Tiga Pria Yang Juga Residivis Sabu Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Dengan BB 169,79 Gram

Terduga Pelaku Beserta BB.

Visioner Berita Kota Bima-Komitmen olres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH dalam pemberantasan Narkotika jenis sabu maupun Miras, diakui bukan sekedar wacana. Hal itu dibuktikan melalui kehebatan Polres Bima Kota melalui Sat Narkoba setempat dalam pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 1 Kg di tangan oknum ASN, Muhammad Isnaini alias Gembel sebulan silam.

Keberhasilan tersebut tak berakhir sampai di situ. Dan upaya pemberantasan barang haram sekaligus perusa masa depan anak bangsa (generasi muda) serta tatanan kehidupan sosial masyarakat tersebut (sabu), Kapolres Bima Kota juga melibatkan Satuan Kerja (Satker) lainya yakni Tim Puma. Alhasil, Minggu lalu Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul hafid (Katim) berhasil menangkap tiga orang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti (BB) 173,66 gram atau 169,79 gram.

Ketiga pria asal Kota Bima tersebut merupakan residivis dalam kasus sabu yang sempat hidup di balik jeruji besi (penjara). Ketiga tersangka yakni, berinisial FM (23) warga Lingkungan Lewirato Kelurahan Mpunda-Kota Bima, ID (20) Warga Lingkungan Lewirato Kelurahan Mpunda-Kota Bima dan MF (21) warga Kampung sigi Kelurahan Paruga Kecematan Dara-Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tiga tersangka tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan berlangsung Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 09.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Tiga TKP yakni Tempat jasa pengiriman JNE Cabang santi Kelurahan Santi. TKP II di Lingkungan Lewirato RT 001 RW 002 Kelurahan Lewirato dan TKP III di RT 010 RW 003 Kampung sigi Kelurahan Paruga.

"Ditangan tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 lembar plastik klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu berat brutto 167,84 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 165,71 gram, 6 lembar lembar plastik klip yang diduga Narkotika Jenin sabu berat brutto 5,82 gram dan setelah di timbang langsung dihadapan para terduga diketahui berat netto 4,08 gram, 2 lembar platik klip bening kosong, 1 buah HP merek samsung warna hitam, 1 buah pasang sepatu warna hitam, 1 sepeda motor MIO GT warna merah putih beserta kunci," jelasnya.

Sementara di TKP II, 1 HP merek pocophone warna Cream, 1 tas Warna cream, 1 dompet warna hitam, 1 gunting, 2 buah isolasi bening, 1 korek gas, 1 sendok plastik, 1, kaca, 2 buah klip Kosong, 9 biji pipet, 3 kartu terdiri dari 1 kartu e – money 1 kartu Brizzi 1 kartu Tol dan Uang tunai berjumlah Rp. 57.000.

Selain itu juga terdapat barang bukti lain yakni 1 buah tas Warna Hitam,1 buah tas kecil warna Abu-abu, 1 buah HP merek realmi warna hitam, 1 buah HP samsung lipat warna putih, 2 korek gas, 4 lembar plastik kosong Clip Kecil,1 buah kartu ATM BNI Warna Silver, 1 buah buku tabungan BNI, Uang Berjumlah Rp. 35.000 terdiri dari 14 lembar bukti resi pengiriman.

"Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawah ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.