Ani Putri M Yang Diduga Gelapkan Uang Adnan Rp300 Juta Ini “Mangkir” Dari Panggilan Polisi

Kejaksaan Diduga Hendak Mematikan Laporan Anak Kandung H. Supra

Inilah Terlapor Itu

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penipuan dan  penggelapan yang dilakukan oleh Ani Putri M terhadap seorang pengusaha asal Dompu, Adnan senilai Rp300 juta oleh penyidik Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK hingga kini masih berlangsung. Catatan Media Online www.visionerbima.com melaporkan, penanganan kasus ini tercatat sudah berlangsung sekitar 2 bulan lamanya.

Namun demikian, dijelaskan bahwa penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan. Baik pihak pelapor maupun sejumlah saksinya, dijelaskan telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik setempat. Sementara, Ani Putri M juga diterangkan telah dimintai keterangan awal oleh Penydik setempat.

Dalam kasus itu, pihak pelapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Bintang dibawah kendali Dedi Susanto, SH. Sementara pihak terlapor didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Nukrah, SH.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihak terlapor telah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik setempat. Pada keterangan awalnya yang telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ani Putri M mengaku bahwa uang milik terlapor tersebut telah dibawa kabur oleh mantan suaminya.

“Jawabannya yang diberikannya kepada penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh Adnan adalah sama dengan jawabannya terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan secara resmi oleh anak kandungnya H. Supratman, AS itu. Yakni, Ani Putri Mengaku bahwa uang terlapor sudah dibawa kabur oleh mantan suaminya. Terkait laporan anak kandungnya H. Supratman AS tersebut, Ani Putri M sudah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi, namun tidak dilakukan penahanan saat itu karena pertimbangan kemanusiaan (ada anaknya yang masih kecil),” beber Jufrin.

Jufrin menegaskan dua perkara tersebut hingg kini masih ditangani oleh penyidik setempat. Terkait kasus yang dilaporkan oleh Adnan tersebut, Jufrin mengaku bahwa dua hari lalu pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada Ani Putri M guna dimintai keteragannya lagi (8/2/2023) oleh Penyidik. Dalam surat panggilan tersebut, dijelaskannya meminta agar yang bersangkutan memberikan keterangan kepada Penyidik pada Rabu (8/2/2023).

“Namun pada Jum’at (10/ 2/2023), yang bersangkutan tak hadir memberikan keterangan kepada Penyidik. Yang jelas, dia sudah menerima surat panggilan resmi tersebut. Hanya saja, ia “mangkir” tanpa memberikan alasan apapun kepada penyidik,” beber Jufrin.

Jufrin menjelaskan, pemanggilan kali ini terhadap Ani Putri M untuk tujuan dimintai keterangan tambahan terkait kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Adnan tersebut. Atas ketidak hadirannya tersebut, Jufrin menegaskan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada yang bersangkutan untuk datang memberikan keterangan tambahan kepada Penyidik.

“Oleh sebab itu, kami meminta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu tetap bersifat mutlak. Dan penyidik tetap bekerja secara serius, profesional terukur dan bertanggungjawab,” papar Jufrin.

Menjawab pertanyaan tentang layak atau tidaknya kasus ini ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, Jufrin mengaku bahwa saat ini belum bisa memastikannya. Soal layak atau tidaknya penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, tentu akan ditentukan melalui hasil gelar perkara oleh peyidik.

“Sekali lagi, hasil gelar perkaralah yang akan memastikan soal peningkatan penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Untuk itu, kita tunggu saja seperti apa perkembangan penanganan selanjutnya,” tutur Jufrin.

Dedi Susanto, SH

Secara terpisah, Kuasa Hukum pelapor yakni Dedi Susanto, SH menegaskan bahwa pihaknya sangat serius melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh sebab itu tegas Dedi, aspek penegakan supremasi hukum terkait perkara yang sudah dilaporkanya itu, harus dituntaskan hingga mendapatkan kepadatian hukum yang tetap dari pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Kami percaya bahwa penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus ini. Baik pelapor, saksi telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik. Sementara sejumlah alat bukti terkait kasus ini, pun telah kami serahkan secara resmi pula kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tandas Direktur Utama (Dirut) LBH Bintang yang telah membuktikan keberhasilan menjebloskan oknum Kades Oitui, Sudirman alias One ke dalam penjara dalam kasus kejahatan seksual terhadp anak dibawah umur itu.  

Dedi juga mengaku bertindak sebagai Kuasa Hukum atas kasus yang dilaporkan oleh anak kandugnya H. Supratman AS tersebut. Dan daam kasus itu pula (dugaan penggelapan), Dedi memastikan bahwa dalam perkara tersebut, Dedi memastikan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan secara resmi Ani Putri M sebagai tersangka.

“Hanya saja, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah mengembalikan berkas perkara terkait kasus itu kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dengan alasan one prestasi. Yang jelas, putusan Majelis Hakim memerintahkan Ani Putri M agar segera mengembalikan uang klien kami ini. Namun sampai detik ini, kami menilai bahwa yang bersangkutan tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang klien kami sebesar Ratusan Juta Rupiah itu,” tandas Dedi.

Dedi kemudian memastika bahwa penyidik menetapkan secara resmi Ani Putri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tentu tidak dilakukan secara serta-merta. Tetapi, penyidik telah melewati serangkaian proses dan tahapan yang teramat panjang mulai dari penyelidikan ke tahapan penyidikan hingga yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

“Antara antara, peyidik telah melakukan gelar perkara. Dan penyidik menetapkan secara resmi Ani Putri M sebagai tersangka dalam kasus ini, tentu karena didasari oleh alat bukti yang cukup. Tetapi tidk demikian kian dengan pihak Kejaksaan setempat. Ada apa dengan pihak Kejaksaan setempat sehingga tidak melakukan P21 terkait perkara ini?,” tanya Dedi dengannada serius.

Dalam kasus ini pula, Dedi menemukan adanya keanehan dari pihak Kejaksaan setempat. Antara lain, P19 dengan penjelasan agar penyidik melengkapi berkas terebut. (mencari alat bukti yang lain). Dan dalam kaitan itu pula, penyidik telah melengkapinya. Sayangnya, setelah petunjuk tersebut dilengkapi oleh penyidik namun Jaksa justeru mengeluarkan P-19 kedua yang tidak disertai dengan petunjuk.

“Itu artinya pihak Kejaksaan diduga tidak mengerti istilah P-19 itu sendiri. Buktinya, P-19 yan kedua mereka layangkan ke Polisi tidak disertai dengan petunjuk. Itu kesanya, pihak Kejaksaan setempat ingin mematikan perkara itu. Sebab, lazimnya P-19 harus disertai dengan petunjuk,” terangnya.

Atas dugaan keanehan tersebut, maka sikap selanjutnya pihaknya mengangncam akan menggugat pihak Kejaksaan ke PN Raba-Bima dengan permohonan perbuatan melawan hukum dimaksud. Pasalnya, P-19 tanpa disertai petunjuk tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkas Dedi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.