudah berkahir pada Desember 2021. Namun faktanya,sampai sekarang RK belum menuntaskan kewajibanya (uangnya Nur masih ngangkut senilai Rp10 juta lebih). Ketiga jenis barang tersebut, diakuinya diantar secara langsung oleh Asriani ke rumahnya RK. Dan dalam kasus ini pula, ditegaskanya bahwa dirinya dengan Asriani siap menjadi saksiketika diperlukan oleh penyidikUnit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Ini bukan berita bohong, tetapi nyata adanya. Dan kami siap mempertanggungjawabnya secara hukum. Dan jika Polisi membutuhkan kesaksian tambahan, tentu saja kami sangat bersedia. RK diduga kuat telah menipu saya. Terkait laporan para korban di Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut, tentu saja saya mendukungnya,” tegas Nur.

Sementara upayanya mendesak RK agar segera menuntaskan kewajibanya dalam kaitan itu, diakuinya sudah berlangsung puluhan kali.Upaya tersebut baik melalui saluran WA maupun komunikasi langsung melalui saluran seluler (HP).

“Namun upaya terebut tidak membuahkan hasil. Seringkali saya mendesaknya melalui WA pribadinya, namun lagi-lagi ta ia gubris. Tetapi uniknya, dia justeru diduga marah-marah kepada saya ketika mendesaknya untuk menuntaskan kewajibanya terebut,” beber Nur.

Karena desakanya melalui saluran WA tersebut oleh RK, Nur mengaku beberapa kali mendatangi rumahnya RK. Sayangnya ujarnya, RK selalu tidak ada di rumahnya (diduga kerap menghindar).

“Sudah seringkali saya datang ke rumahnya untuk tujuan dimaksud. Namun diduga yang bersangkutan selalu menghindar. Buktinya setiap saya datang menagih, dia selalu saja tidak ada di rumahnya,” duganya.

Nur kemudian bercerita, RK adalah mantan pegawai pada Puskesmas Donggo. Selama menjadi pegawai Puskesmas Donggo, Nur mengaku memposisikan RK sebagai sahabatnya. Namun persahabatan itu diakuinya telah retak sejak RK diduga menipunya.

“Dalam kasus yang sudah dilaporkan oleh korban tersebut, harapan saya dengan seluruh korban tentu saja sama. Yakni Polisi bisa membuktikan kinerja terbaiknya. Maksudnya, saya berharap agar Polisi bisa bekerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

Singkatnya, kini penanganan kasus dugaan penipuan tersebut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Hari ini, Sabtu (24/12/2022) Fera Imah dikabarkan kembali dimintai keteranganya oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Ya, hari ini kami kembali dimintai keterangan oleh Penyidik. Insya Allah setelah itu, kami dan korban-korban lainya akan kembali ke Kantor Kodim 1608/Bima untuk tujuan bertemu secara langsung dengan Dandim setempat. Namun informasi yang kami terima baru-baru ini, Pak Dandim 1608/Bima meminta dua alat bukti dan dua orang saksi terkait kasus ini,” kata Fera.

Setelah kasus ini dipubliskan oleh Media Online www.visionerbima.com, Fira mengaku mendapat informasi yang dinilai menarik. Yakni, diduga RK enggan mengembalikan uang para korban senilai hampir setengah miliar rupiah itu.

“Demikian informasi yang kami dengar. Jika informasi itu benar, tentu saja kami bukan saja mengguggatnya secara pidana. Tetapi juga akan menggugatnya secara perdata. Insya Allah, terkait kasus ini pula kami juga akan menggunakan tenaga Pengacara (Kuasa Hukum) untuk mendampingi. Yang jelas, kami sangat serius menggugat RK secara hukum,” pungkas Fira. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.