Kasus Bandar Narkoba 1 Kg Lebih Telah Dilimpahkan Secara Resmi ke PN Raba-Bima

Gembel Menggunakan Baju Tahanan (Dibelakang Polisi) Saat Kasusnya Ditangani Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Pihak Polres Bima Kota dibawah kendali kapolres setempat, AKBP Rihadi, S.IK, MH berhasil meciptakan secara terpektakuler di wilayah huku setempat. Yakni pada November tahun 2022 berhasil membekuk bandar sabu yang juga oknum ASN bernama Muhammad Isnaini alias Gembel (39) dengan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih dan sejumlah BB lainya.

Penanganan kasus ini oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota dinyatakan telah usai. Dalam kasus ini pula, Polisi menjerat oknum ASN pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima itu (Gembel) dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satunya, Polisi menjerat Gembel dengan pasal primer dengan ancaman pidana mati.

Selanjutnya penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pelimpahan berkas perkara tahap II berikut tersangka serta BB tersebut,dijelaskan dilakukan setelah pihak Kejaksaan setempat menyatakan P-21 alias telah memenuhi unsur tindak pidana.

Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan setempat pun akhirnya terjawab. Setelah melewati sejumlah proses dan tahapan penuntutan yang matang, kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima,   DR. Ahmad Fajar, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat yakni Ivan Oktaviandi, SH. Pelimpahan penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan kepada pihak PN Raba-Bima, diakui dilaksanakan pada tanggal 10 Maret tahun 2023.

“Ya, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak PN Raba-Bima. Untuk itu, kini Gembel sudah tak lagi berstatus sebagai tahanan Jaksa. Tetapi resmi telah menjadi tahanan pihak PN Raba-Bima,” ungkapanya kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (17/3/2023).

Setelah kasus tersebut dilimpahkan secara resmi kepada pihak PN Raba-Bima, diterangkanya bahwa selanjutnya kasus ini tinggal menunggu penetapan sidang. Penetapan sidang tersebut ujarnya, tentu saja telah menjadi kewenangan pihak PN Raba-Bima pula.

“Ya, kita kita tinggal menunggu penetapan sidangnya. Sementara soal penuntutan, tentu saja telah kami siapkan secara matang,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, dalam kasus Gembel didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Syaiful Islam, SH. Namun disaat kasus ini ditangani oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, Gembel didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Raditurrahman, SH.

Pertanyaan soal bongkar-pasang Kuasa Hukumnya Gembel ini, hingga kini belum diketahui. Tetapi yang jelas, dalam kasus ini Gembel telah menandatangani berita acara secara resmi dengan Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.