Suami Bejat Ini Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota Setelah Perkosa Istri Orang di Kebun

Inilah Suami Bejat Bernama Sukrin Alias Suku Itu

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa bejat kembali terjadi di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Jika sebelumnya oknum Kades Oitui Kecamatan Wera yakni Sudirman alias One terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga telah divonis 12 tahun penjara pasca Kasasi, Jum’at (3/3/2023 sekitar pukul 4.30 dini hari waktu setempat terjadi sebuah kasus yang tak kalah hebohnya.

Lebih jelasnya, pria berstatus suami orang yakni Sukrin alias Suku (41) disebut-sebut memperkosa istri orang berinisial MW. Pelaku bejat tersebut (Suku) merupakan warga asal Desa Oiti Kecamatan Wera. Dan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah gubuk milik korban di wilayah setempat.

Kini Suku telah ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim) yang dikendalikan secara langsung oleh Kanit Pidum setempat, Ipda Herwin Jonathan Nababan. Pelaku bejat tersebut ditangkap oleh Tim Puma di sekitar Dusun Plasma Desa Oitui Kecamatan Wera, Jum’at sore (3/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Pelaku sudah diringkus oleh Tim Puma I. Usai dibekuk, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan saat ini pula, pelaku masi diamankan di Mapolres Bima sembari dilakukan pemeriksaan secara intensf oleh Penyidik PPA setempat,” terang Jufrin kepada sejumlah Awak Media.

Jufrin menjelaskan, Kapolrs Bima Kota menyatakan bahwa penangan kasus ini merupakan salah satu kasus yang paling diatensi. Oleh sebab itu, Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqila Abadi Putra, S.T.K, S.IK segera mengerakan Tim Puma I agar segera menangkap pelaku.

“Perintah tersebut yakni setelah korban melaporkan secara resmi kasus ini kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Alhasil, pelaku berhasil diringkus Tim Puma I,” ulas Jufrin.

Jufrin kemudian menjelaskan tentang kroologis dari kejadian ini. Awalnya korban sedang tidur lelap di gubuk di kebunya itu bersama anak perempuanya yang masih berumur 3 tahun. Namun secara tiba-tiba pelaku sudah berada di atas gubuk tersebut dalam keadaan tidak menggunakan baju. Tetapi saat itu pelaku hanya menggunakan celana pendek dengan posisi sedang memeluk korban yang sedang tidur.

“Selanjutnya pelaku menarik celana pendek yang dikenakan oleh korban. Tak sampai disitu saja, tetapi kemudian pelaku menarik paksa baju korban hingga robek. Setelah itu pelaku mengeluarkan alat kelaminya yang sudah dalam keadaan “anu”. Selanjutnya pelaku “menganukan anunya” pada bagian tertentu milik korban,” ungkap Jufrin.

Pelaku (Duduk) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri di Bgian Belakang)

Perlawanan pun dilakukan oleh korban. Namun demikian papar Jufrin, pelaku masih saja memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Tetapi korban tetap kekeuh melakukan perlawanan.

“Dalam kondisi seperti itu, koban mendorong pelaku dan kemudian berteriak untuk tujuan mendapatkan pertolongan rang-orang di sekitarnya. Karena korban berteriak sangat kencang, akhirnya pelaku langsung keluar dari atas gubuk itu dan langsung lari terbirit-birit,” papar Jufrin.

Tak terima kelakuan bejat pelaku, korban akhirnya melaporkan secara resmi ke Mpapores Bima Kota melalui petugas SPKT setempat. Selanjutnya, pihak SPKT meneruskan laporan tersebut kepada unit PPA Sat Reskrim setempat.

“Korban adalah warga asal salah satu Kelurahan yang ada di KotaBima. Namun yang bersangkutan menikah dengan suaminya asal Desa Oitui Kecamatan Wera pula.Oleh karenanya, korban tinggal bersama suaminya di sana,” urai Jufrin.

Sementara suai korban jelas Jufrin, hingga kini masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salh satu Negara di Luar Negeri (LN). Korban adalah istri orang, suaminya sedang berada di luar negeri.

“Sejak suai menjadi TKI hingga saat ini, korban tinggal bersama anak-anaknya di Desa Oitui. Diduga sudah lama pelaku mengintai korban. Namun, disinyalir pelaku menunggu waktu yang tepat untuk melakukan hal bejat terhadap korban. Singkatnya, kini pelaku harus tinggal di “rumah baru” alias dibalik jeruji,” tutur Jufrin.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya. Sementara langkah-langkah yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota saat ini, yakni membuat laporan Polisi, melakukan visum terhadap korban, mengamankan Barang-Bukti (BB) dan lainya.

“Korban telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik setempat. Hal-hal lain yang akan dilakukan oleh Penyidik yakni melakukan pemeriksaanterhadap sejumlah saksi, melakukan pemeriksan secara intensif terhadap pelaku dan dalam waktu dekat akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Jufrin.

Jufrin menambahkan, disaat Tim Puma I bergegas ke Desa Oitui justeru dihadapkan dengan tantangan. Yakni masyarakat setempat melakukan aksi pemblokiran jalan hingga sedikit menghambat Tim Puma I untuk mengejar sekaligus menangkap pelaku.

Namun selanjutnya, Tim Puma I memberikan pemahaman kepada pihak yang memblokir jalan tentang tujuan dan maksud kedatanganya di Oitui itu. Yakni untuk menangkap pelaku bejat dimaksud.

“Setelah diberikan pemahaman, akhirnya warga membuka jalan yang diblokirnya dan kemudian mengizinkan Tim Puma I untuk menangkap pelaku serta menggelandangnya ke Mapolres Bima Kota guna dimintai pertanggungjawabanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.