Tim Puma I Polres Bima Kota Kembali Unjuk Sukses, Terduga Pelaku Penadah Motor Curian Dibekuk

MST dan BB 1 Unit Sepeda Motor Hasil Curian (Bagian Depan) dan Tim Puma ISat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perjuangan keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpi secara langsung oleh Aipda Abdul Hafid dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan, diakui terus membuahkan hasil yang sangat baik. Dalam dua bulan terakhir ini, sejumlah kasus tindak pidana kejahatan berhasil diringkus oleh Abdul Hafid bersama pasukannya.

Keberhasian Abdul Hafid bersama pasukannya tersebut, tampaknya belum berakhir sampai di situ. Tetapi pada Kamis (9/2/2023), Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus terduga penadah sepeda motor curian berinisial MST (47), warga asal Desa Wawo Rada Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima.

MST dibekuk sekitar pukul  1.30 dini hari waktu setempat di Desa Wawo Rada Kecamatan Langgudu. Sementara terduga pelaku utamanya, dijelaskan hingga kini masih diburu oleh Polisi. Usai dibekuk, MST langsung digelandang oleh Tim Puma I ke Mapolres Bima Kota guna diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa penangkapan terhadap MST tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Kamis (9/2/2023). Kini MTS diakuinya masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kini terduga pelaku bersama Barang-Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Beat Streat warna hitam sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Sementara terduga pelaku utamanya, hingga kini masih diburu oleh petugas,” ungkap Jufrin.

Jufrin menjelaskan, Tim Puma I bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap MST ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/40/1/2023/SPKT/Res Bima Kota/Polda NTB. Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh korban, Fatahullah. Korban merupakan warga asal Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba-Kota Bima.

“Kronologis kejadianya, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 9.00 Wita terjadi kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di pinggir jalan di Kelurahan Rabangodu Selatan. Sepeda motor tersebut diparkir oleh korban di pinggir jalan tersebut dalam keadaan kunci  kendaraan tertancap di sepeda motor itu pula. Tak lama kemudian, terduga pelaku utama langsung datang mencuri kendaraan tersebut. Dan atas kejadian itu, korban melaporkannya secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Jufrin.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Kapolres Bima Kota memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK segera menggerakan Tim Puma I untuk memburu terduga pelaku. Atas perintah tersebut, Tim Puma I langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku serta BB.

“Dari hasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma I berhasil mengetahui identitas terduga penadah dimaksud dan keberadaan BB itu di Desa Wawo Rada Kecamatan Langgudu. Selanjutnya, Tim Puma langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga penadah dan BB tersebut. Tiba di TKP, Tim membagi peranan dan dengan sigapnya berhasil mengamankan MST serta BB itu pula,” terang Jufrin.

Selanjutnya, Tim melakukan pengecekan terhadap identitas kendaraan tersebut. Alhasil, kendaraan tersebut sesuai dengan data yang dilaporkan oleh korban. Maksudnya, kendaraan tersebut adakah benar milik pihak pelapor.

“Dari hasil interrogasi Tim Puma I terhadap terduga penadah ini, MST mengaku bahwa kendaraan tersebut didapatkannya dengan cara terima gadai dari terduga berinisial NR dan dua orang lainya seharga Rp3 juta. Sedangkan NR dan dua orang lainnya itu diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan dimaksud,” papar Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.