Dugaan Penipuan Uang 56 Juta, Jufrin Resmi Laporkan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bima Ke Polres Bima Kota

Pihak Keluarga Korban Bersama Pihak SPKT Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-Diiduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Jufrin, Warga Desa Kala Kecamatan Donggo Kabupaten Bima Rp.56.750.000 sejak tahun 2016 lalu, Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima, H. Taufik Rusdin kini berurusan panjang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima Kota.

Informasi dihimpun, Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Selasa (16/05/2023). Nomor : Aduan/K/370/V/2023/NTB/Res.Bima Kota. 

"Terlapor (H. Taufik) meminjam uang milik Jufrin sebesar Rp.56.750.000 sejak Tahun 2016 lalu. Hingga saat ini belum dikembalikan," jelas Anhar keluarga Jufrin.

Dijelaskannya, uang sebesar itu dijanjikan akan dikembalikan pada Tahun 2021 lalu. Bahkan hal itu telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Surat Pernyataan diatas Materei 10.000. 

"Namun faktanya sampai saat ini janji terlapor untuk mengembalikan uang pelapor belum juga dipenuhi. Begitupun, mobil milik terlapor sebagai jaminan tidak diberikan," katanya.

Atas hal ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.56.750.000, sehingga memutuskan untuk melaporkan H. Taufik Rusdin ke Polisi.

Terpisah, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bima, H. Taufik Rusdin mengaku akan menyelesaikan persoalan menyangkut uang dengan korban yakni Jufrin.

"Saat ini saya sedang berusaha. Saya pasti menyelesaikannya," singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/5/2023). (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.