Penanganan Kasus "Perzinahan" ("Saruncu)" di Ambalawi Ditingkatkan ke Tahapan Penyidikan

ZLFN (Kiri) dan FRM (Kanan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-keseriusan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dalam menangani kasus dugaan perzinahan antara ibu dua anak yang juga istri sahnya Sugiarto yakni berinisial ZLFN dengan suami sahnya orang berinisial FRM di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupatwn Bima, kini diakui mengalami kemajuan.

Jika status penanganan kasus tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan, kini dijelaskan telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Peningkatan tahapan penanganan kasus tersebut. Diakui setelah Penyidik setempat melakukan kegiatan gelar perkara.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Itu Jufrin. Dalam kasus ini tegas Jufrin, kedua terduga pelaku dijerat dengan KUHP 348 dengan ncaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

"Oleh karenanya, keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. Pasalnya, ancaman hukuman bagi keduanya dibawah 5 tahun penjara," ungkap Jufrin.

Kendati demikian kata Jufrin, hingga kini keduanya masih diamankan di Mapolres Bima Kota. FRM diakuinya diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Sedangkan ZLFN diamankan di salah satu ruangan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota.

"Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, maka tentu saja keduanya akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing sembari menunggu proses hukuman lanjutan. Namun soal kapan keduanya akan dipulangkan, tentu saja kami belum tahu," papr Jufrin.

Namun jika keduanya enggan pulang, maka diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan pengamanan diri. Hal tersebut katanya, sampai saat ini belum dilakukan baik oleh FRM maupun ZLFN.

"Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor (suaminya ZLFN). Dan keterangan sejumlah saksi tersebut sudah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Jufrin.

Jufrin kembali memastikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam kaitan itu, Penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.

"Kendati kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan, namun keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan besar keduanya akan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam waktu dekat pula," ujar Jufrin.

Melalui kasus ini, Jufrin menghimbau agar dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota. Maksudnya, Jufrin meminta kepada masyarakat agar menghindari tidak terjebak pada kasus yang sama 

"Sebab, resikonya bukan saja soal sanksi pidana. Tetapi yang jauh lebih fatal adalah soal hukuman sosial. Sebab, peristiwa itu merupakan catatan kelam yang teramat panjang bagi para pelakunya yang tentu saja tidak mudah untuk dihapus," imbuh Jufrin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.