Diduga Gelapkan Emas Seharga Rp200 Juta, Pasutri Ini Dibekuk Tim Puma 2 di Denpasar-Bali

Inilah Pasutri Berinisial DN dan FW (Wajah Dicroop) Yang Diduga Gelapkan Emas Seharga Rp200 Juta Itu Bersama Tim Puma 2 dan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Kerja keras Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Katim, Aiptu Hero Suharjo, SH dalam Pasangan Suami-Istri (Pasutri) berinisial DN (32)-FW (35) yang diduga menggelapkan barang berupa emas senilai Rp200 juta ke Denpasar-Bali, diakui membuahkan hasil yang sangat baik. Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di jalan Gatot Subbroto (Gatsu) Timur jalan Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Tmur-Kota Denpasar Timur-Bali pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu. Ungkap Jufrin, Pasutri itu dibekuk Tim Puma 2 atas dasar adanya laporan korban atas nama Ahmad (48) dengan nomor: LP/B/248/VIII/2022/SPKT/Res.Bima Kota/POLDA NTB, tanggal 10 Juni 2022. Dan kerja keras Tim Puma 2 dalam kasus itu, diakuinya berdasarkan surat perintah membawa saksi Nomor: S.Pgl / 289.b/ II/2023 /Reskrim,

“Kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Dalam kasus ini, kedua terduga dijerat dengan sanksi pidana sesuai penjelsan KUHP pasal 372 dan ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara,” terang Jufrin.

Jufrin menjelaskan, sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan keterangan keduanya telah dituagkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Hingga kini keduanya masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dalam kasus ini pula, baik pihak pelapor maupun sejumlah saksi yang diajukannya juga telah dimintai keterangan secara resmi oleh Penyidik setempat,” tandasnya.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Berdaarkan laporan korban hingga diterbitkannya surat perintah membawa saksi tersebut, Tim Puma 2 melakukan koordinasi dengan Penyidik setempat guna melaksanakan upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam.

“Dari upaya penyelidikan akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma 2 berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Tim Puma 2 berkoordinasi dengan pihak Denpasar Timur  Kecamatan Denpasar Timur-Kota Denpasar-Bali yang membawahi wilayah tersebut. Dan dari hasil koordinasi yang dilakukan, Tim Puma Puma 2 berhasil mendapatkan titik terang lokasi keberadaan terduga pelaku,” ulas Jufrin.

Selanjutnya Tim Puma langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan dimaksud. Alhasil, Tim Puma 2 Sukses membekuk terduga pelaku. Saat itu kedua terduga pelaku berada di Hotel Guntur, jalan Gatsu Timur Nomor: 22 Kecamatan Kesiman Kertalangu Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar-Bali.

“Upaya pencarian dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu juga melibatkan pihak Polsek setempat. Usai dibekuk, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota dengan menggunakan pesawat terbang,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.