Pakai Uang BLT Untuk Kepentingan Pribadi, Kades Timu Diperiksa BPK NTB

Ilustrasi.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kepala Desa (Kades) Timu Kecamatan Bolo, Fikri diduga kuat menggunakan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2022 untuk kepentingan pribadi. Jumlahnya, hingga mencapai Ratusan Juta.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB. Pemerintah Desa (Pemdes) Timu telah menetapkan 132 KPM sesuai Peraturan Kepala Desa (Perkades) Nomor 1 Tahun 2022.

Pemdes Timu telah merealisasikan BLT Desa sampai dengan tahap IV senilai Rp. 489.600.000,00. Namun, Pemdes Timu baru menyalurkan BLT Desa sampai dengan tahap III pada tanggal 29 Agustus 2022.

Hasil reviu tim BPK NTB terhadap RKDes, uang BLT Desa tahap IV masuk ke rekening desa pada tanggal 14 Oktober 2022 dan telah ditarik tanggal 19 Oktober 2022.

Hasil pemeriksaan atas uang BLT Desa di Bendahara Desa tanggal 15 November 2021 ditemukan uang BLT Desa yang belum dibagikan senilai Rp. 122.400.000,00, dengan rincian sebagai berikut.

Dalam Tabel 23 Hasil Pemeriksaan Kas Atas Dana BLT Desa diketahui total uang BLT Desa Timu untuk IV tahap tahun 2022 sebesar Rp. 489.600.000 juta. Anggaran sebesar Rp. 367.200.000 juta telah disalurkan kepada KPM untuk tiga tahap dan masih tersisa Rp. 122.400.000 yang belum dibagikan.

BPK NTB menerangkan, sesuai tanda terima opname kas tanggal 15 November 2022, terdapat Rp. 2,4 juta dipegang oleh bendahara.

Menurut temuan BPK NTB, senilai Rp. 85 juta dipegang oleh Kepala Desa dan sebesar Rp. 35 juta dipakai secara pribadi oleh Kepala Desa.

Kades Timu, Fikri ketika dikonfirmasi membenarkan hasil temuan LHP BPK NTB terkait uang BLT sebesar Rp. 122.400.000.

“Itu memang benar dan bisa dikatakan temuan,” ujar Kades saat diwawancara via Whatsapp, Kamis (2/2/2023).

Fikri mengaku anggaran Rp. 122.400.000 masuk rekening pemdes pada 14 Oktober 2022 lalu dan ditarik 19 Oktober 2022.

“Dari Rp. 122.400.000, saya pake secara pribadi Rp. 35 juta, sisanya dipegang oleh saya,” elaknya.

Meski anggaran BLT masuk ke rekening pemdes pada Bulan Oktober 2022. Namun, pembagian nya dilakukan pada Desember 2022 lalu.

“Saya tau perbuatan saya melanggar tapi mau gimana lagi, saya lagi susah,” katanya. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.