Pengakuan Sukrin Ternyata Hoax, di BAP Ia Ngaku Perkosa MR-Kini Telah Ditetapkan Secara Resmi Sebagai Tersangka

Sukrin alias Suku Saat Memberikan Keterangan Hoax Keada Awak Media

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa pemerkosan yang terjadi di wilayah Desa Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima terhadap korban berinisial MR (istri orang) oleh suami orang bernama Sukrin alias Suku itu, hingga kini dinilai masih segar dalam ingatan publik.

Dalam kasus viral ini, berbagai pihak terutama keluarga korban meminta agar Sukrin alias suku dihukum denga seberat-beratnya. Sementara pengakuan Sukrin alias Suku kepada sejumlah Awak Media yang direkam selama sekitar 20 menit bahwa dirinya memiliki “hubungan” khusus dengan MR alias bukan diperkosa, pun ditegaskan hoax alias alibi yang berorientasi kepadapembelaan diri.

Sebab melalui kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasi membongkar fakta-fakta dibalik pengakuan bodong Sukrin alias Suku tersebut. Lebih jelasnya, saat di BAP Sukrin mengaku memperkosa MR.

Tetapi sebelumnya, Sukrin mengaku memiliki hubungan khusus dengan MR. Namun ketika Penyidik meminta alat bukti terkait pengakuanya tersebut, baik sejak kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan hingga Penyidikan-dijelaskan bahwa Sukrin alias Suku tak mampu membuktikanya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH menegaskan agar Penyidik tidak terkecoh oleh pengakuan pelaku dimaksud. Dan kasus ini dijelaskan sebagai salah satuatensi keras sosok Kapolres yang dikenal santai tetapi serius didalam mengungkap tindak pidana kejahatan luar biasa ini.

Alhasil, Penyidik Unit PPA berhasil membongkar hal sesungguhnya dari tindak pidana kejahatan pemerkosaan itu. Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu. Kerja Polisi di dalam menangani kasus ini mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan hanya memakan waktu sekitar 3 minggu lamanya.

“Semua pengakuan Sukrin alias Suku sebelumnya adalah hoax. Lebih jelasnya, semua ia mengaku memiliki hubungan khusus denga MR. Namun ketika diminta untuk membuktikan hal itu kepada Penyidik, Sukrin alias Suku tak mampu membuktikanya. Dan saat di BAP oleh Penyidik, akhirnya Sukrin alias Suku mengakui perbuatanya,” ugkap Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (30/3/2023).

Terkait kasus ini, Jufrin menjelaskan bahwa Sukrin alias Suku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia ditetapkan secararesmi dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota yakni sekitar 2 Minggu lalu.

“Dalam kasus ini, Sukrin alias Suku dijerat dengan sanksi pidana sesuai pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Sementara upaya yang tengah dilakukan Penyidik terkait kasus ini yakni mempercepat proses pemberkasan. Insya Allah penuntasan pemberkasan perkara ini akan diusahan sekitar seminggu, terhitung sejak saat ini. Selanjutnya, berkas perkaranya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” tegas Jufrin.

Jufrin membeberkan, kebenaran sesungguhnya terkait kasus ini yakni disaat Penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian diperkuat oleh keterangan dari sejumlah saksi yag diajukan secara resmi oleh pihak pelapor.

“Baik keterangan korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara hasil visum tersebut korban, kini ada di tangan Penyidik dan tentu saja dilampirkan ke dalam BAP pula,” ungkap Jufrin.

Dalam penanganan kasus ini, Jufrin menyatakan bahwa Penyidik tindak menemukan adanya kendala maupun hambatan. Namun tantantanganya terletak pada TKP yang dinilai sangat jauh dari pemukiman warga.

“Sedangkan alat bukti yang diamankan Penyidik dalam kasus ini yakni bantal, kasur, pakaian koran dan sebilah celurit yang digunakan Sukrin alais Suku disaat memperkosa korban,” urai Jufrin.

Dari kasus ini pula, Jufrin menghimbau kepada semua pihak agar senantiasa mawas diri dan tetap waspada. Antara lain, jangan biarkan istri dan anak hidup sendirian terutama di ladang maupun di kebun. Sebab, kondisi tersebut memberi peluang kepada calon pelaku untuk melakukan tindak pidana kejahatan.

“Kasus yang menimpa MR itu terjadi di kebun, dan saat itu pula ia tidak sedang bersama suaminya. Untuk itu, peristiwa ini harus dijadikan sebagai pengalaman berharga bagi semua pihak, terutama pada petani yang jauh dari pemukiman warga. Sekali lagi, jangan biarkan istri dan anak hidup tanpa suami baik di kebun maupun di ladang,” imbuh Jufrin.

Selain itu Jufrin menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota karena telah berhasil membuktikan kemampuanya dalam mengungkap fakta sesungguhna dalam penanganan kasus ini. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada pihak DP3A2KB Kabupaten Bima dan Satgas PPA Kabupaten Bima yang sejak awal hingga saat ini yang diakui sangat setia mendampingi korban.

“Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada Awak Media serta berbagai pihak yang terus memacu sekaligus mendorong Penyidik untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab hingga berhasil menguak fakta sesungguhnya dari kasus ini pula. Dalam ksus ini pula, tak ada kata damai dari korban maupun keluarganya. Tetapi, mereka mendesak agar Sukrin alias Suku dihukum dengan seberat-beratnya. Dan dalam kasus ini, korban didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.