Seorang Pria dan Oknum Mahasiswi Dibekuk Satresnarkoba Kota Bima Dalam Kasus Sabu

Anisa dan Purwanto Beserta BB Yang Diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima, Sabtu (1/4/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Upaya pemberantasan Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota yang dikendalikan oleh Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrn, S.Sos ditegaskan tak ada kata akhir. Setelah sebelumnya erhasil membekuk sejumlah terduga pelaku dan Barang-Bukti (BB), Sabtu malam (1/4/2023) sekitar pukul 00.30 Wita Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang pria, Purwanto (35) dan seorang oknum mahasiswi asal Kelurahan Rabadompu-Kota Bima yakni Anisa Husnul Maulidia (22).

Keduanya dibekuk di kamar kos Dua Putri di jalan Imam Bonjol Kelurahan Santi Kecamatan Mponda Kota Bima dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat belasan gram. Pengungkapan kasus ini, dijelaskan dipimpin secara langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Tamrin, S.Sos yang didampingi oleh Ketua Tim (Katim) Cobra Alpha yakni Fahriamin, SH.

“Keduanya dibekuk karena memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu. Usai dibekuk, keduanya bersama BB Sabu dan sejumlah BB lainya langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” ungkap Tamrin kepada sejumlah Awak Media melalui press releasenya, Sabtu (1/4/2023).

Adapun BB yang diamankan dalam kasus ini yakni 14 lembar plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet warna hitam putih, 2 unit HP Android, 1 buah kotak rokok Gudang Garam (GG) Surya dan uang tunai sebesar Rp550 ribu. Sementara total berat Narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 14.68 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 11,32 gram (berat netto alias berat bersih).

“Kini keduanya sudah diamankankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota. Penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tamrin.

Tamrin kemudian menjelaskan kronologis terkait pengungkapan kasus ini. Awalnya Tim Cobra Alpha yang dipimpin oleh Aipda Fahriamin, SH mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menjelaskan bahwa di kamar kos Dua Putri itu ada orang yang sedang melaksanakan pesta Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melaporkan kepada saya selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Selanjutnya, saya memerintahkan Tim Cobra Alpha agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam serta menagkap pelakunya,” terangnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam, diakuinya bahwa ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Cobra Alpha langsung mengamankan Purwanto dan Anisa yang saat itu sedang duduk di dalam kamar itu pula.

“Selanjutnya Tim Cobra Alpha memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan upaya penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan.Tim Cobra Alpha berhasil menemukan 1 buah plastik klip berisi sabu di dalam dompet warna hitam putih yang berada di atas kasur di kamar kos tersebut,” beber Tamrin.

Pada moment terseut, diakuinya bahwa upaya penggeledahan masih terus dilakukan oleh Tim Cobra Alpha. Lagi-lag Tim Cobra Alpha berhasil menemukan 1 buah plastik klib berisi sabu yang disimpan oleh Purwanto di dalam kepala Carger HP.

“Usai melakukan penggeledahan di kamar kos itu, sata dan Tim Cobra Alpha bergegas ke rumah Purwanto di Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima dengan menggunakan mobil operasional. Di dalam mobl itu pula, Purwanto dan Anis pun di ikut sertakan. Tujuanya yakni untuk melakukan penggeledahan di rumah Purwanti itu pula,”ujar Tamrin.

Tiba di rumah Purwanto, Tamrin bersama Tim Cobra Alpha langsung melakukan penggeledahan. Dari upaya penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menemukan 12 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu terebut ditemukan oleh pihaknya di dalam kotak rokok GG Surya yangdisimpan oleh Purwanto di dalam lemarinya.

“Selanjutnya kedua pelaku dan sejumlah BB kembali digelandang untuk diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan terkait kasus ini yakni membuat laporan Polisi, melakukan interogasi terhadap kedua pelaku terkait asal sabu tersebut, melengkapi mindik lidik/sidik, melakukan ts urine terhadap kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkas Tamrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.