Ini Penjelasan Oknum Duta PAN DPRD Kabupaten Bima Setelah “Berjanji Palsu” Kepada Warga Wadukopa dan Kala

Rafidin H. Baharudin, S.Sos

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah sekitar 1 jam berita soal oknum duta Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin, S.Sos tersebar di ruang publik-kini muncul beragam bantahan dari yang bersangkutan (Rafidin). Melalui rekaman suara (recording) yang dikirimnya melalui saluran WhatsApp (WA) pada  Selasa malam (9/5/2023), Rafidin menjelaskan banyak hal “menurutnya”.

“Terimakasih telah membuat berita dimaksud. Dan itu merupakan motivasi bagi saya. Tetapi perlu saya sampaikan dan jelaskan bahwa polemik soal anggaran Rp1 M untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala itu, saya sendiri sebagai anggota Banggar DPRD Kabupaten Bima justeru  kenapa anggaran untuk itu tidak tercantum di dalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 dan kenapa bisa hilang,” tanya Rafidin.

Kata Rafidin, perlu dipahami bahwa rapat akhir penetapan APBD Kabupaten Bima tahun 2023 sekitar Noveber 2022 itu dipimpin oleh Muhammad Aminurlah, SE (Maman) selaku Wakil Ketua DPRD setempat dan juga sebagai Wakil Ketua Banggar. Dan pada saat itu, Maman jugalah yangmemimpn Banggar.

“Saat itu Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Feriyandi, S.IP sedang melaksanakan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah, sehingga yang bersangkutan tidak bisa memimpin Banggar. Menyoal rapat Banggar tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Bima memimpin Banggar secara bergantian.Tetapi Maman yang mendominasi memimpin rapat Banggar saat itu,” papar Rafidin.

Diakhir penetapan APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023, Rafidin mengatakan bahwa dirinya sering meminta agar rapat Banggar diskor sebelum adanya kesepakatan terkait anggaran Rp1 M untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Jadi pelebaran jalan itu dimulai di ujung kampung Wadukopa hingga kala.

“Saya minta pelebaran bahu jalan waktu itu 1 meter pada bagian kanan dan 1 meter pada bagian kiri. Alasan diminta dilebarkan karena jalan itu sangat sempat. Dan atas pemerintaan tersebut akhirnya disetujui oleh Tim TAPD waktu itu yakni Suwandi dan kawan-kawan (dkk). Sementara pada rapat tersebut, Sekda Kabupaten Bima, HM. Taufik H.AK tidak ada. Intinya, waktu itu Maman selaku Pimpinan Banggar langsung mengetuk palu bahwa anggaran untuk melebaran jalan dari Wadukopa-Kala disetujui sebesar Rp1 Miliar melalui APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023,” terangnya.

Atas hal itu, Rafidin kemudian menyatakan terimakasih kepada Wakil ketua TAPD Kabupaten Bima, Suwandi, ST, MT. Dan hal tersebut, diakuinya juga didokumentasikan melalui video rekaman.

“Pada video itu, pak Wandi menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewajiban Pemerintah untuk melayani masyarakat dan warga Wadukopa-Kala juga harus diperhatikan. Bukti rekaman video tersebut hingga kini masih ada di tangansaya,” tuturnya.

Pertanyaan tentang kenapa anggaran itu kemudian tidak ada atau tidak diusulkan oleh pihak Eksekutive Kabupaten Bima melalui Dinas PUPR misalnya, dirinya dalam kaitan anggaran tersebut melakukan komunikasi dengan anggota Dewan Dapil III terutama Supardin dari partai Gerindra (Anggota Komisi III) setempat.

“dalam kaitan itu Pak Supardin juga berkoordinasi dengan instansi tersebut. Dan kepada saya, Pak Supardin mengaku bahwa anggaran Rp1 M untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala itu sudah ada. Jika demikian adanya maka anggaran tersebut sudah masuk ke dalam KUA-PPAS dan sudah masuk dalam dokumen APBD 2 Kabupaten Bima. Nah pertanyaan kenapa anggaran tersebut bisa hilang di tengah jalan, tentu sajakami juga tidak tahu,” jelas Rafidin.

Anggaran Rp1 M untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala tersebut paparya, bisa saja hilang saat rapat evaluasi APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023 di kantor Gubernur NTB. Dan pada moment tersebut, Rafidin mengaku tidak telibat di dalamnya.

“Saya tidak hadir pada rapat tersebut. Tetapi beberapa orang Anggota DPRD Kabupaten Bima juga terlibat di dalamnya. Pun demikian halnya dengan Pak Maman,” bebernya.

Namun sekitar Februari 2023, dirinya mendapat infomasi bahwa tidak ada naggaran Rp1 M untuk pembangunan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Oleh sebab itu, Rafidin mengaku mempertanyakan kepada Tim TAPD Kabupaten Bima (Suwandi dkk).   

“Melalui saluran seluler, salah seoranganggota Tim TAPD Kabupaten Bima yakni Eva mengatakan bahwa anggaran itu masih ada. Namun pertanyaanya adalah kenapa anggaran tersebut bisa hilang. Jika anggaran tersebut masih ada, maka Peraturan Bupati (Perbub) tentang APBD 2 Kabupaten bima tahun 2023 tentu saja ada. Kalaupun hal itu hilang, itu berada ada perubahan Perbub itu sendiri, dan APBD diota-atik,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Rafidin berharap kepada Wartawan untuk melakukan konfirmasi agar pemberitaanya menjadi berimbang. Tetapi baginya, pemberitaan yang sudah beredar luas tentang dirinya terkait hal dimaksud dianggapnya sebagai motivasi agar sebagai Anggota Dewan bisa bekerja secara maksimal.

“Insya Allah saya akan berjuang terus agar anggaran Rp1 Miliar itu dicantumkan kembali kedalam APBD 2 Kabupaten Bima tahun 2023. Dan dalam kaitan itu pula, saya mohon kepada berbagai pihak untuk terus mendukungnya. Sebab, jika jalan tersebut sudah dilebarkan tentu saja warga di sana akan senang,” harapnya.

Rafidin kembali berharap agar sejumlah Wartawan asal Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima menyampaikan secara langsung kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE bahwa pembangunan pelebaran jalan tersebut bukan untuk kepentinan dirinya (Rafidin). Tetapi merupakan kepentingan warga Wadukopa dan Kala.

“Saya ini warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, tetapi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bima karena dipilih warga di Dapil III, antara lain Wadukopa, Kala, Sampungu dan lainya. Jadi, saya berjuang untuk kepenting rakyat dimana anggaran Rp1,9 Triliun dalam APBD Kabupaten Bima tahun 2023 maka kita hanya meminta Rp1 Miliar untuk pelebaran jalan diWadukopa-Kala. Tetapi permintaan tersebut malah tidak dikasih,” ungkapnya.

Menurutnya, beberapa bulan lalu dirinya didatangi oleh seorang Dosen, teman-teman dan anak-anak muda dariSumpungu di rumahnya. Saat itu mereka datang meminta bantuan anggaran untuk kegiatan sepak bola di Sampungu dan dirinya menyerahkan bantuan sebesar Rp5 juta. Pada moment yang bersamaan katanya, seorang Dosen yakni Mu’amar sempat bercerita.

“Dia bercerita pernah bertemu langsung dengan Bupati Bima. Pada moment pertemuan itu, Muamar juga menyebutkan adanya Muhammad Ramdin (Gion) yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bima. Saya yakin Gion juga memberikan pembangunan pelebaran jalan tersebut. Tetapi kata Muamar, Bupati bilang bahwa soal itu belum tentu tetapi masih ada proses lagi. Padahal dalam kaitan itu sudh diketuk palu,kan tidak boleh. Tetapi sekali lagi, saya yakin bahwa Bupati Bima memiliki kemauan untuk membangun Soromandi dan Donggo, menyisihkan APBD ketimbang APBD 2 Kabupaten Bima menjadi sia-sia. Sebab, banyak APBD yang tercecer. Makanya saya sebagai mitra kerja Eksekutive tidak mau terlalu jau mengutak-atik APBD sepanjang Tim TAPD memahami tentang apa yang menjadi tujuan kami sebagai wakil rakyat,” pungkas Rafidin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.