Sikap Sugiarto Yang Kembali Serumah Dengan “Penzina” Berinisial ZLFN Picu Kemarahan Keluarganya

ZLFN (Kiri) Usai Ditangkap Polisi dan FRM (Kanan) Saat Diserahkan Oleh Pihak Polsek Ambalawi Kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus “perzinahan” antara ibu dua anak yang juga istri sahnya Sugiarto berinisial ZLFN dengan suami orang berinisial FRM di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima, hingga kini tercatat masih menjadi bahan gunjingan berbagai kalangan. Persitiwa memalukan yang terjadi di rumah orang tuanya ZLFN itu, disaksikan dan digerebek sendiri oleh Sugiarto hingga kasus ini dilaporkanya secara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Seiring dengan perjalanan proses penanganan kasus tersebut, kini “pasangan biadab” tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja, kedua terduga pelaku tidak dilakukan penahann karena dalil ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara sesuai penjelasan KUHP pasal 284.

Namun hingga saat ini FRM dijelaskan masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota atas pertimbangan “tertentu”. Sementara ZLFN sudah dikembalikan kepada keluarganya oleh Penyidik setempat. Namun proses hukumnya ditegaskan masih tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pula.

Dalam kasus ini pula, Polisi menegaskan bahwa mengembalikan terduga pelaku kepada pihak keluarganya sembari menunggu proses hukum merupakan hak terduga pula. Dan hak terduga tersebut juga telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian ujar Polisi, mengembalikan terduga pelaku kepada keluarganya dimaksud bukan berarti kasusnya telah usai. Tetapi ditegaskanya lagi, proses hukum terkait penanganan kasus ini tetal berjalan sebagaimana mestinya.

Yang tak kalah menariknya yakni saat ZLFN dikembalikan kepada keluarganya beberapa hari lalu, terlihat dijemput oleh Sugarto dan kemudian dibawa ke salah satu rumah kos di salah satu Kelurahan di Kota Bima. Dan hingga kini Sugiarto dan ZLFN serta kedua anaknya yang masih sangat kecil itu tinggal bersama di salah satu rumah kos tersebut.

Atas kembalinya bersamanya Sugiarto dengan ZLFN tersebut, pun disikapi secara tegas oleh sejumlah Tokoh Agama. Para Tokoh Agama tersebut menegaskan, keduanya berada dalam satu rumah dan jika melakukan hubungan badan layaknya suami-istri maka tentu saja telah melanggar hukum Syari’ah.

Pasalnya menurut sejumlah Tokoh Agama tersebut, ZLFN harus menikah terlebih dahulu dengan lelaki lain dan kemudian berstatus janda dengan lelaki lain dimaksud sebelum tinggal serumah dan melakukan hubungan badan layaknua suami-istri dengan Sugiarto. Hal itu ditegaskanya telah dijelaskan secara rinci di dalam Kitab Suci Alqur’an, salah satunya tertuang dalamSurat Annisa.

Namun jika hal itu belum dilaksanakan oleh ZLFN, maka ketika kini antara ZLFN dengan Sugiarto berada dalam satu rumah dan kemudian melakukan hubungan badan ditegaskan adalah sama halnya dengan berzina. Dan hal itu tentu saja haram hukumnya dalam pandangan Agama Islam.

Dalam kasus ini, sejumlah Tokoh Agama tersebut menegaskan lebih fokus kepada prespektif Agama pula. Maksudnya, sejumlah Tokoh Agama tersebut enggan terlibat atau mengintervensi aspek penegakan hukum positifnya. Sebab, hal tersebut ditegaskan oleh sejumlah Tokoh Agama dimaksud merupakan kewenangan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketegasan sejumlah Tkoh Agama tersebut, diakui lebih kepada membatasi agar Sugiarto maupun ZLFN terhindar dari wilayah zina. Sebab, zina dalam pandangan Islam adalah hukumnya haram dan dilaknati oleh Allah SWT.

Pernyataan tegas sejumlah Tokoh Agama tersebut, praktis saja didukung sepenuhnya oleh keluarga Sugiarto. Namun ikhwal telah kembali bersamanya Sugiarto dengan ZLFN di salah satu rumah kos di Kota Bima tersebut, praktis saja membuat sejumlah keluarganya marah.

“Tuntaskan dan jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Mau atau tidak mau, terpaksa atau sebaliknya dan sadar atau sebaliknya maka Sugiarto dan ZLF harus tunduk pada ketentuan Agama. Tetapi juga tidak boleh mengabaikan hukum positif. Karena Sugiarto dan ZLFN berstatus sebagai Umat Islam, keduanya harus tunduk dan taat kepada ketentuan Syari’ah, bukan justeru sebaliknya lebih mengedepankan emosional,” tegas salah seorang keluarga Sugiarto di Kota Bima yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Media ini, Minggu (22/1/2022).

Ia kemudian mengungkap, sebelum Sugiarto bersama ZLFN pernah bertanya kepada salah seorang keluarganya salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi yakni Malik. Pertanyaan tersebut bebernya, yakni terkait boleh atau tidaknya ia kembali dengan ZLFN dan seperti apa penjelasan hukum Syari’ah.

“Jawaban dari keluarga hanya satu. Yakni keduanya bisa kembali rujuk setelah ZLFN menikah dengan lelaki lain dan kemudian bertstatus janda dari lelaki lain itu pula. Tak hanya Malik yang memberikan penjelasan soal itu. Tetapi juga datang dari keluarganya yang lain. Namun faktanya, kini Sugiarto justeru dengan beraninya melabrak ketentuan Agama. Buktinya, kini ia telah hidup bersama dengan seorang penzina. Dan dalam kaitan itu, jika berpijak pada ketentuan Agama Islam maka kini Sugiarto telah melakukan zina dengan seorang penzina itu pula,” timpalnya.

Jika Sugiarto ingin keluar dari masalah tersebut, maka dia harus legowo merelakan ZLFN untuk menikah dengan lelaki lain dan kemudian dipersilahkan merujuk kembali ketika ZLFN sudah diceraikan oleh lelaki lain itu pula. Dan diakuinya, hal tersebut juga telah dijelaskan oleh sejumlah Tokoh Agama sebagaimana isi pemberitaan Media Online www.visionerbima.com sebelumnya.

“Jika ia bersikukuh menyatakan bahwa kembali hidup serumah dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan ZLFN adalah semata-mata karena pertimbangan psikologi anak, maka pertanyaan seriusnya adalah tidakah keduanya memikirkan dampak psikologis kedua anaknya ketika Sugiarto berhubungan layaknya suami-isteri tanpa melewati proses dan tahapan sesuai ketentuan Syari’ah itu. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa alasan Sugiarto kembali hidup bersama ZLFN demi kedua anaknya namun melabrak ketentuan Syari’ah tersebut adalah sangat konyol,” paparnya.

Ia mengaku mengetahui bahwa Sugiarto kini tinggal bersama ZLFN dan kedua anaknya tersebut di salah satu rumah kos di Kota Bima yakni melalui pemberitaan Media ini. Namun sejak kasus itu terjadi hingga saat ini, keluarga Sugarto yang juga berdomisili di Kota Bima tersebut mengaku tidak pernah ditemui oleh Sugiarto.

“Melalui kesempatan ini pula, saya berharap agar Sugiarto bisa datang kerumahnya. Dan saat itu pula, saya dan sejumlah Tokoh Agama akan memberikan pemahaman kepada Sugiarto terkait masalah besar yang dihadapinya saat ini. Sekali lagi, kita tetap tunduk dan taat kepada hukum positif yang berlaku di Negeri ini (NKRI). Namun sebagai Umat yang beragama Islam, kita juga harus taat dan tunduk pada tuntunan hidup yakni Alqur’an Hadits. Atas nama keluarga, ketegasan saya ini lebih kepada mencintai dan menyayangi Sugiarto dan kedua anaknya. Juga agar Sugiarto dan ZLFN terhindar dari stigma zina dimaksud,” terangnya.

Pernyataan sekaligus ketegasan yang sama juga disampaikan oleh keluarga Sugiarto yang lainya yakni Malik. Malik mengungkap, sejak kabar soal Sugiarto telah kembali hidup serumah dengan ZLFN di salah satu rumah kos di Kota Bima-hingga kini yang bersangkutan (Sugiarto) tak lagi berada di kampung halamanya di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi.

“Sejak kabar itu beredar luar, hingga kini Sugiarto tak lagi terlihat di  kampung halaman ini. Namun berbeda dengan sebelumnya, yakni ketika peristiwa Sugiarto menangkap basah istrinya itu yang sedang berzina dengan suami orang berinisial FRM di rumah orang tua ZLFN di Desa Nipa itu. Maksudnya, saat itu dia rajin datang ke sini bersama kedua anaknya masih kecil itu. Dan saat itu pula, Sugiarto juga meminta pandangan keluarga di sini terkait kasus yang dilaporkanya itu ke Mapores Bima Kota. Sebagai keluarga, ya kami semua sepakat untuk mendukungnya,” tandas Malik.

Namun ketika mendengar kabar bahwa Sugiarto telah kembali hidup serumah dengan ZLFN tanpa melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai ketentuan Syari’ah tersebut ungkap Malik, kesan yang terlihat saat ini adalah “penolakan keras” dari pihak keluarganya pula. Hal tersebut, diakuinya nyata adanya.

“Niat kami adalah memperbaikinya. Yakni dengan cara bahwa Sugiarto harus tunduk dan taat kepada ketentuan hukum Syari’ah sebagaimana dijelaskan oleh sejumlah Tokoh Agama pada pemberitaan Media ini sebelumnya. Sekali lagi, batasi dulu masalah sesuai anjuran Agama Islam tersebut. Sebaliknya, jika kami mengamini sikap yang diambil oleh Sugiarto sekarang adalah sama halnya dengan kami mengamini dosa besar itu dan kamipun ikut terlibat sebagai pendosanya,” tegas Malik.

Singkatnya, Malik menyarankan agar Sugiarto segera berkonsultasi dengan para Ulama terkait sikap yang telah diambilnya dalam kaitan itu. Hal tersebut, diakuinya sangat penting agar Sugiarto bisa mendapatkan pencerahan dari para Ulama tersebut.

“Dan dengan hal itu pula, Sugiarto akan bisa mengerti sekaligus memahami tentang langkah-langkah penting bagi penyelesaian masalah besar akibat sikapnya yang cenderung emosional yang justeru kian memperburuk hidupnya sendiri. Yang kami dengar pasca peristiwa penggerebekan itu terjadi, Sugiarto telah mengucapkan talak tiga terhadap ZLFN. Dan hal itu juga dibenarkan oleh ZLFN sebagaimana isi pemberitaan Media ini sebelumnya. Sekali lagi, kembali hidup bersama dengan ZLFN adalah haknya. Namun Sugiarto juga harus ingat bahwa dirinya adalah umat yang beragama Islam,” pungkas Malik. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.