Penanganan Kasus Oknum Ibu Persit Yang Diduga Tipu Sejumlah Korban Masih Berlangsung

Sejumlah Korban Juga Laporkan Suaminya ke Subdenpom Bima

Inilah Oknum Ibu Persit Berinisial RK Itu

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Ibu Persit pada Kodim 1608/Bima berinisial RK terhadap sejumlah korban dengan dugaan total kerugian hampir setengah milir rupiah oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, dijelaskan hingga kini masih berlangsung. Namun status penanganan kasus yang sudah sekitar 1 bulan dilaporkan oleh sejumlah korban tersebut, sampai sekarang masih dalam tahapan Penyelidikan.

Dalam kasus ini pula, dijelaskan bahwa Penyidik setempat telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, termasuk saksi korban. Sementara upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku, dikabarkan hingga kini belum dilaksanakan. Pasalnya, masih ada sejumlah upaya hukum lainya yang harus dilaksanakan oleh Penyidik.

Demikian dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (16/1/2022). Jufrin menegaskan, penanganan kasus ini oleh Penyidik tetap dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Maksudnya, perlakuan penanganan kasus ini adalah sama dengan penanganan kasus-kasus tindak pidana lainya (non diskriminatif).

“Penanganan kasus ini, hingga sekarang masih dilaksanakan secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan,” terang Jufrin.

Setelah sejumlah tahapan penangananya telah dilewati oleh Penyidik sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya Penyidik akan melakukan gelar perkara guna memastikan layak atau tidaknya penanganan kasus tersebut untuk ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Untuk itu, Jufrin meminta kepada brbagai pihak terutama para terduga korbanya agar memberikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja sebagaimana mestinya.

“Kami berharap agar semua pihak bersabar. Dan terkait kasus tersebut, diharapkan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersama,” imbuh Jufrin.

Dalam kasus ini beber Jufrin, sejumlah korban melaporkan tentang dugaan penipuan dengan sinyalemen kerugian hampir setengah miliar rupiah. Namun untuk memastikan kebenaranya, tentu akan dijawab melalui hasil gelar perkara oleh Penyidik setempat pula.

“Tahapan peningkatan penanganan kasus ini dari Penyelidkan ke tahapan Penyidikan, hingga saat ini belum dilaksanakan. Untuk itu, untuk memastikan bahwa pihak terlapor bisa ditetapkan sebagai tersanga atau sebaliknya terkait kasus ini tentu saja akan diketahui melalui hasil glar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Namun yang jelas, penanganan kasus ini akan tetap dilaksanakan secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Jufrin.

Masih soal kasus dugaan penipuan tersebut, beberapa waktu lalu sejumlah korban mendatangi Kantor Subdenpom Bima yang berlokasi di Kecamatan Raba-Kota Bima. Kedatangan sejumlah korban tersebut, dijelaskan untuk tujuan melaporkan tentang dugaan keterlibatan suami terduga berinisial ISN terkait kasus ini.

“Ya, kami sudah mendatangi pihak Subdenpom Bima untuk melaporkan dugaan keterlibatan suaminya dalam kasus ini pula. Kami mendatangi dan memberikan keterangan kepada pihak Subdenpom Bima tersebut karena suami terduga telah menandatangi surat pernyataan resmi terkait pengembalian uang dimaksud. Namun sampai detik ini, janji yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut hanya isapan jempol semata. Sementara janjinya melalui surat pernyataan dimaksud, yang bersangkutan akan segera mengembalikan uang kami,” ungkap sejumlah korban.

Masih menurut sejumlah korban, penjelasan pihak Subdenpom Bima terkait laporanya tersebut yakni akan melimpahkan penanangan kasus dimaksud kepada Instansi terkait di Mataram-NTB. Kata sejumlah korban dimaksud, ISN akan dipecat oleh Instansinya jika terbukti bersalah secara hukum dan atau tidak sanggup menggembalikan uang terkait dalam kasus itu pula.

“Begitu penjelasan yang kami dapatkan saat memberikan keterangan kepada Penyidik Subdenpom Bima waktu itu. Ya, kita tunggu saja ending penanganan hukum dari kasus ini pula. Yang jelas, ISN telah membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian uang kami dalamw aktu segera. Surat pernyataan tersebut dia buat saat mediasi di Kantor Kodim 1608/Bima waktu itu,” ungkap sejumlah korban.

Korban menambahkan, hingga saat ini RK belum memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersesbut. Kecuali ungkap korban, yang bersangkutan justeru menunggu surat panggilan resmi dari pihak Kepolisian setempat guna dilakukan pemerkisaan sebagai pihak terlapor.

“WA kami soal segera mengembalikan uang tersebut, tidak dia respon secara baik. Kecuali, dia mengaku sampai saat ini masih menunggu panggilan resmi dari Polisi untuk diperiksa sebagai pihak terlapor,” pungkas sejumlah korban. 

Sekedar catatan, RK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Rskrim Polres Bima sebelum kasus dimaksud dilaporkan secara resmioleh korban kepada pihak Polres Bima Kota. Dala kasus itu, tercatat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya adalah oknum Ibu Persit berinisial RK itu. RK dan lainya ditetapkan sebagai tersangka yakni soal pupuk subsidi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.