Nekad Kuras Uang Puluhan Juta di Tempat Kerjanya, Karyawan Alfamart Asal Bima Dibekuk Tim Puma

Terduga Pelaku (Kiri).

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Polres Bima berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Alfamart depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Senin (26/12/2022) kemarin.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka membenarkan hal tersebut.

Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian yang berinisial  RS (25) Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha yang tidak lain merupakan Karyawan Alfamart.

"Pencurian tersebut terjadi Minggu (25/12/2022) dan diduga dilakukan oleh pelaku lebih dari satu orang," ujar Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Adib meneruskan, kejadian yang merugikan AE (29) Warga Desa  Rajangka Kecamatan Pringgarata  Lombok Tengah itu berawal Sekitar pukul 22.30 Wita. Terduga pelaku bersama komplotannya masuk ke Alfamart dan langsung menuju kasir.

Kemudian salah satu terduga yang berinisial RS meminta  kunci berkas dengan cara paksa kepada karyawan inisial AY (23), awalnya permintaan itu di tolak namun karena dipaksa AY pun menyerahkan kunci tersebut.

Setelah itu terduga dan dua orang karyawan lainnya RM dan AG masuk ke dalam gudang untuk membuka berangkas, setelah berangkas di buka, terduga menguras uang dalam berangkas lalu memasukannya ke dalam kresek warna putih.

Menyadari hal itu salah satu dari tiga karyawan menghubungi Koordinator Toko/Alfamart AE melalui Via Handphone menyampaikan bahwa uang dirampok. 

Sehari setelah itu Koordinator Toko/Alfamart datang ke Alfamart untuk melakukan pengecekan serta melakukan kalkulasi uang yang sudah di bawa kabur oleh terduga, setelah di lakukan kalkulasi ternyata uang yang dibawa lari terduga sebesar Rp. 54.984.300 (Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bima.

Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, yang mendapat informasi tersebut memerintahkan tim puma agar melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH bergerak menuju TKP. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim puma berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya. tanpa membuang waktu Tim Puma meringkus terduga tanpa perlawanan.

Dari tangan terduga yang juga masih aktif sebagai karyawan Alfamart ini, Tim berhasil menyita uang  RP. 30.252.000 (Tiga Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah), nota pengeluaran toko dan 11 lembar voucher belanja senilai Rp 25.000.

"Setelah itu terduga dengan sejumlah barang bukti digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.